|
||||||
Update
Terakhir: Nov 15th, 2005 - 12:44:39
|
|
Usaha Diplomasi
"Anggota MRP sebanyak 42 orang yang baru dilantik Mendagri M.Ma`ruf, 31 Oktober lalu, tahu berita pencabutan isu Papua oleh Kongres AS dari mass media lokal maupun nasional. Informasi itu akan menjadi perhatian MRP dan MRP terus mengkajinya dan akan memberikan tanggapan atas pencabutan isu tersebut," kata Ketua MRP Dr Agustinus Alua MA di Jayapura, Rabu. Dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jayapura, Alua yang terpilih menjadi Ketua MRP, meminta pemerintah pusat untuk mengkaji isu pencabutan RUU Apropriasi HR 3057 oleh Kongres AS pada saat pembahasan tingkat konferensi bersama (joint conference) mengenai RUU Apropriasi HR 3057. "Kalau pencabutan isu itu betul, umumkan kepada rakyat terutama rakyat Papua agar tidak terpengaruh dengan isu tersebut, tetapi pencabutan isu Papua itu menjadi perhatian anggota MRP," kata Alua. Mantan Rektor Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia (STFT) Katolik Fajar Timur Jayapura itu mengemukakan, pencabutan isu Papua oleh Kongres AS belum termasuk agenda kerja anggota MRP, tetapi pencabutan isu itu menjadi perhatian bagi anggota MRP pada masa mendatang. Sebab agenda MRP adalah pelantikan pimpinan MRP, pembentukan alat kelengkapan MRP seperti pembentukan kelompok kerja (Pokja), pembahasan penentuan pasangan bakal calon (Balon) Gubernur/Wakil Provinsi Papua serta pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat. "Walaupun banyak agenda kerja MRP yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, tetapi isu pencabutan itu juga menjadi penting untuk diperhatikan," tambah Alua. Sebanyak 42 anggota MRP dilantik Mendagri M.Ma`ruf di Jayapura, 31 Oktober lalu berasal dari unsur lembaga keagamaan, lembaga adat dan kelompok perempuan masing-masing 14 orang. MRP diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2004 sebagai penjabaran dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Tugas MRP adalah mengawasi eksekutif dan legislatif terutama dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan secara tertulis dan lisan kepada kedua lembaga tersebut untuk melaksanakan pembangunan yang menyeluruh bagi rakyat Papua. Masa kepengurusan MRP selama lima tahun dan akan diadakan pemilihan kembali. (*) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|