|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Pesan Khusus
Namun, pada kenyataannya, MRP saat ini dipaksakan untuk dibentuk. Walaupun proses soialisasi-nya yang amburadul itu mendapat perlawanan dari Rakyat Papua di beberapa kabupaten, NKRI rupanya tetap membabi buta, berusaha dengan segala kemampuan yang ada - tanpa dukungan Rakyat Papua – untuk membentuk Majelis tersebut. Supaya pembentukan MRP mendapat dukungan Rakyat Papua, NKRI terpaksa harus melakukan penipuan publik. Inilah salah satu kebiasaan NKRI. Bukannya penyadaran kritis yang diterapkan, tetapi pembohongan, penipuan terang-terangan dengan materi-materi pembohongan yang jauh dari akal sehat dan, sebaliknya, mengarah kepada mitos dan takhyul. NKRI memanfaatkan tingkat analisa dan daya kritis Rakyat Papua yang memang rendah karena sudah dimatikan melalui Sistem Pendidikan Kolonial-nya dan Propaganda Beracun yang setiap saat dipompa melalui Koran, Majalah, TV, Radio, Pidato-pidato, Ceramah, Surat Gembala, Fatwa, dlsbnya. Daya kritis Orang Papua sudah dibunuh selama pendudukan Indonesia yang brutal sejak 1 Mei 1963. Ulasan berikut akan membahas Mitos-Mitos Tentang MRP yang dikampanyekan secara tertulis dalam PP 54 Tahun 2004 tentang MRP maupun yang disebarluaskan secara lisan melalui Jaringan Intelijen TNI/POLRI dan BIN yang secara professional menggunakan Cell System di tengah-tengah Rakyat Papua. Setiap Mitos yang disebutkan dalam ulasan ini akan dibantah dengan Ulasan Fakta yang, sekalipun tidak lengkap, dapat menjadi acuan atau titik tolak untuk diskusi lebih mendalam, agar pembohongan ini tidak membuat kita terjebak dan menyesal sambil "Gigit Jari" di kemudian hari. Kepada setiap orang yang merasa ada Darah Papua mengalir melalui Nadi-nya, atau saudara-saudara Non Papua yang sungguh-sungguh ada di pihak Rakyat Papua dan berjuang bagi Pembebasan mereka dari cengkeraman NKRI yang Barbar dan Rasis, dimohon untuk menyebarluaskan tulisan ini kepada sedikitnya 5 Orang Papua lain untuk dibahas bersama. MITOS PERTAMA : MRP = Majelis Rakyat Papua Adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua FAKTA : Majelis Rakyat Papua sesungguhnya bukan Majelis Rakyat Papua karena keanggotaannya dibatasi hanya untuk 42 Orang. Istilah yang paling tepat adalah Majelis 42 Suku Papua yang kalau disingkat akan menjadi M-42S-P. Dalam Pasal 3 Ayat 2 Bab II diatur secara baku bahwa : "Anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jumlahnya tidak lebih dari ¾ (tiga perempat) jumlah anggota DPRP." Berdasarkan Total jumlah Anggota DPRP yang ada saat ini, maka ¾-nya sama dengan 42 Orang, dengan Komposisi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 Bab II : "(a).Jumlah anggota wakil adat sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP; (b). Jumlah anggota wakil perempuan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP; (c). Jumlah anggota wakil agama sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP dengan komposisi masing-masing wakil agama yang ditetapkan secara proporsional". Berdasarkan ketentuan-ketentuan baku dalam PP 54 MRP tersebut maka wakil-wakil Adat, Agama dan Perempuan masing-masing akan berjumlah 14 Orang. Sekarang coba kita keluar dari ketentuan-ketentuan baku tersebut dan melihat kondisi obyektif kehidupan Orang Papua sebagai Masyarakat Suku. Jumlah Suku-Suku Papua berdasarkan Informasi dari Summer Institute Of Linguistic – SIL – adalah bahwa saat ini Suku Pribumi Papua berjumlah 325 Suku. Karena keturunan Orang Papua selalu dihitung berdasarkan Garis Keturunan Ayah saja (Patrilineal), maka 42 Orang yang akan duduk dalam Keanggotaan MRP pasti berasal dari 42 Suku saja. Itupun kalau PP 54 itu tidak dijalankan secara konsekuen, karena ada celah khusus yang dibuat agar Orang Non-Papua pun bisa jadi anggota MRP. Dalam Pasal 1 Ayat 6 Bab I dikatakan bahwa : "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua". Celah yang ada kaitan dengan pasal 1 ayat 6 Bab I yang disebutkan diatas adalah ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 1 Bab II yang menyebutkan bahwa : "Anggota MRP terdiri dari Orang-orang Asli Papua yang berasal dari Wakil-wakil Adat, Wakil-wakil Agama dan Wakil-wakil Perempuan di Provinsi". Tidak ada penjelasan yang detail tentang Pasal-Pasal ini karena sudah cukup jelas : Orang Non-Papua pun punya hak yang dijamin oleh PP 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua untuk menjadi Anggota MRP. Syaratnya sederhana dan hanya membutuhkan satu langkah : membawa diri menghadap Ondoafi, Ondofolo, Raja, Korano, Nagawan, Mandagawan, Kayapak dan yang sejenisnya agar diterima sebagai Anak Adat Papua. Kita akan terkejut kalau melihat Pasal-pasal diatas ketika kita menghubungkannya dengan Tugas dan Wewenang MRP yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (c). Ayat (c) berbunyi : "memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;" Kalimat : ".......rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga yang berlaku di wilayah Papua, ....... " secara tersirat mengandung rencana Penjajah untuk bekerjasama dengan Investor Asing dalam rangka merampok kekayaan alam Papua yang melimpah ruah. (Bersambung) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|