|
||||||
Update
Terakhir: Sep 14th, 2005 - 13:05:33
|
|
Acheh
Selain para jenderal, pertemuan khusus di ruang Gemini, Hotel Hilton, Senayan, Jakarta yang dimotori Mayjen (Purn) Pol Sidharto Danusubroto dan Jenderal TNI Kiki Syahnakri tersebut, juga dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPR, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas). Para jenderal purnawirawan yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya, A Kemal Idris, Sayidiman Suryohadjo, Fachrul Razi, Mutojib, Surjadi Soedirdja, Saleh Bazarah, Benny Mandalika, RK Sembiring, M Andi Ghalib, Ian Santoso, Bibit Waluyo, Budi Sudjana, Joko Subroto, A Afifuddin Thaib. Sedangkan, Eddy Sudradjat dan mantan Wapres Try Sutrisno serta Ali Sadikin, tidak kelihatan. Sementara para politisi dan anggota DPR yang hadir di antaranya, AS Hikam dan Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Tjahyo Kumolo, Permadi, Panda Nababan, Max Moein, Amris Hasan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) serta Firman Jaya Daeli Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Sedangkan aktivis LSM dan Ormas yang hadir adalah Rosita Noer, Arfin Hakim (Anshor/NU) dan Sayid Mohammad (Sekretaris FKKPI). Meski membahas masalah serius, pertemuan para purnawirawan tersebut berlangsung dalam suasana penuh tawa dan canda. Pertemuan diawali dengan pemaparan isi MoU RI-GAM di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005 yang dinilai sangat melanggar UUD 1945 dan mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh Sidharto Danusubroto, lalu dilanjutkan dengan dialog yang dipandu Kiki Syahnakri. Sidharto Danusbroto yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR dari FPDI-P itu juga menilai banyak hal dari isi MoU RI-GAM tersebut yang sangat merugikan Indonesia. MoU tersebut sama sekali tidak memberikan apresiasi terhadap perjuangan dan pengorbanan TNI/Polri mempertahankan wilayah NKRI di Aceh, malah akan dikorbankan dengan akan dibentuknya peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Pemerintah dalam berbagai kesempatan kata Sidharto, memberikan jaminan bahwa peradilan HAM di Aceh itu, tidak berlaku surut, tetapi di lain kesempatan pemerintah mengatakan, peradilan HAM tersebut akan mengacu pada UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. ''UU Peradilan HAM itu, dibuat tahun 2005, itu artinya peradilan HAM bisa berlaku surut atau mundur ke belakang setidaknya lima, enam tahun. Ini jelas sangat berbahaya dan, mengancam korps TNI/Polri,'' tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu. Negara Federal Sementara mantan Kabais, Ian Santoso dalam kesempatan tersebut memaparkan, selain GAM, ada kekuatan luar biasa di balik penanda tanganan MoU RI-GAM tersebut. Menurut dia, Amerika Serikat dan Uni Eropa ada di balik kasus ini karena negara-negara itu memang menginginkan Indonesia sebagai negara federal. Berkaitan dengan itu, Ian Santoso meminta agar Komisi I DPR kompak menolak MoU dan mendesak pemerintah membatalkan kesepahaman tersebut.Senada dengan itu, mantan Kasau Saleh Bazarah meminta agar DPR menyelamatkan keadaan Republik ini. ''Saya tidak tahu caranya bagaimana, karena saya bukan politisi, tapi saya minta DPR membatalkan MoU tersebut,'' tegas Saleh Bazarah. Rosita Noer menilai, MoU tersebut sebenarnya merupakan dosa turunan dari UU No 18/2001 yang melanggar UUD 1945. Karena itu, DPR harus menolak MoU tersebut, tanpa menafikkan upaya penyelesaian damai di Aceh. Pernyataan keras lagi juga dilontarkan mantan Panglima Komando Strategi TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Bibit Waluyo. ''Intinya adalah tolak MoU. Kenapa, kita telah ditipu GAM dengan MoU itu, tetapi kita sepertinya tidak mau tahu, lah ini bagaimana negara ini,'' tegasnya. Dia juga menyatakan sangat tidak setuju jika pasukan TNI organik ditarik dari Aceh. Menurut dia, seandainya dia jadi Panglima TNI, sampai kapan pun, pasukan organik itu tidak akan ditarik dari sana. Bibit mengingatkan, pembatalan MoU jangan lama-lama, sebab dengan makin berlarutnya masalah itu, GAM mempunyai ruang dan waktu menyusun kekuatan baru membeli senjata. (M-15) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|