Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Isu Kesehatan
Isu Perempuan
Isu Kesukuan
Hukum Adat
Tanah Adat
Kesenian
Isu Terkait
Duka/ Belasungkawa
Isu Umum
Isu Melanesia
Isu Keagamaan
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Hukum Adat

Peradilan Adat Jangan Berbenturan Hukum Nasional
By Cepos
Aug 24, 2005, 05:25

 
*Dari Lokakarya Sistem Peradilan Adat Terkait Kamtibmas Dalam Implementasi Otsus Papua

JAYAPURA- Sesuai UU No.21 Tahun 2001 tentang Orsus bagi Provinsi Papua telah mengamanatkan adanya 2 sistem peradilan, selain kekuasaan kehakiman juga adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu. Hanya saja, pada kenyataannya kondisi itu sangat rentan terjadi salah persepsi, khusunya mengenai nilai-nilai hukum positif dan nilai hukum adat yang ada. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan secara sinergis dan tidak berbenturan dengan hukum nasional.

Hal itu seperti terungkap dalam seminar dan lokakarya kerjasama lembaga penegak hukum yang mengakomodasi system peradilan adat terkait kamtibmas dalam rangka implementasi Otsus di Papua yang berlangsung di Mapolda Papua, Selasa (23/8) kemarin.

Kegiatan yang diikuti jajaran aparat penegak hukum, baik TNI/Polri dan sipil, Muspida, praktisi hukum, akademisi, LSM, dan berbagai elemen masyarakat itu nampaknya bertujuan mencari dan menemukan nilai-nilai yang akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam masyarakat yang heterogen dan keberagaman suku, budaya dan adat yang terjadi di Papua secara keseluruhan.

" Peradilan adat disamping hukum positif, memang diakui sebagai implementasi UU Otsus. Tentu pelaksanannya harus berjalan secara sinergis. Walaupun pada kenyataannya sering terjadi benturan akibat ketidaksepahaman persepsi mengenai penerapannya terutama yang berkaitan dengan Kamtibmas. Untuk itu kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan manfaat, masukan-masukan yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara khususnya di Papua," ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Dras. D. Sumantyawan HS, SH mengawali pembukaan seminar itu, kemarin.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, sesuai UU Otsus pasal 51 ayat (1) bahwa peradilan adat adalah peradilan perdamaian lingkungan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Dengan demikian di Papua terdapat 2 peradilan yang berlaku secara sah menurut UU yaitu peradilan adat dan pengadilan negeri. Untuk itu, guna mengatur keberadaan peradilan adat sesuai dengan UU Otsus tersebut dengan peradilan negeri kata Kapolda sangat dipandang perlu untuk menyusun draft akademisi melalui MoU anatara lembaga penegak hukum dan lembaga adat yakni antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

" Hasil draft ini nantinya memuat nilai-nilai adat dan budaya daerah dan akan dijadikan bahan pemahaman hukum yang memadai di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat serta sebagai pijakan dalam pengambilan kebijaksanaan bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Papua," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Pelakasana Kegiatan itu Kabid Pembinaan Hukum Polda Papua Kombes Pol Drs. Mustafak, SH, MM mengatakan, kegiatan itu akan berlangsung selama seminggu sejak Selasa (23/8) hingga Senin (29/8) di 3 tempat yakni Kota Jayapura, Timika dan Manokwari.

Lokakarya itu akan diisi berbagai pembahasan materi seputar peran masyarakat hukum adat sendiri dalam penerapan peradilan adat dan implementasinya berkaitan dengan hukum nasional dan kamtibmas. Berbagai pembicara dihadirkan dari kalangan Muspida, termasuk DPRP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, elemen masyarkat sekaligus masyarakat adat Papua yang diwakili oleh Lembaga Dewan Adat Papua.(sh)

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece