|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Isu Umum
Kepala BP3D Dalam Kasus Dugaan Pelehan Seksual JAYAPURA-Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala BP3D Provinsi Papua, Drs MH, menyeret nama besar Komnas HAM Papua. Ini tidak lain dan tidak bukan, karena penasihat hukum Drs HM adalah Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM di Papua yakni Alberth Rumbekwan SH. Sehingga konsistensi Komnas HAM menjadi dipertanyakan. Adalah penasihat hukum para korban, Pieter Ell SH yang mempertanyakan konsistensi Komnas HAM Papua itu. "Saya tak mengerti kenapa bisa seperti itu. Padahal kami berencana mau ke Komnas HAM untuk mengadukan kasus ini, karena kami anggap ini tak hanya sebatas pidana biasa, namun ada pelanggaran hak-hak kaum perempuan Papua, Apalagi korbannya cukup banyak. Makanya rencana itu terpaksa batal. Kami anggap Komnas HAM sudah tak lagi sejalan dan tak konsisten dengan apa yang mereka harus perjangkan," kata Pieter Ell SH kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/8). Pieter juga membantah pernyataan Alberth yang menilai ada kepentingan lain yang dibawa dalam kasus tersebut. Menurut Koordinator Kontras Papua itu, kasus yang dilaporkan ke polisi itu, murni merupakan tindak pidana kriminal. Sehingga sangat jauh dari kepentingan apalagi dikaitkan dengan manuver politik untuk membunuh karakter seseorang. "Ini murni pidana. Kepentingan para korban adalah agar kebenaran dan keadilan bisa diungkap melalui penegakkan hukum. Tak mungkin para korban mau menggadaikan nama baik keluarganya hanya karena kepentingan sesaat,''jelas Piter Ell. ''Sejak awal, pendampingan kami selalu mengingatkan mereka agar jangan terpengaruh dengan segala tekanan dari luar. Dan tentu kami tetap menghormati praduga tak bersalah, makanya semua proses pemeriksaan kita jalani," lanjutnya serius. Dalam kasus itu disadarinya telah melibatkan seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kuasa sebagai seorang pejabat. Hanya saja ia minta agar persoalan itu dilihat secara proporsional. "Kasus ini tak ada kaitan apapun dengan masalah kepentingan. Kita harus proporsional dalam memahami masalah ini," ucapnya. Secara terpisah, Alberth Rumbekwan SH yang dihubungi tadi malam memberikan penjelasan seputar keterlibatan dirinya sebagai pengacara dalam pendampingan hukum bagi Kepala BP3D Provinsi Papua yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Dirinya menerima kuasa hukum dari MH atas inisiatif dirinya sendiri sebagai seorang Lawyer tanpa ada kaitan dengan jabatannya di Komnas HAM Papua. " Tolong ini jangan dikaitkan dengan Komnas HAM, karena saya mendampingi Pak MH karena atas nama diri saya pribadi. Kalau ada pengaduan dari masyarakat terkait kasus itu ke Komnas HAM, silakan saja, kan masih ada teman-teman lainnya, saya tak akan mencampuri," ujarnya. Lebih jauh dituturkan bahwa kedekatan dirinya dengan MH telah berlangsung cukup lama yakni sejak MH bertugas di Biak. Sebelumnya, ia juga pernah mendampingi MH dalam pendampingan hukum sehingga ketika diminta untuk pendampingan hukum kasus dugaan pelecehan seksual itu, ia mengaku langsung menerima. "Saya ditelepon Pak MH dari Jogja. Beliau minta saya mendampinginya saat diperiksa polisi nanti. Dan saya setuju. Surat pemberian kuasa sudah ditandatangi. Selama ini kami bicara soal orang-orang yang ditangkap, ditahan dan diperiksa serta hak-hak seseorang dalam perlakukan hukum. Bagaimanapun azas pra duga tak bersalah harus tetap dipegang sebelum ada vonis dari pengadilan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," jelasnya. Disinggung apakah dirinya tak khawatir mendapat penilaian miring atas langkahnya itu, Alberth mengaku apa yang dilakukannya murni melaksanakan panggilan tugasnya sebagai seorang penasihat hukum. "Selama ini pemberitaan secara luas telah menjadi suatu bentuk peradilan oleh pers. Klien saya tentu sudah habis. Untuk itu apa yang saya lakukan adalah untuk menjamin agar hak-hak beliau tidak dikesampingkan," ujarnya. Sementara itu, proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Senin (29/8) kemarin, beberapa saksi selain saksi korban mulai diperiksa penyidik. Setidaknya, kemarin ada 2 saksi lagi memberikan keterangan di Polresta Jayapura. meski hanya saksi, namun dalam pemeriksaan, keduanya didampingi Penasihat hukum yakni Pieter Ell, SH. "Ini dua saksi tambahan untuk para korban yang sudah melapor. Kesaksian mereka untuk mendukung keterangan dan pengakuan para korban yang sebelumnya sudah di BAP oleh penyidik," ujar Pieter di Polresta Jayapura usai pemeriksaan, sore kemarin.(sh) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|