|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Hukum Adat
JAYAPURA- Sesuai UU No.21 Tahun 2001 tentang Orsus bagi Provinsi Papua telah mengamanatkan adanya 2 sistem peradilan, selain kekuasaan kehakiman juga adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu. Hanya saja, pada kenyataannya kondisi itu sangat rentan terjadi salah persepsi, khusunya mengenai nilai-nilai hukum positif dan nilai hukum adat yang ada. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan secara sinergis dan tidak berbenturan dengan hukum nasional. Hal itu seperti terungkap dalam seminar dan lokakarya kerjasama lembaga penegak hukum yang mengakomodasi system peradilan adat terkait kamtibmas dalam rangka implementasi Otsus di Papua yang berlangsung di Mapolda Papua, Selasa (23/8) kemarin. Kegiatan yang diikuti jajaran aparat penegak hukum, baik TNI/Polri dan sipil, Muspida, praktisi hukum, akademisi, LSM, dan berbagai elemen masyarakat itu nampaknya bertujuan mencari dan menemukan nilai-nilai yang akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam masyarakat yang heterogen dan keberagaman suku, budaya dan adat yang terjadi di Papua secara keseluruhan. " Peradilan adat disamping hukum positif, memang diakui sebagai implementasi UU Otsus. Tentu pelaksanannya harus berjalan secara sinergis. Walaupun pada kenyataannya sering terjadi benturan akibat ketidaksepahaman persepsi mengenai penerapannya terutama yang berkaitan dengan Kamtibmas. Untuk itu kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan manfaat, masukan-masukan yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara khususnya di Papua," ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Dras. D. Sumantyawan HS, SH mengawali pembukaan seminar itu, kemarin. Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, sesuai UU Otsus pasal 51 ayat (1) bahwa peradilan adat adalah peradilan perdamaian lingkungan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dengan demikian di Papua terdapat 2 peradilan yang berlaku secara sah menurut UU yaitu peradilan adat dan pengadilan negeri. Untuk itu, guna mengatur keberadaan peradilan adat sesuai dengan UU Otsus tersebut dengan peradilan negeri kata Kapolda sangat dipandang perlu untuk menyusun draft akademisi melalui MoU anatara lembaga penegak hukum dan lembaga adat yakni antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA). " Hasil draft ini nantinya memuat nilai-nilai adat dan budaya daerah dan akan dijadikan bahan pemahaman hukum yang memadai di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat serta sebagai pijakan dalam pengambilan kebijaksanaan bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Papua," tuturnya. Secara terpisah, Ketua Pelakasana Kegiatan itu Kabid Pembinaan Hukum Polda Papua Kombes Pol Drs. Mustafak, SH, MM mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama seminggu sejak Selasa (23/8) hingga Senin (29/8) di 3 tempat yakni Kota Jayapura, Timika dan Manokwari. Lokakarya itu akan diisi berbagai pembahasan materi seputar peran masyarakat hukum adat sendiri dalam penerapan peradilan adat dan implementasinya berkaitan dengan hukum nasional dan kamtibmas. Berbagai pembicara dihadirkan dari kalangan Muspida, termasuk DPRP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, elemen masyarkat sekaligus masyarakat adat Papua yang diwakili oleh Lembaga Dewan Adat Papua.(sh) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|