Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Isu Kesehatan
Isu Perempuan
Isu Kesukuan
Isu Terkait
Duka/ Belasungkawa
Isu Umum
Isu Melanesia
Isu Keagamaan
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Isu Umum

Konsistensi Komnas HAM Papua Dipertanyakan
By Cepos
Aug 30, 2005, 08:52

 
*Terkait Kesediaan Albert Rumbekwan Sebagai Pengacara

Kepala BP3D Dalam Kasus Dugaan Pelehan Seksual

JAYAPURA-Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala BP3D Provinsi Papua, Drs MH, menyeret nama besar Komnas HAM Papua. Ini tidak lain dan tidak bukan, karena penasihat hukum Drs HM adalah Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM di Papua yakni Alberth Rumbekwan SH. Sehingga konsistensi Komnas HAM menjadi dipertanyakan.

Adalah penasihat hukum para korban, Pieter Ell SH yang mempertanyakan konsistensi Komnas HAM Papua itu. "Saya tak mengerti kenapa bisa seperti itu. Padahal kami berencana mau ke Komnas HAM untuk mengadukan kasus ini, karena kami anggap ini tak hanya sebatas pidana biasa, namun ada pelanggaran hak-hak kaum perempuan Papua, Apalagi korbannya cukup banyak. Makanya rencana itu terpaksa batal. Kami anggap Komnas HAM sudah tak lagi sejalan dan tak konsisten dengan apa yang mereka harus perjangkan," kata Pieter Ell SH kepada Cenderawasih Pos, Senin (29/8).

Pieter juga membantah pernyataan Alberth yang menilai ada kepentingan lain yang dibawa dalam kasus tersebut. Menurut Koordinator Kontras Papua itu, kasus yang dilaporkan ke polisi itu, murni merupakan tindak pidana kriminal. Sehingga sangat jauh dari kepentingan apalagi dikaitkan dengan manuver politik untuk membunuh karakter seseorang.

"Ini murni pidana. Kepentingan para korban adalah agar kebenaran dan keadilan bisa diungkap melalui penegakkan hukum. Tak mungkin para korban mau menggadaikan nama baik keluarganya hanya karena kepentingan sesaat,''jelas Piter Ell.

''Sejak awal, pendampingan kami selalu mengingatkan mereka agar jangan terpengaruh dengan segala tekanan dari luar. Dan tentu kami tetap menghormati praduga tak bersalah, makanya semua proses pemeriksaan kita jalani," lanjutnya serius.

Dalam kasus itu disadarinya telah melibatkan seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kuasa sebagai seorang pejabat. Hanya saja ia minta agar persoalan itu dilihat secara proporsional. "Kasus ini tak ada kaitan apapun dengan masalah kepentingan. Kita harus proporsional dalam memahami masalah ini," ucapnya.

Secara terpisah, Alberth Rumbekwan SH yang dihubungi tadi malam memberikan penjelasan seputar keterlibatan dirinya sebagai pengacara dalam pendampingan hukum bagi Kepala BP3D Provinsi Papua yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Dirinya menerima kuasa hukum dari MH atas inisiatif dirinya sendiri sebagai seorang Lawyer tanpa ada kaitan dengan jabatannya di Komnas HAM Papua.

" Tolong ini jangan dikaitkan dengan Komnas HAM, karena saya mendampingi Pak MH karena atas nama diri saya pribadi. Kalau ada pengaduan dari masyarakat terkait kasus itu ke Komnas HAM, silakan saja, kan masih ada teman-teman lainnya, saya tak akan mencampuri," ujarnya.

Lebih jauh dituturkan bahwa kedekatan dirinya dengan MH telah berlangsung cukup lama yakni sejak MH bertugas di Biak. Sebelumnya, ia juga pernah mendampingi MH dalam pendampingan hukum sehingga ketika diminta untuk pendampingan hukum kasus dugaan pelecehan seksual itu, ia mengaku langsung menerima.

"Saya ditelepon Pak MH dari Jogja. Beliau minta saya mendampinginya saat diperiksa polisi nanti. Dan saya setuju. Surat pemberian kuasa sudah ditandatangi. Selama ini kami bicara soal orang-orang yang ditangkap, ditahan dan diperiksa serta hak-hak seseorang dalam perlakukan hukum. Bagaimanapun azas pra duga tak bersalah harus tetap dipegang sebelum ada vonis dari pengadilan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," jelasnya.

Disinggung apakah dirinya tak khawatir mendapat penilaian miring atas langkahnya itu, Alberth mengaku apa yang dilakukannya murni melaksanakan panggilan tugasnya sebagai seorang penasihat hukum.

"Selama ini pemberitaan secara luas telah menjadi suatu bentuk peradilan oleh pers. Klien saya tentu sudah habis. Untuk itu apa yang saya lakukan adalah untuk menjamin agar hak-hak beliau tidak dikesampingkan," ujarnya.

Sementara itu, proses penyidikan kasus itu masih terus berjalan. Dari pantauan Cenderawasih Pos, Senin (29/8) kemarin, beberapa saksi selain saksi korban mulai diperiksa penyidik. Setidaknya, kemarin ada 2 saksi lagi memberikan keterangan di Polresta Jayapura. meski hanya saksi, namun dalam pemeriksaan, keduanya didampingi Penasihat hukum yakni Pieter Ell, SH.

"Ini dua saksi tambahan untuk para korban yang sudah melapor. Kesaksian mereka untuk mendukung keterangan dan pengakuan para korban yang sebelumnya sudah di BAP oleh penyidik," ujar Pieter di Polresta Jayapura usai pemeriksaan, sore kemarin.(sh)

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece