|
||||||
Update
Terakhir: Nov 18th, 2005 - 03:41:27
|
|
Kebijakan Penjajah
Hanya saja, soal adanya anggapan sebagian pihak bahwa Majelis Rakyat Papua punya kewenangan menggugurkan (mencoret) bakal calon gubernur (Balongub) Provinsi Papua/Wakil Gub yang telah diajukan pihak DPRP, ditepis pihak MRP. Ketua MRP DR Agus Alua Alue, M.Th mengatakan, MRP tidak punya kewenangan menggugurkan atau mencoret pasangan yang dinilai bukan asli Papua, sebab tugas MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan tidak untuk menggugurkan pasangan bakal calon baik gubernur maupun wakil gubernur. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) maupun Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang MRP, bahwa salah satu tugas MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam hal persyaratan orang asli Papua. Dengan demikian MRP tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan oleh DPRP. Dikatakan, mengingat sejak Rabu, DPRP telah menyerahkan nama - nama pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur beserta berkas - berkas admnistrasi kelima pasangan yang telah diverifikasi Pansus Pilkada DPRP, maka sebelum MRP melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujan orang asli Papua, MRP haruslah mempunyai pedoman ataupun acuan dasar terkait kriteria orang asli Papua tersebut. "Oleh karena itu, setelah MRP terima nama - nama Balon (Bakal Calon), MRP langsung melakukan rapat internal di masing - masing Pokja untuk membahas kriteria - kriteria dasar orang asli Papua,'' jelasnya kepada Cenderawasih Pos via telepon, tadi malam (17/11). Setelah masing - masing Pokja melakukan pembahasan dan merumuskan kriteria tentang persyaratan orang asli Papua, kemudian akan ditetapkan sebagai dasar/pedoman MRP secara kelembagaan untuk selanjutnya dipergunakan di dalam menjalankan tugas dan kewenagannya memberikan pertimbangan dan persetujuan. Mengingat dasar atau pedoman MRP di dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan telah selesai dilakukan dan ditetapkan, maka MRP sudah dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya. "Terkait dengan itu, maka besok (hari ini) kami akan mulai bekerja dengan membahas dan membuka semua berkas - berkas para Balon gubernur dan wakil gubernur yang telah diserahkan oleh DPRP,"katanya. Dengan mengacu UU 21 tentang Otsus dan PP 54 tahun 2004 ini, Agus Alua, kembali mepertegas bahwa tugas MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan orang asli Papua bagi pasanagan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. "Selain dari itu bukan kewenangan kami,jadi setela kami seleksi tentunya seperti yang diamanatkan UU Otsus dan PP MRP kami akan kembalikan ke DPRP," tegasnya (and) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|