Update Terakhir: Nov 18th, 2005 - 03:41:27
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Otonomi Khusus
Kebijakan Penjajah
Hubungan LN
Hukum & Demokrasi
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Kebijakan Penjajah

MRP Langsung Rapat Internal, Agus Alua Tegaskan, MRP Tak Punya Kewenangan Mencoret Balongub
By SKH Cepos, Jumat, 18 Nov 2005
Nov 18, 2005, 03:20

 
JAYAPURA-MRP (Majelis Rakyat Papua), bekerja cepat. Setelah Rabu (16/11) menerima berkas dari DPRP tentang nama-nama Bakal Calon (Balon) Gub/Wagub, Kamis (17/11) kemarin langsung mengadakan rapat internal untuk menyikapi berkas-berkas tersebut.

Hanya saja, soal adanya anggapan sebagian pihak bahwa Majelis Rakyat Papua punya kewenangan menggugurkan (mencoret) bakal calon gubernur (Balongub) Provinsi Papua/Wakil Gub yang telah diajukan pihak DPRP, ditepis pihak MRP.

Ketua MRP DR Agus Alua Alue, M.Th mengatakan, MRP tidak punya kewenangan menggugurkan atau mencoret pasangan yang dinilai bukan asli Papua, sebab tugas MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan tidak untuk menggugurkan pasangan bakal calon baik gubernur maupun wakil gubernur.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) maupun Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang MRP, bahwa salah satu tugas MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam hal persyaratan orang asli Papua. Dengan demikian MRP tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan oleh DPRP.

Dikatakan, mengingat sejak Rabu, DPRP telah menyerahkan nama - nama pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur beserta berkas - berkas admnistrasi kelima pasangan yang telah diverifikasi Pansus Pilkada DPRP, maka sebelum MRP melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujan orang asli Papua, MRP haruslah mempunyai pedoman ataupun acuan dasar terkait kriteria orang asli Papua tersebut.

"Oleh karena itu, setelah MRP terima nama - nama Balon (Bakal Calon), MRP langsung melakukan rapat internal di masing - masing Pokja untuk membahas kriteria - kriteria dasar orang asli Papua,'' jelasnya kepada Cenderawasih Pos via telepon, tadi malam (17/11).

Setelah masing - masing Pokja melakukan pembahasan dan merumuskan kriteria tentang persyaratan orang asli Papua, kemudian akan ditetapkan sebagai dasar/pedoman MRP secara kelembagaan untuk selanjutnya dipergunakan di dalam menjalankan tugas dan kewenagannya memberikan pertimbangan dan persetujuan.

Mengingat dasar atau pedoman MRP di dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan telah selesai dilakukan dan ditetapkan, maka MRP sudah dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Terkait dengan itu, maka besok (hari ini) kami akan mulai bekerja dengan membahas dan membuka semua berkas - berkas para Balon gubernur dan wakil gubernur yang telah diserahkan oleh DPRP,"katanya.

Dengan mengacu UU 21 tentang Otsus dan PP 54 tahun 2004 ini, Agus Alua, kembali mepertegas bahwa tugas MRP hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan orang asli Papua bagi pasanagan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Selain dari itu bukan kewenangan kami,jadi setela kami seleksi tentunya seperti yang diamanatkan UU Otsus dan PP MRP kami akan kembalikan ke DPRP," tegasnya (and)

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
UN Expert Says Action Needed to Prevent Genocide in Several African Countries
Interview du réalisateur Stéphane Breton
The hellish truth behind Papua's paradise
LAPORAN PERTEMUAN DI KANTOR PBB
Pemeriksaan Tersangka Bintang Kejora Dihentikan
Perang Terorisme
Dandrem Asiswanto: Prajurit TNI jangan takut HAM
Yance Demetouw Bantah Latih TPN/OPM
TPN/OPM Masih Perlu Diwaspadai
Warga Papua Mengaku Disiksa
Danrem: Untuk Pastikan Penembak Moses Douw Perlu Uji Balestik
Eko Terorisme
TEMUAN SPESIES BARU DI PAPUA MENDAPAT PERHATIAN DI AS
PAPUA DAN IRJA BARAT MILIKI 56 DAERAH KONSERVASI SDA
LIPI UMUMKAN SPESIES BARU DARI MEMBRAMO PAPUA
Wapres Inginkan Bagi Hasil Freeport 300%
Wamang Mengaku Menembak Dengan Senjata SS1 dan M16, Pelurunya Dibeli dari Jakarta Seharga Rp 6 Juta
Politik Indonesia
MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar
Otsus di Luar Aceh dan Papua Ancaman bagi NKRI
Agus Alua: MRP Dilematis,Ibarat Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Singa
BAP Penembakan di Wagete Sudah Dilimpahkan ke Odmil
John Ibo: NKRI Adalah Awal dan Akhir
Editorial & Opini
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
2006: Tahun Papua dan Sulawesi Tengah
2006: Aceh Damai, Papua Cemas
2006, Suhu Politik di Papua Diprediksi Memanas!
Pemimpin Papua Barat, Belajarlah dari Evo Morales
Fokus Isu
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Pemerintah Didesak Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Timor Leste
Pelanggaran HAM Timor Leste RI Tak Direkomendasi ke Pengadilan Internasional
Xanana Akan Bawa Laporan Soal Kekejaman Indonesia ke PBB
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece