|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Petisi/ Surat
======================================================= E-mail: frontpepera@yahoo.co.id, Web Site: http://www.melanesianews.org/spm/publish ======================================================= Nomor: Nomor : 04-Ex/Stat/F-PPR – PB/X/2005 ======================================================= Statement Politik Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat "Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana. Bukalah mulutmu, ambilah keputusan secara adil dan berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka." (Amsal 31: 8 - 9) Bubarkan Pembentukan MRP Boneka Buatan Pemerintah RI ! Sejak terbitnya UU No.21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua, sudah disadari betul manipulasi, pembohongan dan pembodohan politik akan terjadi dibalik sikap tidak serius Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah-masalah politik kontemporer yang terjadi akhir-akhir ini di Tanah Papua. Empat indikator utama keberhasilan OTSUS adalah: peningkatan kesejahteraan rakyat, keberhasilan peningkatan kualitas SDM (Pendidikan) dan pelayanan kesehatan yang memadai serta berjalannya tunjangan sosial lainnya sesuai amanat UU Otsus. Keempat indikator itu, jika diamati secara serius atau diteliti secara obyektif akan menemui satu kesimpulan pasti: Otsus Gagal dijalankan karena tidak berhasil memajukan kesejahteraan, SDM Papua dan derajat kesehatan penduduk Papua. Data terakhir BPS Papua menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di papua adalah berjumlah 966.800 Jiawa dari total 2,516 Juta jiwa penduduk yang mendiami tanah Papua, dari jumlah 966.800 jiwa atau 37% dari total penduduk keseluruhan di Papua, sebagian terbesar yang disebut sebagai penduduk miskin adalah penduduk asli Papua (masyarakat pribumi). Berdasarkan data kependudukan terakhir, jumlah penduduk asli Papua diperkirakan sebesar 1,2 - 1,5 juta jiwa, dengan demikian jika kita hitung kembali angka kemiskinan di Papua dapatlah dipastikan 80% penduduk asli Papua berada jauh dibawah garis kemiskinan. Sebuah ironi yang paradoksal, ditengah kekayaan alam yang melimpah, rakyat Papua dibodohi, ditindas, dimiskinkan dan bahkan dicuri hak-hak ekonomi-politiknya sebagai pemilik ulayat atas Tanah Papua. Pengembalian UU Otsus pada tanggal 12 Agustus 2005 oleh Rakyat Papua dibawah kepemimpinan Dewan Adat Papua dan organisasi-organisasi massa seperti AMP, DeMMaK, Parlemen Jalanan, Koalisi, Komite, AMPTPI, FNMP, Sonamapa dan sejumlah organisasi gerakan lainnya, sesungguhnya bagi kami, Front PEPERA Papua Barat, adalah merupakan manifestasi hukum (de jure) bahwa Otsus dan Pemerintahan Otsus, pimpinan DR. J.P Sollossa, M.Si, Drs, sudah tidak berlaku lagi di atas Tanah Papua sejak tanggal dikembalikannya Otsus oleh rakyat Papua, yaitu tanggal 12 Agustus 2005, dan mulai hari ini Front PEPERA Papua Barat umumkan itu kepada Rakyat Papua. Dengan demikian, tidak ada lagi masalah yang harus dibicarakan sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan OTSUS dan atau Pembentukan MRP di Papua. Tidak ada lagi hal yang perlu dikonfirmasikan kepada rakyat Papua sepanjang itu berkaitan dengan MRP atau OTSUS. Cukup! Cukup! Dan Cukup! Sudah cukup pembodohan politik ini dilakukan terhadap rakyat Papua. Penguasa harus belajar mendengar, jika rakyat mulai duduk bicarakan masalahnya sendiri. Penguasa harus belajar menerima kritik jika kritik itu datang dari rakyat. Sebab kedaulatan adalah milik rakyat dan rakyat adalah manifestasi kedaulatan itu sendiri. Fakta Menunjukan Pembentukan MRP Dimanipulasi! Pertama : Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Butir G UU Otsus Papua berbunyi "MRP Merupakan Representasi Cultural Orang Asli Papua Yang Memiliki Wewenang Melindungi Hak-hak Orang Asli Papua...dst" yang itinya mengatur masalah hak-hak dasar orang Papua termasuk hak untuk hidup tanpa represi. Dalam kenyataan Pemerintah RI tidak menerjemahkan secara baik UU yang telah diatur dan bahkan PP 54 Tentang MRP baru diterbitkan setelah 4 tahun Otsus dilaksanakan di Papua. Sehingga perlindungan terhadap Orang Asli Papua yang menjadi subyek dalam UU Otsus Papua tidak efektif dilakukan, contoh paling besar adalah: Pembunuhan Politik yang terjadi pada Alm. Ondofolo Theis Hiyo Eluay (11 November 2001), tepat satu bulan 10 hari setelah UU Otsus disahkan oleh Megawati Soekarno Putri pada jam 22.00, tanggal 21 Oktober 2001. Sejak saat pemberlakuan Otsus, banyak peristiwa Pelanggaran HAM Berat terjadi, masih segar dalam ingatan kita: Kasus Merauke Berdarah (4-7 November 2000 dan 2 desember 2000), Kasus Wasior Berdarah Tahun 2001, Wamena Berdarah (6 Oktober 2002), Timika Berdarah (5 September 2003), dan beberapa kasus lainnya. Kedua : Dalam setiap kebijakan atau rencana kebijakan tentang MRP, pihak penyusun draft MRP dan Pemerintah RI tidak pernah melibatkan kelompok Adat, Agama dan Perempuan sebagai konstituen utama dalam kelembagaan MRP. Ketiga : Peraturan Pemerintah yang muncul, tidak lagi konsisten dengan komitmen awal yang tersurat dan tersirat dalam UU Otsus yang mengatur bagian pembentukan MRP. Misalnya; Bab II PP 54 Tentang Pembentukan dan Keanggotaan MRP, Pasal 4 Butir C, D, E, K dan M, menunjukan dengan jelas MRP tidak akan menjadi lembaga pelindung hak-hak asli orang Papua tetapi malah akan menjadi lembaga pembunuh orang asli Papua, dengan demikian dapat dipastikan bahwa PP 54 adalah produk hukum yang diskriminatif dan tidak demokratis. Contoh lain; Bab III PP 54 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, sama sekali bertentangan dengan Hukum Adat, Norma dan Kebiasaan dalam kehidupan Kultural Orang Asli Papua. Cara-cara pemilihan dengan menggunakan metode demokrasi liberal tidak sesuai dengan tradisi demokrasi suku, (musyawarah) yang ada dalam setiap kehidupan kelompok suku di Papua, dimana setiap anggota suku harus terlibat dalam mengambil keputusan tentang hak-hak sosial dan politiknya. Mau kami tegaskan lagi bahwa Tokoh-tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Perempuan adalah bagian dari Anak-anak Adat Papua sehingga dalam penetapannya sebagai Anggota MRP harus mematuhi Prasayarat Hukum Adat. Dimanapun di dunia, tidak kita kenal istilah "Suku Agama" atau "Suku Perempuan." Dengan demikian kalau mau bicara tentang MRP itu berarti hanya bicara soal Adat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Adat Perdasi No.4 Tahun 2005 yang mengatur soal pembentukan MRP, membuat sebuah keputusan untuk menyetujui menempatkan 42 Anggota MRP. Tindakan itu tidak tepat, karena jika mau jujur, kalau kita bicara representasi cultural saja, tidak mungkin 14 Anggota MRP yang mewakili Adat akan memenuhi representasi cultural orang Asli Papua, karena jumlah 14 orang dari 250 suku itu sama saja artinya dengan 5% dari total jumlah suku yang ada di Papua. Jaminan terhadap representasi cultural hanya sebesar 5% tadi, apakah ini demokratis? Perbandingan lain yang patut dicatat, ditengah proses demokratisasi, dimana dunia seakan-akan tanpa batas lagi (borderless world), peristiswa pemaksaan pembentukan MRP tahun 2005 mengingatkan kita pada moment-moment penting pelaksanaan Act of Free Choice pada tahun 1969 dengan pola dan cara-cara yang sama. Jika tahun 1969 Pemerintah RI menyiapkan Dewan Musyawarah Pepera (DMP) untuk lakukan rekayasa penentuan pendapat rakyat itu dengan hanya melibatkan 1.025 orang mewakili 800.000 Jiwa penduduk asli Papua, maka di tahun 2005 ini, Pemerintah RI cq Pemerintahan Otsus Papua dan Kantor Kesbang (orang militer yang dikaryakan) menyiapkan hanya 42 orang Papua untuk mewakili 1,3 juta jiwa penduduk asli Papua. Dari kedua perbandingan kasus, hanya satu hal tepat patut didefinisikan: Demokratisasi Papua berada di Ujung Bayonet dan Lars Sepatu Militer! Dengan demikian, dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP semuanya batal demi hukum karena; 1. Sosialisasi pembentukan dan pemilihan anggota MRP tidak berjalan, terbukti hanya sekitar 20% penduduk Papua yang mengetahui hal ihwal pembentukan MRP. 2. Training of Trainers (ToT) tidak berjalan sampai ditingkat Distrik dan Kampung di seluruh Papua. 3. Kantor Kesbang yang mengatur pemilihan anggota MRP, padahal menurut PP 54 MRP dan Perdasi No. 4 Th 2005, Panitia Pemilihan-lah yang berwajib menjalankannya bukan Kantor Kesbang 4. Seluruh Ketua Panpil MRP adalah Ex-Officio Kepala Kantor Kesbang diseluruh Kabupaten dan Kota di Papua. 5. Wakil Adat dan Wakil Perempuan ditunjuk langsung oleh Para Bupati, tidak dipilih oleh Masyarakat Adat dan Masyarakat Perempuan sebagaimana diatur dalam Perdasi No. 4 tahun 2005. 6. Wakil-wakil Agama tidak mendapat rekomendasi resmi dari Lembaga Agama. Wakil Agama ditunjuk oleh Organisasi Elit yang jauh dari Basis Massa, misalnya ICAKAP untuk Wakil Agama Katolik dan PIKI untuk Wakil Agama Protestan. 7. Pemilihan Anggota MRP dijadikan proyek oleh Kesbang Papua dan Panpil MRP dengan Dana Puluhan Milyard. 8. Dalam Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) MRP menurut Pasal 10 Perdasi No. 4 Tahun 2005, bahwa Panpil MRP harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya Perdasi. (Tgl. 18 Juli Perdasi ditetapkan oleh DPR Papua). De Facto, Panpil MRP baru terbentuk Tanggal 6 September 2005 untuk Tingkat Propinsi. Satu setengah bulan setelah Perdasi disahkan! Berdasarkan aturan dalam Perdasi, kejadian ini menunjukan bahwa MRP dimanipulasi dan dipaksakan oleh kepentingan elit-elit politik tertentu dan golongan atau partainya di Papua dan sebenarnya pembentukan Panpil tersebut batal demi hukum! Pasal 7 ayat 1 dan 2 (Perdasi), Panpil dimaksud adalah Panpil dari Tingkat Distrik sampai Propinsi. Pasal 11 Ayat 1 & 2 (Perdasi), Panwas dimaksud adalah Panwas dari tingkat Distrik sampai Propinsi. Contoh: Pembentukan Panwas dan Panpil MRP di Kabupaten Serui baru dilakukan tanggal 3 Oktober 2005, dua setengah bulan setalah Perdasi disahkan. Lebih parah lagi di Nabire, Panwas dan Panpil MRP baru dibentuk tanggal 12 Oktober 2005. Terkesan bahwa Panwas dan Panpil MRP hanya menjadi bantal stempel bagi pengesahan kerja-kerja manipulasi demokrasi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Kantor Kesbang. Terakhir, Daerah Pemilihan angota MRP dibagi menjadi 14 Daerah Pemilihan (Dapil). Tapi untuk kasus Puncak Jaya dan Timika (Dapil XIII) Keanggotaan MRP bukan lagi dilakukan di Dapil XIII tetapi dilakukan di hotel-hotel di Jayapura sejak dalam satu minggu terakhir. Dapil MRP lainnya yang dipaksakan pemilihannya adalah Dapil VII Pegunungan Bintang yang pemilihan anggota MRP-nya juga dilakukan di Jayapura. Kesimpulan: hak-hak penduduk asli Papua dimanipulasi oleh Pemerintah RI Cq Pemerintahan Otsus dan Kantor Kesbang diseluruh Papua dan Demokrasi Tidak Berjalan sepenuhnya! Inilah wajah buram sebuah ego kekuasaan yang masih saja diperlihatkan oleh Pemerintah dan segenap aparatus birokrasinya diseluruh Papua! Aksi Front PPR Papua Barat hari ini adalah Aksi Untuk Menagih Janji DPR Papua yang sudah kami datangi aksi pengembalian Otsus pada tanggal 12 Agustus 2005 dan juga aksi lanjutan pada hari Jumat, 30 September 2005, 7 Oktober 2005 dan 14 Oktober 2005 dengan tuntutan Pembatalan Pembentukan MRP dan Pencabutan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua dan PP 54 Tentang MRP. Dengan demikian, pada kesempatan ini, sekali lagi dan sekali lagi dan sekali lagi Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat bersama dengan Dewan Adat Papua hendak kembali mengajukan sikap politik sebagai tindak lanjut aksi pengembalian tanggal 12 Agustus 2005 dan beberapa aksi lanjutan, dengan beberapa tuntutan dan seruan sebagai berikut: 1.Mendesak presiden Republik Indonesia segera mengehantikan pelantikan MRP. 2.Mendesak DPR Papua sebagai wakil rakyat segera membubarkan MRP boneka bentukan rekayasa Pemerintah. 3.Mendesak DPRP Papua untuk segara membubarkan PANSUS OTSUS dan Pansus MRP; dan juga Pemerintah Propinsi Papua segera membubarkan Panitia Pemilihan anggota MRP. 4.Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera MEMBUKA DIALOG Nasional yang menyeluruh, utuh dan tuntas yang drafnya disepakati bersama oleh semua komponen perjuangan bangsa Papua Barat dan Pemerintah, dalam sorotan thema pelurusan sejarah Papua Barat dan menolak dialog informal yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah dan juga bentuk-bentuk dialog informal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan seperti Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP), Yayasan Papua Baru dan lain-lain. 5.Meminta dan mendesak DPR Papua segera membentuk Pansus Dialog. Jika tuntutan politik di atas tidak diindahkan maka Front PPR Papua Barat bersama dengan Dewan Adat Papua menyerukan kepada seluruh Rakyat Papua Barat untuk bersiap-siap melakukan perlawanan total dengan cara: "Dalam kurun waktu satu bulan ke depan segera melakukan konsolidasi dan memobilisasi massa rakyat Papua untuk menduduki Kantor Gubernur Papua, Kantor Gubernur Irian Jaya Barat, Kantor DPR Papua, Kantor DPRD I Irian Jaya Barat dan seluruh kantor Bupati dan DPRD di setiap Kabupaten / Kota di Papua dan Irian Jaya Barat." Seruan ini menjadi tanggung jawab Front PPR Papua Barat dan Dewan Adat Papua dan akan koordinasi efektif dengan komponen perjuangan rakyat Papua, termasuk Lembaga Agama, LSM dan seluruh Civitas Akademika yang ada di Seluruh Tanah Papua. Demikianlah tuntutan politik dan seruan ini kami keluarkan untuk dijadikan periksa! Barang siapa mengkaianiti sejarah, ia akan dihukum oleh sejarah. Port Numbay, 28 Oktober 2005 Salam Pembebasan, “Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang” Front PPR Papua Barat. Selpius Bobii (Sekretaris Jenderal) ANGGOTA TETAP ORGANISASI DALAM FRONT
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|