|
||||||
Update
Terakhir: Oct 8th, 2005 - 03:43:46
|
|
Hukum & Demokrasi
Akibat perbuatannya tersebut, ia terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum, EP. Kumara Lubis, SH, yang menyeret terdakwa ke muka persidangan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mathius, SH didampingi Zaufi Amri, SH dan Wempi, SH, terungkap peristiwa tersebut terjadi Kamis 2 Juni 2005 sekitar pukul 22.00 WIT dan pada Sabtu 4 Juni 2005 sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban Yan Dompe dan Agustinus Matini. Pada saat itu, terdakwa mendatangi korban Yan Dompe di kampung Semangga Jaya, Merauke dan mengaku sebagai pastur dan sekarang sebagai Karyawan PT American School Star. Kemudian, terdakwa membujuk korban untuk meminjamkan uang Rp 500 ribu yang akan digunakan untuk membayar perbaikan mobil milik PT American School Star yang sedang diperbaiki di bengkel. Dan uang yang akan dipinjam tersebut akan dikembalikan setelah mobil keluar dari bengkel. Karena kasihan dan terbujuk dengan pengakuan terdakwa sebagai pastur akhirnya korban meminjamkan uang sebesar yang diminta. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan uang tersebut belum dikembalikan. Kemudian, dua hari berlalu, terdakwa mendatangi korban Agustinus Matini di Gedung Gereja Bukit Kesucian Mopah Lama Jl. Garuda dengan rayuan yang sama dan minta pinjaman sebesar Rp 1,5 juta. Terdakwa juga mengaku sebagai pastur. Karena kasihan dan percaya dengan kata-kata terdakwa, Agustinus menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun janji terdakwa hanyalah tipuan belaka. Dikemudian hari diketahui terdakwa bukan pastur dan tidak mengembalikan uang tersebut. Selain kedua korban tersebut, terdakwa juga berhasil menipu 3 orang masing-masing W.J.J Rumpombo sebesar Rp 300 ribu, Ceny Kundiman Rp 200 ribu dan Yohana Hermiyati sebesar Rp 500 ribu. Kepada mereka bertiga, terdakwa juga mengaku sebagai pastur dan uang yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk mengurus surat-surat pemindahan buku uang terdakwa yang ada di Bank Danamon ke Bank Mandiri serta biaya perjalanan ibunya dari Merauke ke Ambon. Namun semuanya itu hanyalah kata-kata tipu untuk memperdaya korbannya. Demikian laporan dari kota rusa Maroke Papua Barat.*** © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|