
Gugat Pepera 69
Mahasiswa Papua Minta Pepera Ditinjau
By SP Daily
Nov 18, 2005, 20:32
|
|
MAKASSAR - Sekitar 20 Mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Demokratik Mahasiswa Peduli Papua (FDMPP), Kamis (17/11) berunjukrasa di depan Monumen Mandala, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menuntut Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dilaksanakan tahun 1969 segera ditinjau ulang.
Pepera yang menjadi sejarah dan kekuatan hukum bergabungnya rakyat Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilaksanakan 14 Juli 1969, disaksikan tim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipimpin diplomat asal Bolivia, Fernando Ortiz Sanz, sejumlah politisi Indonesia dan militer, duta besar Australia, Belanda, Thailand, wartawan dari dalam dan luar negeri. Namun, mahasiswa menganggap Pepera yang berlangsung 1969 itu sarat dengan proses cacat hukum.
Aksi mahasiswa Papua di depan monumen Mandala, itu berlangsung dibawah pengawalan ketat petugas kepolisian. Mereka menggelar spanduk bertuliskan "Tinjau ulang Pepera 1969". Aksi itu menarik perhatian pemakai jalan karena mereka melakukan orasi di pinggir jalan.
Menurut mahasiswa, Ortiz Sanz yang mewakili PBB ketika itu mengingatkan pejabat Indonesia agar menggunakan cara yang telah disepakati. Dia juga mengusulkan agar Pepera sendiri dilakukan secara mixed system atau sistim campuran, yakni masyarakat di pedesaan menggunakan cara musyawarah dan konsultasi kolektif, sedangkan masyarakat di perkotaan menggunakan system pemilihan langsung.
Ternyata yang terjadi di lapangan lain, hal yang sangat mendasar dan dapat dijadikan bukti menurut mereka adalah pemilihan tidak dilakukan secara one man one vote (satu orang satu suara), namun dilakukan secara bermusyawarah sehingga oleh pemerintah dibuat anggota dewan musyawarah Pepera (DMP) dan dari jumlah penduduk Papua saat itu sekitar 809.337 jiwa, hanya 1.025 yang didaftarkan untuk mengikuti Pepera. Hasil Pepera itu lalu disahkan oleh PBB lewat resolusi nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 1971.
Menurut mahasiswa, hasil Pepera merupakan noda hitam dan secara historis masalah Papua cacat hukum dalam proses Pemerintah Indonesia. (148)
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|