Update Terakhir: Sep 19th, 2005 - 05:11:27
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Gerilya
Dukungan Dunia
Usaha Diplomasi
Dialog Politik
Demo/ Protes
Petisi/ Surat
Gugat Pepera 69
Penegakan Hukum
Kisah Perjuangan
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Gugat Pepera 69

Jalannya Pepera 1969 (Act Of Free Choice) Di Papua Barat
By G.K.T.Ninati
Sep 18, 2005, 12:55

 
Oleh : G.K.T.Ninati

Tahun 1968, setelah Pemerintah RI membekukan kegiatan dari Lembaga Legislatief Daerah Irian Barat (DPR-GR untuk tingkat Provinsi) dan Legislatief pada 8 Kabupaten, kegiatan selanjutnya adalah pembentukan satu Dewan Legislatief lagi yang disebut Dewan Musyawarah Pepera (DMP). Yang terlibat langsung dalam proses Pepera 1969 adalah DMP yang memang dibentuk secara khusus dengan tujuan untuk rekayasa Pepera bagi kepentingan Indonesia.

Anggota-anggota DMP diambil dari DPRD Kabupaten dengan ditambah Kepala-kepala Suku/Adat dan orang lain yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukan dipilih oleh Rakyat Papua. Jumlah mereka menjadi 1025 orang. Perinciannya adalah sebagai berikut: Kabupaten Merauke (175 orang), Kabupaten Fak-Fak (75 orang), Kabupaten Sorong (110 orang), Kabupaten Manokwari (75 orang), Kabupaten Paniai (175 orang), Kabupaten Teluk Cenderawasih (130 orang), Kabupaten Jayawijaya (175 orang), Kabupaten Jayapura (110 orang). Totalnya adalah : 1025 Orang.

Pada pemilihan ulangan anggota DMP Daerah Sorong, Fak-Fak, Merauke dan Teluk Cenderwasih, Missie Ortiz Sanz tidak diundang untuk hadir, walaupun pihak RI pada 26 Juni 1969 telah menyanggupkan untuk mengundang, tetapi ternyata RI tidak mengundang dan rangkaian kegiatan tersebut berlangsung diluar sepengetahuan missie tersebut.

Apa yang terjadi, misalnya pada DMP Kabupaten Merauke yang berjumlah 175 orang, 60 orang diantaranya adalah orang-orang Indonesia yang terutama berasal dari Maluku, tertama dari Key dan Tanimbar yang memang aktif membantu Pemerintah Indonesia mendikte para anggota DMP Pribumi Merauke. Juga terjadi hal yang sama di Kabupaten Fak-Fak, Sorong dan Teluk Cenderwasih.

Kalau 1025 orang itu dikumpulkan pada suatu tempat guna mengadakan rapat bersama, barulah dinamakan Musyawarah. Tetapi ini tidak. Di setiap ibu-kota Kabupaten, seminggu sebelum pemilihan, anggota-anggota DMP sudah dikumpulkan dan ditempatkan pada rumah-rumah prefab yang di-import dari luar negeri dan dibangun khusus untuk tujuan ini. Disini mereka dikawal dan dijaga ketat oleh Tentara agar tidak berhubungan dengan orang lain dari luar, terutama yang Pro Papua Merdeka. Di tempat penampungan ini mereka dilatih bagaimana harus mengemukakan pendapatnya dalam Pepera nanti.

Apa yang akan mereka ucapkan sudah disusun oleh Pemerintah. Untuk tiap Kabupaten sekurang-kurangnya 5 sampai 10 orang ditunjuk sebagai pembicara atas nama seluruh anggota. Selebihnya tinggal mengiakan secara aklamasi. Untuk membuktikan bahwa apa yang mereka ucapkan itu sudah didikte atau ditentukan oleh Pemerintah RI, diberikan disini sebagai contoh:

1. MERAUKE - Ny. Rosa Tambaib : "Oleh karena Irian Barat ini telah Merdeka sejak 17 Agustus 1945, rakyat Irian Barat khususnya kaum wanita harus mempertahankannya. Kaum wanita Irian Barat ingin hidup tenteram dan damai sesuai dengan ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan hanya mengenal Persatuan Bangsa, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjiwai seluruh Rakyat Indonesia termasuk Irian Barat yaitu Satu Bangsa/Satu Tanah Air/Satu Bahasa Indonesia. Kami wanita Irian Barat menyatakan satu tujuan yaitu Irian Barat tetap bersatu dengan RI.

2. FAK-FAK - Frans Renmew : " Hanya mengenal satu negara kesatuan yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, hanya mengakui Pancasila sebagai landasan ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan strukturil dari negara kesatuan RI; tetap bersatu dengan negara kesatuan RI yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke; dan siap untuk menghancurkan setiap tindakan/kegiatan oleh siapapun dan dari manapun juga yang ingin memecah belah negara kesatuan RI yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke.

3. SORONG - Jahya Salossa : " Berdasarkan Historis dan Juridis bahwa wilayah mutlak RI yang telah merdeka dan telah menyetuskan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, termasuk Irian Barat ini; Pepera yang dibuat oleh pemerintah Belanda hanyalah suatu politik pecah-belah antar kesatuan bangas Indonesia dengan sudara-saudara yang ada berdiam di daratan Irian Barat; Dengan ini kami atas nama Rakya Kabupaten Sorong dengan tegas dan secara spontan kami menyatakan bahwa kami tetap dibawah naungan RI yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke.

4. PANIAI/ENAROTALI - Simon Kudiay : "Kami menyatakan : 1. Kami Rakyat Irian Barat tidak menuntut PEPERA, tetapi menuntut PELITA terutama Kabupaten Paniai. 2. PEPERA ini menghambat PELITA. 3. Kami rakyat menuntut supaya sederajat dengan rakyat Indonesia lainnya. 4. Kami tetap bersatu dengan Indonesia. Hidup Merah Putih, Hidup Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pada 4 Kabupaten yang lain, nada pembicaraannya sama saja dengan pembicaraan pada 4 Kabupaten yang diberikan sebagai contoh disini. Isi pidato ini dikutip dari Buku PEPERA tahun 1969, Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Irian Barat Tahun 1972.

Hasil dari Act of Free Choice atau PEPERA yang disulap oleh Pemerintah Kolonial kedua – Republik Indonesia mendapat dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Kolonial Pertama – Belanda. Hal ini terbukti pada Resolusi bersama Belanda-Indonesia atas dukungan negara Luxemburg, Malaiysia, Belgia dan Tahiland dan telah mendapat kelebihan suara pada pemungutan suara di sidang Umum PBB tahun 1969. Isi dari resolusi bersama Belanda-Indonesia adalah sebagai berikut :

SIDANG UMUM PBB KE 24
DOKUMEN : A/L. 774
ACARA AGENDA : 98
12 NOVEMBER 1969.

PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI IRIAN BARAT.

Rencana Keputusan diajukan oleh : BELGIA, INDONESIA, LUXEMBUG, MALAYSIA, BELANDA DAN MUANGTAHI.

MAJELIS UMUM,

"Mengingat keputusannya No. 1752 (XVII) tertanggal 21 September 1962, yang mencatat persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat memahami bersama yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal didalam persetujuan dan mengusahakan kepadanya untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya";

"Mengingat juga keputusannya tertanggal 6 November 1963 yang mencatat laporandari Sekretaris Jenderal berkenan dengan penyelesaian tugas UNTEA dI Irian Barat":

"Mengingat selanjutnya bahwa pelaksanaan dari pada Penentuan Pendapat rakyat adalah tanggung-jawab Indonesia dengan nasehat, bantuan dan partisipasi dari utusan khusus Sekretaris Jenderal sebagaimana disebut dalam persetujuan";

"Setelah menerima laporan mengenai pelaksanaan dan hasil dari pada penentuan pendapat rakyat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan fasal 21 ayat 1 dari pada persetujuan";

"Memperhatikan bahwa pemerintah Indonesia sesuai dengan fasal 21 ayat 2, kedua belah pihak dalam persetujuan telah mengakui hasil-hasil tersebut dan mentaatinya";

"Mengetahui bahwa pemerintah didalam melaksanakan rencana pembangunan nasional memberikan perhatian khusus kepada kemajuan Irian barat, dengan mengingat keadaan yang khas dari pada penduduknya dan bahwa pemerintah Belanda dengan kerja sama erat dengan pemerintah Indonesia, akan melanjutkan bantuan keuangan untuk tujuan tersebut, khususnya melalu Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga dari Perserikatan Bangsa-Bangsa";

"Mencatat laporan dari Sekretaris Jenderal dan memahami dengan penghargaan pelaksanaan tugas oleh Sekretaris Jenderal dan Wakilnya yang dipercayakan kepada mereka sebagaimana tercantum dalam persetujuan tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda";

"Mengenai tiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara-cara lain kepada kepada Pemerintah Republik Indonesia didalam usahanya untuk memajukan perkembangan ekonomi dan sosial di Irian Barat";

Demikian isi dari rencana bersama Belanda-Indonesia diatas, telah diterima tanpa perubahan oleh Sidang Umum PBB tahun 1969. Resolusi ini disetujui oleh 84 Negara dan yang tidak setuju karena mempelajari laporan dari Dr. Fernado Ortiz Sanz adalah 30 negara. Negara-negara yang tidak setuju antara lain : Israel, Pantai Gading, Kenya, Lessotho, Malawi, Niger, Siera-Leon, Somalia, Togo,Trinidas & Tobago, Uganda, Tanzania, Volta-Hulu, Venezuela, Zambia, Kamerun, Burundi, Republik Africa Tengah, Chad, Kongo, Barzaville dan Soalilas.

Negara-negara yang tidak hadir ialah: Albania, Bolivia, Colombia, Cotaria-Rica, Equador, El Salvador, Gambia, Haiti, Jamaica, Malta, Mauritius dan Paraguay.

Negara-negara yang setuju atas Resolusi Belanda-Indonesia adalah: Afganistaan, Algeria, Argentian, Austria, Belgia, Bulgaria, Burma, Byelorusia, Kamboja, Canada, Cylon, Chili, Republik Rakyat China, Kuba, Cypus, Chekoslowagia, Denmark, Dominicaan, Ethiopia, Filandia, Perancis Junani, Guatemala, Guinea, Honduras, Eslandia, Hongaria, India, Iran, Irak, Irlandia, Italia, Jepang, Jordania, Kuwait, Laos, Libanon, Liberia, Libia, Luxemburg, Madagasar, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Mexico, Mongolia, Maroko, Nepal, Belanda, Zeelandia Baru, Nicaragua, Nigeria, Norwegia, Pakistan, Panama, Peru, Piliphina, Polandia, Portugal, Romania, Ruanda, Syria, Muangthai, Saudi-Arabia, Senegal, Singapura, Africa Selatan, Jerman Barat, Spanyol, Sudan, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni-Sovjet, Mesir, Inggris, Amerika Serikat, Jerman Utara dan Jugoslavia.

Dengan demikian, maka Republik Indonesia dinyatakan menang tetapi dengan tangan yang berlumur darah dari 30.000 Rakyat Papua yang dibunuh sejak 1963 sampai dengan 1969. Di ibu kota Provinsi Irian Barat, Jayapura, Indonesia merayakan Pesta Kemenangan PEPERA, sementara itu Rakyat Papua bergabung dan membakar kitab-kitab Bijbel yang ada pada mereka. Bijbel yang dibawah kesini oleh bangsa Belanda dengan mengajarkan bahwa jangan membunuh, jangan mencuri, jangan ingin akan milik sesamamu manusia, jangan berzinah dan jangan bersaksi dusta.****
-------------
Catatan : Tulisan ini diedit oleh Crew SPMNews Headquarters

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
UN Expert Says Action Needed to Prevent Genocide in Several African Countries
Interview du réalisateur Stéphane Breton
The hellish truth behind Papua's paradise
LAPORAN PERTEMUAN DI KANTOR PBB
Pemeriksaan Tersangka Bintang Kejora Dihentikan
Perang Terorisme
Dandrem Asiswanto: Prajurit TNI jangan takut HAM
Yance Demetouw Bantah Latih TPN/OPM
TPN/OPM Masih Perlu Diwaspadai
Warga Papua Mengaku Disiksa
Danrem: Untuk Pastikan Penembak Moses Douw Perlu Uji Balestik
Eko Terorisme
TEMUAN SPESIES BARU DI PAPUA MENDAPAT PERHATIAN DI AS
PAPUA DAN IRJA BARAT MILIKI 56 DAERAH KONSERVASI SDA
LIPI UMUMKAN SPESIES BARU DARI MEMBRAMO PAPUA
Wapres Inginkan Bagi Hasil Freeport 300%
Wamang Mengaku Menembak Dengan Senjata SS1 dan M16, Pelurunya Dibeli dari Jakarta Seharga Rp 6 Juta
Politik Indonesia
MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar
Otsus di Luar Aceh dan Papua Ancaman bagi NKRI
Agus Alua: MRP Dilematis,Ibarat Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Singa
BAP Penembakan di Wagete Sudah Dilimpahkan ke Odmil
John Ibo: NKRI Adalah Awal dan Akhir
Editorial & Opini
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
2006: Tahun Papua dan Sulawesi Tengah
2006: Aceh Damai, Papua Cemas
2006, Suhu Politik di Papua Diprediksi Memanas!
Pemimpin Papua Barat, Belajarlah dari Evo Morales
Fokus Isu
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Pemerintah Didesak Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Timor Leste
Pelanggaran HAM Timor Leste RI Tak Direkomendasi ke Pengadilan Internasional
Xanana Akan Bawa Laporan Soal Kekejaman Indonesia ke PBB
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece