Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Gerilya
Dukungan Dunia
Usaha Diplomasi
Dialog Politik
Demo/ Protes
Petisi/ Surat
Gugat Pepera 69
Penegakan Hukum
Kisah Perjuangan
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Usaha Diplomasi

MRP MASIH KAJI PENCABUTAN ISU PAPUA OLEH KONGRES AS
By Kantor Berita RI ( Antara)
Nov 15, 2005, 12:43

 
Jayapura (ANTARA News) - Majelis Rakyat Papua (MRP) masih mengkaji pencabutan isu Papua dalam RUU Apropriasi HR 3057 oleh Kongres Amerika Serikat (AS) yang mempertanyakan keabsahan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.

"Anggota MRP sebanyak 42 orang yang baru dilantik Mendagri M.Ma`ruf, 31 Oktober lalu, tahu berita pencabutan isu Papua oleh Kongres AS dari mass media lokal maupun nasional. Informasi itu akan menjadi perhatian MRP dan MRP terus mengkajinya dan akan memberikan tanggapan atas pencabutan isu tersebut," kata Ketua MRP Dr Agustinus Alua MA di Jayapura, Rabu.

Dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jayapura, Alua yang terpilih menjadi Ketua MRP, meminta pemerintah pusat untuk mengkaji isu pencabutan RUU Apropriasi HR 3057 oleh Kongres AS pada saat pembahasan tingkat konferensi bersama (joint conference) mengenai RUU Apropriasi HR 3057.

"Kalau pencabutan isu itu betul, umumkan kepada rakyat terutama rakyat Papua agar tidak terpengaruh dengan isu tersebut, tetapi pencabutan isu Papua itu menjadi perhatian anggota MRP," kata Alua.

Mantan Rektor Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia (STFT) Katolik Fajar Timur Jayapura itu mengemukakan, pencabutan isu Papua oleh Kongres AS belum termasuk agenda kerja anggota MRP, tetapi pencabutan isu itu menjadi perhatian bagi anggota MRP pada masa mendatang.

Sebab agenda MRP adalah pelantikan pimpinan MRP, pembentukan alat kelengkapan MRP seperti pembentukan kelompok kerja (Pokja), pembahasan penentuan pasangan bakal calon (Balon) Gubernur/Wakil Provinsi Papua serta pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat.

"Walaupun banyak agenda kerja MRP yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, tetapi isu pencabutan itu juga menjadi penting untuk diperhatikan," tambah Alua.

Sebanyak 42 anggota MRP dilantik Mendagri M.Ma`ruf di Jayapura, 31 Oktober lalu berasal dari unsur lembaga keagamaan, lembaga adat dan kelompok perempuan masing-masing 14 orang.

MRP diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2004 sebagai penjabaran dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.

Tugas MRP adalah mengawasi eksekutif dan legislatif terutama dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan secara tertulis dan lisan kepada kedua lembaga tersebut untuk melaksanakan pembangunan yang menyeluruh bagi rakyat Papua.

Masa kepengurusan MRP selama lima tahun dan akan diadakan pemilihan kembali. (*)

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece