|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Penegakan Hukum
Terdakwa itu adalah Brigjen Jony Wainal Kusman, mantan komandan satuan Brimob Polda Papua yang sekarang menjabat wakil komandan Brimob Polri dan Kombes Daud Sihombing, mantan Kapolres Jayapura yang sekarang menjabat Kabid Telematika Polda Sulsel. "Melalui pengadilan kasus Abepura, kita harapkan masyarakat dapat melihat dan mencicipi keadilan yang diidam-idamkan," kata Aktivis HAM Asmara Nababan yang memberikan orasi, Kamis (1/9/2005) malam. Menurut Nababan, pengadilan ini seharusnya bukan hanya untuk korban kasus Abepura, tetapi juga bagi masyarakat Papua pada umumnya. "Keadilan ekonomi, sosial, politik dan moral harus diberikan Indonesia kepada Papua agar tidak lepas dari NKRI," katanya. Orasi juga disampaikan anggota DPD RI dari Papua Max Meteaw. Dia menyatakan mendukung tegaknya keadilan terhadap semua kasus pelanggaran HAM. Bukan saja di Abepura tetapi juga kasus Bojong, Tanjung Priok, Munir dan sebagainya. "Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya. Perwakilan rakyat Papua ini menyatakan, rakyat Papua menginginkan persamaan dalam berbagai bidang dengan daerah-daerah lain seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan. "Yang kami inginkan adalah keadilan dan kesejahteraan bukan kemerdekaan," tandas Max. Acara yang dimulai pukul 19.30 ini seharusnya dihadiri Gus Dur dan Gus Solah. Namun, dalam acara itu hanya terlihat Usman Hamid, Joni Panjaitan, Romo Sandyawan, dan Mizar. Seperti diketahui, kasus Abepura bermula atas penyerangan Markas Kepolisian Sektor Abepura pada 6 Desember 2000. Waktu itu, seorang anggota polisi Brigadir Petrus Eppa tewas dan tiga polisi lain luka-luka akibat penyerangan kelompok sipil bersenjata. Sebagai balasan, pada 7 Desember dini hari, anggota polisi setempat dibantu aparat Brimob dari Jayapura menyisir tujuh lokasi yang dicurigai tempat bersembunyi pelaku penyerangan. "Serangan balasan" ini menyebabkan tiga orang tewas, 63 orang luka berat, 15 di antaranya cacat. Dua orang yakni Ory Ndrunggi (19) dan Joni Karunggu (20) tewas akibat penganiayaan di Kantor Polres setempat. Sedangkan Elkius Suhuniap tewas ditembak di kawasan Skyline. Ratusan orang sempat ditahan akibat peristiwa ini. Pada 8 dan 9 September 2005, akan dijatuhkan vonis hukuman bagi Brigjen Jony Wainal Kusman dan Kombes Daud Sihombing di PN HAM Makassar. (atq) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|