|
||||||
Update
Terakhir: Sep 7th, 2005 - 06:02:57
|
|
Kegiatan Logging
Pasalnya, kata Ketua Badan Pekerja Harian (BPH) Elsham Papua, Aloy Renwarin, sebagaimana telah diberitakan Media (1/9), hingga tiga bulan pasca OHL II sekarang ini, belum ada satupun perkara illegal logging yang telah mendapat vonis hukum dari pihak Pengadilan di Papua, alias proses penegakkan hukum pasca OHL II berjalan alot. Pada halnya, Satgas OHL II telah menyita ratusan meterkubik kayu log maupun kayu olahan hasil hutan Papua, berikut ratusan peralatan berat sebagai barang bukti. Bahkan ada sejumlah tersangka yang semula sempat ditahan kini sudah menikmati hak penangguhan penahanannya. Ada pula sejumlah tersangka yang dimasukkan dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) maupun yang dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari pihak aparat Kepolisian dan Kejaksaan. Ketika ditemui Media di Jayapura, Renwarin yang banyak berkecimpung dalam proses perkara illegal logging di Papua itu mengatakan, jika proses penegakkan hukum di bidang kehutanan ini berlarut-larut, sama saja dengan mempertontonkan kelemahan proses penegakkan hukum di negeri kita. "Rakyat mengharapkan kepastian hukum, bukan ingin melihat aparat melakukan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti serta memeriksa tersangka atau terdakwa saja. Tapi mereka (rakyat) ingin tahu jelas dan cepat bagaimana putusan atas proses penindakan hukum itu. Masak Satgas OHL II yang demikian besar itu, sampai hari ini belum mampu menyeret satu orang terdakwa pun kedalam tahanan. Ada apa dengan OHL II itu?" ungkap Ketua BPH Elsham Papua, Aloy Renwarin kepada Media di Jayapura, Senin (5/9). Ia menyayangkan keterbatasan aparat penyidik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehutanan Papua dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap sejumlah kasus yang ditinggalkan Satgas OHL II Juni 2005 lalu itu. Disamping itu, Renwarin minta kemampuan sumber daya Polisi Hutan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Papua ke depan agar dapat diperhatikan oleh Gubernur Papua maupun oleh Menteri Kehutanan RI. Sehingga peran kedua lembaga ini benar-benar dapat memberi andil efektif dalam turut menjaga sumber daya alam Papua dari pihak-pihak tak bertanggungjawab seperti para pelaku illegal logging itu. (MY/OL-1). © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|