Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Otonomi Khusus
Kebijakan Penjajah
Hubungan LN
Hukum & Demokrasi
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Hukum & Demokrasi

Mengaku Sebagai Pastur, Menipu, Seorang Warga Disidangkan
By Maroke WPNews
Oct 8, 2005, 03:41

 
Maroke WPNews- Berbagai macam cara dilakukan oleh orang untuk mendapatkan uang, termasuk dengan cara-cara yang tidak halal. Seperti yang dilakukan seorang warga masyarakat di Kota Rusa Merauke berinisial, YY, ia mengaku sebagai seorang pastur dan menipu beberapa anggota masyarakat.

Akibat perbuatannya tersebut, ia terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum, EP. Kumara Lubis, SH, yang menyeret terdakwa ke muka persidangan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang
penipuan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mathius, SH didampingi Zaufi Amri, SH dan Wempi, SH, terungkap peristiwa tersebut terjadi Kamis 2 Juni 2005 sekitar
pukul 22.00 WIT dan pada Sabtu 4 Juni 2005 sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban Yan Dompe dan Agustinus Matini.

Pada saat itu, terdakwa mendatangi korban Yan Dompe di kampung Semangga Jaya,
Merauke dan mengaku sebagai pastur dan sekarang sebagai Karyawan PT American School Star. Kemudian, terdakwa membujuk korban untuk meminjamkan uang Rp 500 ribu yang akan digunakan untuk membayar perbaikan mobil milik PT American School Star yang sedang diperbaiki di bengkel.

Dan uang yang akan dipinjam tersebut akan dikembalikan setelah mobil keluar dari
bengkel. Karena kasihan dan terbujuk dengan pengakuan terdakwa sebagai pastur
akhirnya korban meminjamkan uang sebesar yang diminta. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan uang tersebut belum dikembalikan. Kemudian, dua hari berlalu, terdakwa mendatangi korban Agustinus Matini di Gedung Gereja Bukit Kesucian Mopah Lama Jl. Garuda dengan rayuan yang sama dan minta pinjaman sebesar Rp 1,5 juta. Terdakwa juga mengaku sebagai pastur. Karena kasihan dan percaya dengan kata-kata terdakwa, Agustinus menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun janji terdakwa hanyalah tipuan belaka. Dikemudian hari diketahui terdakwa bukan pastur dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Selain kedua korban tersebut, terdakwa juga berhasil menipu 3 orang masing-masing
W.J.J Rumpombo sebesar Rp 300 ribu, Ceny Kundiman Rp 200 ribu dan Yohana Hermiyati sebesar Rp 500 ribu. Kepada mereka bertiga, terdakwa juga mengaku sebagai pastur dan uang yang dipinjam tersebut akan digunakan untuk mengurus surat-surat pemindahan buku uang terdakwa yang ada di Bank Danamon ke Bank Mandiri serta biaya perjalanan ibunya dari Merauke ke Ambon. Namun semuanya itu hanyalah kata-kata tipu untuk memperdaya korbannya.

Demikian laporan dari kota rusa Maroke Papua Barat.***


© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece