|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Pesan Khusus
Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi. Kami mengibarkan Bendera Bintang Kejora dengan tujuan agar ada Dialog antara Rakyat Papua dengan Penguasa Indonesia. Tidak ada cara lain yang lebih bermartabat selain Dialog. Kita harus duduk sama-sama dan berdialog secara demokratis untuk mencari solusi atas pembunuhan, penindasan dan ketidakadilan yang terjadi secara sistematis di Tanah Papua. Namun apa yang terjadi? Indonesia terbukti tidak dewasa dan tidak menjalankan demokrasi yang setiap saat ia sanjung. Demokrasi di Indonesia sangat mahal, atau lebih tepat dikatakan : Demokrasi Sudah Mati, tidak akan pernah hidup dan berjalan dengan baik. Kami mengibarkan Bendera Nasional Bangsa kami pada tanggal 1 Desember 2004 itu bukanlah perlawanan terhadap Indonesia dengan Kekuatan Senjata. Penanggungjawab kegiatan telah memasukkan Surat pemberitahuan kepada Polisi bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora akan terjadi dalam sebuah Aksi Damai, dalam suasana Ibadah dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Lapangan Trikora Abepura yang dimotori oleh Mahasiswa/I Papua dan Masyarakat Luas. Tetapi, kami berdua, saya Yusak Pakage dan saudara Filep Karma ditahan oleh Polisi, Diadili oleh Pengadilan Indonesia dan Divonis dengan Pasal-Pasal Makar yang secara terselubung mengandung Sentimen Rasial yang, nyatanya, berakar dari Politik Apartheid yang diterapkan Indonesia atas Bangsa Papua. Saya dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, sedangkan Saudara Filep Karma 15 Tahun Penjara. Mata Rakyat Papua dan Masyarakat Internasional telah dan sedang menyaksikan kejahatan Pengadilan Indonesia yang Rasis ini dengan seksama. Dalam hal ini Indonesia sudah menyimpang dari UUD 1945 dan beberapa Kovenan Internasional. Point UUD 1945 yang secara sadar diperkosa oleh Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama yang berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa, maka Penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan Kovenan Internasional yang diperkosa oleh Indonesia dalam posisinya sebagai anggota PBB antara lain adalah Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966. Aturan-aturan ini, baik yang dibuat oleh Pendiri NKRI sendiri (UD 1945) maupun Kovenan yang disepakati bersama sebagai Komunitas Global, setiap saat diperkosa oleh Indonesia ketika menanggapi Perjuangan Rakyat Papua melawan Kolonialisme-nya. Melalui Pengadilan dan Pasal-Pasal Karet yang Rasis, kami yang nyata-nyata berjuang membela Bangsa kami, Bangsa Papua, selalu disalahkan dan dihukum berat, sedangkan mereka yang membantai Rakyat Papua dengan keji dan masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat, selalu dibebaskan. Pengadilan Kolonial Indonesia hanyalah tempat Ritual, Panggung Sandiwara yang secara khusus dibuat untuk menyalahkan orang-orang yang berjuang membela Kaum Tertindas, tetapi sebaliknya, memuji dan membela mereka yang tangannya berlumuran darah Kaum Tertindas. Rakyat Papua harus sadar bahwa ketika Indonesia memperkosa UUD 1945 yang tidak lain adalah UUD Negara mereka sendiri, sebenarnya mereka sedang memberikan Energi Politik bagi kita. Kekuatan kita adalah ketidakkonsistenan mereka terhadap Fondasi Negara mereka yakni UUD 1945. Demikian Latar Belakang ini saya buat, atas kesediaan saudara/I sekalian untuk membaca dan menyebarluaskannya dikalangan Rakyat Papua, sebelumnya saya haturkan banyak terima kasih. LP Abepura, 27 September 2005. TTD, Yusak Pakage ------------- Catatan : Goresan Tangan Sdr. Yusak Pakage ini disalin sesuai aslinya dan disebarluaskan oleh Simon Cuba dari SPMNews Headquarters. © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|