
Hukum & Demokrasi
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KASUS ABEPURA MELAPORKAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN HAM ABEPURA KE KOMISI YUDISIAL
By Modus.or.id
Nov 15, 2005, 21:19
|
|
Jakarta, (Modus.or.id). Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kasus Abepura melaporkan Majelis Hakim Pengadilan HAM Abepura ke Komisi Yudisial. David Sitorus (Pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kasus Abepura) mengatakan tujuannya datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan majelis hakim kasus pelanggaran HAM Abepura diketuai Eddy Wibisono. Anggota majelis hakim yakni Jalaludin, Heru Susanto, Amiruddin Aburaera, dan Kabul Supriyadi dimana kami menemukan kejanggalan dalam putusan yang membebaskan dua terdakwa kasus Abepura yakni mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing dan mantan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Johny Wainal Usman.
“Kejanggalan itu antara lain dissenting opinion atau keberatan salah satu hakim yaitu hakim Kabul Supriyadi yang tidak setuju dengan pembebasan kedua terdakwa tidak dibacakan dan tidak dilampirkan dalam keputusan hasil sidang. Padahal dissenting opinion wajar agar masyarakat bisa menilai”, ujar David.
Selain itu, david menilai majelis hakim juga dinilai tidak menimbang fakta-fakta adanya perintah dari kedua terdakwa berdasarkan saksi dan bukti yang ada. Dalam putusannya mereka menyatakan tidak terpenuhi unsur meluas dan sistematik dalam komando yang dikeluarkan kedua terdakwa
“Koalisi juga mempertanyakan mengapa para pelaku penyerangan tidak satu pun yang dimajukan dalam persidangan. Saya tak tahu apa pertimbangan jaksa,mgkin mereka mau mengarahkan ke kedisiplinan bukan pidana atau pelanggaran HAM berat”,tegasnya.
David menambahkan dirinya berharap banyak pada Komisi Yudisial untuk segera bertindak tegas dan mengambil kebijakan untuk menindak serta membersihkan hakim-hakim yang tak mampu menunjukkan profesionalitas dan moralitas. Kasus ini sudah masuk ke kasasi. “Kita lihat saja nanti putusan MA bagaimana”, katanya.
Kasus Abepura sendiri bermula ketika pada 7 Desember 2000, terjadi penangkapan terhadap 99 penduduk sipil. Dua diantara mereka, Joni Karunggu dan Ori Ndronggi, mendapat penyiksaaan hingga tewas oleh anggota Polres Jayapura. (Hariwibowo)
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|