|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Petisi/ Surat
Sehubungan dengan peluncuran buku oleh Profesor P.J. Drooglever dengan judul Een Daad van Vrije Keuz: De Papoea’s van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelfbeschikkingsrecht (Amsterdam, Uitgeverij Boom, 2005) pada tanggal 15 November 2005 di Den Haag, Belanda, maka, kami rakyat Papua Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sri Baginda Ratu, Pemerintah dan Parlemen Kerajaan Belanda yang sesudah hampir 40 tahun berdiam diri akhirnya bersedia memberikan penugasan kepada Profesor P.J. Drooglever untuk melakukan penelitian atas apa yang terjadi di masa lalu, yakni hak-hak politik bangsa Papua yang telah di manipulasi. Kami berharap bahwa hasil penelitian Profesor P.J. Drooglever akan ikut berperan dalam mengungkapkan kebenaran sejarah bangsa Papua Barat yang selama ini terus diabaikan, ditutupi dan tidak mau didialogkan oleh berbagai pihak, terlebih Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, sambil menunggu laporan lengkap Profesor Drooglever tersebut, kami perlu menegaskan kebenaran-kebenaran yang ditemukan oleh rakyat Papua, sebagai berikut: 1. Niew Guinea Raad yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Papua Barat, telah menyatakan keinginan luhur bangsa Papua Barat pada tanggal 1 Desember 1961 untuk merdeka sebagai bangsa yang berdaulat sejajar dengan bangsa-bangsa mana pun di dunia. 2. Pemerintah kolonial Belanda yang waktu itu menjajah Papua Barat pun telah menerbitkan Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea tahun 1961 No. 68 mengenai Bendera Negeri berdasarkan Nomor Register 362 dan 366 tentang Bendera, dan Gouvernementsblad van Nederlands-Nieuw-Guinea tahun 1961 No. 69 mengenai Lagu Kebangsaan Negeri. 3. Berbagai persiapan ke arah kemerdekaan penuh tersebut sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, mulai dari pembentukan partai-partai politik, penyiapan dan pelatihan petugas pemerintahan di dalam dan di luar negeri, serta pembangunan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dan bidang-bidang lain. Hal ini lebih diperkukuh lagi oleh Resolusi PBB No. 1514 tahun 1960 mengenai Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Rakyat Jajahan. 4. Akibat surat rahasia Presiden Amerika Serikat J.F. Kennedy kepada Perdana Menteri Belanda Dr. J.E. de Quay tanggal 2 April 1962, Belanda yang sementara bersengketa dengan Republik Indonesia tentang status politik Papua Barat akhirnya tunduk kepada tekanan politik Amerika Serikat untuk menandatangani persetujuan dengan Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1962. Persetujuan ini disebut dengan New York Agreement. New York Agreement adalah suatu persetujuan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral, karena di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat. Selain itu, tidak pernah dilakukan konsultasi dengan badan-badan yang telah lama/sudah lebih dahulu berada di Papua Barat yang benar-benar memahami keinginan rakyat di tanah ini. Seolah-olah pada saat itu, tidak ada institusi di Papua Barat yang bisa diajak bicara dalam persengketaan. Padahal, telah ada berbagai denominasi gereja yang memiliki hubungan langsung dengan orang Papua dan tersebar sampai ke pelosok-pelosok. Institusi seperti ini tentu jauh lebih mengetahui situasi dan aspirasi masyarakat ketimbang para politisi yang tinggal di Jakarta, Den Haag dan New York. 5. Sesuai New York Agreement tersebut, Belanda menyerahkan kewajiban administrasinya kepada badan UNTEA (United Nation Temporary Executive Authority), sebuah badan PBB, pada tanggal 1 Oktober 1962, kemudian dari UNTEA kepada Indonesia, pada tanggal 1 Mei 1963. Sejak itulah secara sistematis dan dalam skala besar berlangsung proses pembodohan politik dan intimidasi di luar batas-batas perikemanusiaan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada rakyat Papua Barat. Bangsa-bangsa dunia pun menutup mata atas semua pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ketidakadilan dalam proses peralihan. 6. Dalam pasal XXII ayat 1 New York Agreement dengan jelas mengatur Hak-Hak Rakyat Papua untuk bebas berbicara, bergerak, berkumpul dan bersidang. Hak-hak rakyat dipasung dan dimatikan oleh penguasa sehingga tidak memberi peluang terbentuknya negara Papua Barat. Semua organisasi sosial dan politik yang dibentuk sebelum 1963 oleh Kolonial Belanda dibubarkan dan dilarang untuk melakukan aktivitas-aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia melalui Dekrit Presiden R.I. No 11 tahun 1963, tanggal 15 Mei 1963. New Guinea Raad yang adalah badan Perwakilan Rakyat Papua dibubarkan dan digantikan oleh DPRGR yang keanggotaannya tidak melalui suatu proses pemilihan yang demokratis. 7. Sejak 1 Mei 1963 pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan-pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua. Mereka berasal dari semua Kodam dan seluruh Angkatan TNI dan Polri. Akibatnya, hak-hak politik dan hak-hak azasi manusia Papua telah dilanggar. Beberapa pelanggaran yang terjadi ialah pembunuhan secara kilat, penguburan hidup-hidup, penembakan terhadap korban yang terlebih dahulu disuruh menggali kuburnya sendiri, pembunuhan ayah yang kemudian dagingya dibakar dan dipaksakan untuk dimakan oleh istri dan anak-anaknya, pembunuhan dengan cara diikat dan ditenggelamkan ke dalam laut, dibuang dari helikopter, diciduk dari rumah dan tidak pernah kembali. Berbagai bentuk penyiksaan dilakukan terhadap bangsa Papua yang para korbannya masih hidup sampai sekarang. Ada yang disiksa dengan cara memasukkan besi panas ke dalam lobang anus, digantung dengan kepala ke bawah dan disundut dengan api rokok, disetrum, diteror, dijemput malam hari, dan lain-lain. Para wanita juga mengalami perlakuan keji amoral. Pemerkosaan terjadi di mana-mana, termasuk pada anak wanita di bawah umur. Suami dan istri dipaksa untuk bersetubuh di muka umum. Ada yang setelah diperkosa ditusuk alat kelaminnya dengan bayonet atau kayu. Selain itu, terjadi banyak penahanan tanpa proses pengadilan terhadap mereka yang dicurigai menentang keinginan pemerintah Indonesia untuk memasukkan Papua Barat sebagai bagian dari wilayahnya. Mereka juga membakar rumah-rumah rakyat, kebun-kebun masyarakat dirusak, serta bangunan-bangunan gereja dibakar dan dihancurkan. Mereka yang dianggap berpengaruh namun tidak dapat dipaksa dengan cara kekerasan dibujuk dengan berbagai sogokan dalam bentuk uang, barang, jabatan maupun perempuan. Perbuatan-perbuatan keji dan biadab ini semakin memuncak menjelang pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) dan terus berlangsung sesudah Pepera. Tujuannya adalah untuk membungkam keinginan rakyat Papua menentukan nasibnya sendiri pada tahun 1969 dan seterusnya. 8. Pasal XVIII ayat d New York Agreement mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self-determination to be carried out in accordance with international practice …”. Aturan ini berarti bahwa penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatangan New York Agreement. Hal ini tidak dilaksanakan. Sebaliknya, penentuan nasib sendiri itu dilakukan oleh suatu badan di tiap kabupaten yang disebut Dewan Musyawarah Pepera yang keanggotaannya langsung ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. Dari 815.906 penduduk (diperkirakan 600.000 orang dewasa) ditunjuk langsung hanya 1026 orang anggota Dewan Musyawarah Pepera. Dari ke-1026 orang tersebut ditunjuk hanya kurang lebih 175 orang untuk menyampaikan pendapat yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatanganan New York Agreement adalah penduduk Papua, tidak diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam proses penentuan nasib sendiri tersebut. 9. Tidak dilaksanakannya hak penentuan nasib sendiri sesuai dengan Pasal XVIII ayat d New York Agreement, menurut pemerintah Indonesia, dikarenakan oleh tiga alasan: (1) keprimitifan penduduk untuk dapat melakukan pemilihan secara demokratis menurut praktek modern; (2) kesulitan transportasi; dan (3) faktor-faktor geografis. Alasan seperti ini tidak bisa diterima, sebab jauh sebelum itu pemilihan badan pengurus gereja-gereja dan keanggotaan New Guinea Raad dilakukan melalui cara-cara demokratis. Selain itu, hanya 2 tahun sesudah Pepera, yaitu pada tahun 1971, pemerintah Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum di Papua Barat dengan melibatkan pria dan wanita dewasa.. 10. Diserahkannya administrasi pelaksanaan Pepera kepada pemerintah Republik Indonesia, seperti yang diatur dalam New York Agreement, sesungguhnya adalah suatu keputusan yang menyesatkan dan tindakan sewenang-wenang merupakan sumber utama pelanggaran hak-hak politik dan hak-hak azasi manusia bangsa Papua. Sebagai pihak korban politik, kami rakyat Papua Barat mengatakan bahwa Indonesia tidak patut menjadi penyelenggara penentuan hak nasib sendiri bangsa Papua. Seharusnya, sesuai dengan kebiasaan internasional, peranan itu dipegang oleh negara netral atau badan yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. 11. Keterlibatan pihak militer Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pepera sangat dominan. Tidak saja bahwa militer Indonesia terlibat dalam intimidasi terhadap penduduk dan pengaturan pelaksanaan Pepera. Hal itu misalnya ditunjukkan dalam Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: R-24/1969, Perihal: Pengamanan Pepera, tertanggal 8 Mei 1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku Anggota Muspida Kabupaten Merauke. Isi surat tersebut antara lain menyatakan, “… Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota DEMUS, penggantiannya supaya dilakukan jauh sebelum MUSYAWARAH PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedang di lain fihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang tidak wajar untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang DEMUS PEPERA.” Di bagian lain surat tersebut, Komandan Korem 172 menginstruksikan, bahwa “Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa Pepera secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara tidak wajar. 12. Berdasarkan uraian yang disebutkan di atas, dengan jelas dan tegas kami kemukakan dalam pernyataan ini bahwa hak penentuan nasib sendiri tidak pernah dilaksanakan secara benar di Papua. Catatan Majelis Umum PBB terhadap keputusan yang diambil dalam persidangan Majelis Umum PBB ke-1812 pada bulan November 1969 pun dengan demikian tidak sah. Dalam kaitan dengan hal-hal yang kami kemukakan di atas, kami sangat menyesalkan pernyataan pejabat pemerintah maupun anggota parlemen Belanda yang menganggap remeh lembaran hitam sejarah rakyat Papua Barat akibat perbuatan bangsa-bangsa lain di dunia, termasuk dengan mengatakan bahwa apa pun hasil penelitian Profesor Drooglever tidak akan mempengaruhi hubungan Belanda dan Indonesia. Menutup mata terhadap sejarah penderitaan rakyat Papua sama dengan membiarkan bahkan menyetujui pelanggaran hak-hak azasi manusia yang secara brutal dan tidak berperikemanusiaan terus berlangsung sampai hari ini di tanah Papua. Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah Belanda, pemerintah Indonesia, pemerintah Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk: 1. Rakyat semesta Papua Barat merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah dan Parlemen Belanda atas kajian ilmiah Pelurusan Sejarah Status Papua Barat. 2. Kami rakyat Papua menyambut dengan hati yang terbuka menerima hasil penelitian hasil penelitian Profesor P.J. Drooglever tentang Status Papua Barat 3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Lembaga-lembaga terkait yang memperjuangkan Hak-hak Dasar Masyarakat Papua untuk segera mengadakan sidang Paripurna, selanjutnya hasil sidang tersebut disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Belanda, dan negara-negara terkait yang terlibat dalam perdebatan konflik status Papua Barat. 4. Mendesak Pemerintah RI segera menyimak pelurusan sejarah Papua Barat yang tertuang dalam hasil penelitian Profesor P.J. Drooglever, selanjutnya mengadakan dialog dalam rangka mencari kebenaran sejarah guna mencari penyelesaian terbaik terhadap masalah status politik Papua Barat. 5. Seluruh rakyat Papua Barat telah mencanangkan Papua sebagai Tanah Damai, dan karena itu tidak akan pernah menyetujui penggunaan kekerasan oleh pihak mana dalam menyelesaikan masalah Papua. Maka kami menolak segala bentuk kekerasan di Papua Barat. 6. Rakyat Papua serta merta menganggap Otonomi Khusus bukan sebagai jalan keluar bagi penyelesaian kompleksitas permasalahan di Papua Barat, karena telah nyata sejak tahun 2002, bahwa Otonomi Khusus telah gagal karena pemerintah Indonesia sendiri tidak pernah memiliki keinginan sedikit pun untuk melaksanakannya dengan konsisten dan konsekuen. M A K A 7 Kami rakyat dan semua elemen Perjuangan Pembebasan Papua Barat mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengadakan Dialog Internasional dengan Rakyat Papua Barat untuk meninjau kembali proses peralihan Papua Barat ke dalam bingkai NKRI. 8. Kami rakyat Papua Barat mendesak Para Senator Amerika Serikat segera memproses HR. 2061 agar selanjutnya dapat disahkan oleh Presiden Amerika Serikat. Bangsa Papua Barat memegang teguh keyakinan bahwa Kebenaran itu akan datang, cepat atau lambat. Tuhan Allah semesta alam yang kami sembah berpihak kepada Kebenaran. Oleh karena itu, Kebenaran itu tidak pernah dapat dibungkam oleh siapa pun. “Kebenaran itu tetap kebenaran, dan kebenaran itu pada hakekatnya adalah suatu KE-MUTLAK-AN, yang tentu tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun” “Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang” Papua Barat, 14 November 2005 Atas Nama Rakyat Papua Barat,
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|