Update Terakhir: Dec 20th, 2005 - 21:13:58
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Otonomi Khusus
Kebijakan Penjajah
Hubungan LN
Hukum & Demokrasi
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Hukum & Demokrasi

Pollycarpus Dipidana 14 Tahun Penjara
By Kompas
Dec 20, 2005, 21:12

 
Pelaku Lain Perlu Diusut agar Perkara Pembunuhan Munir Tuntas

Jakarta, Kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12), menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara bagi Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir, dan memalsukan surat.

”Majelis hakim meminta agar anggota komplotan pembunuh Munir disidik lebih lanjut. Selain Polly (Pollycarpus), ada pihak lain yang juga menginginkan kematian Munir,” ujar Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso dalam sidang yang menyedot perhatian media dalam dan luar negeri serta para aktivis hak asasi manusia (HAM) itu. Sidang juga diwarnai unjuk rasa puluhan aktivis Kontras di depan gedung pengadilan.

Istri Pollycarpus, Yos Hera, duduk di kursi belakang. Suciwati (istri Munir) juga duduk berdesakan dengan pengunjung.

Sesekali Hera mengomentari vonis. ”Semua asumsi, semua dongeng. Kita semua sudah jadi pendongeng luar biasa. Ini taman bacaan, bukan pengadilan,” katanya.

Saat majelis hakim menyatakan Pollycarpus terbukti bersalah, meledaklah tangis Yos Hera. Ia bersandar lemas di bahu rekannya. Setelah mampu menguasai diri, ia beranjak dari tempat duduk, lalu berdiri dan menatap majelis hakim. Sementara Polly terlihat tegang dan gelisah.

Majelis hakim menilai Pollycarpus terbukti turut melakukan pembunuhan berencana. Dia juga dinilai memalsukan surat. Namun, majelis tak sependapat dengan hukuman seumur hidup yang diminta jaksa.

Majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa soal cara pembunuhan dan motif Polly menghabisi Munir.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui welcome drink (orange juice) seperti yang didakwakan. Menurut majelis, racun itu masuk melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

Peracunan terjadi setelah pesawat lepas landas, saat lampu pemakaian sabuk pengaman dipadamkan. Polly berdiri dari kursinya dan menuju pantry (dapur) kelas bisnis untuk membicarakan teknis memasukkan racun arsenik dengan Yetty Susmiarti dan Oedi Irianto, pramugari dan pramugara kelas bisnis.

”Mereka memanfaatkan waktu penyajian makan. Oedi membuka penutup makanan, Polly membubuhkan racun ke mi goreng dan pasta yang merupakan menu pilihan, kemudian Oedi mengembalikan ke rak makanan. Yetty yang menyajikan makanan memberikan ke Munir,” ujar hakim.

Bantahan Polly

Polly memang membantah telah memasuki dapur. Oedi maupun Yetty menguatkan bantahan Polly. Namun, hakim mengesampingkan bantahan itu karena ada alat bukti lain yang lebih diyakini.

Pollycarpus yang berseragam putih layaknya pramugara bebas berkeliaran ke kelas bisnis dan dapur dengan leluasa. Hal itu dikuatkan saksi Brahmani yang melihat Polly mondar-mandir di premium bar, yang ada di balik dinding dapur.

Soal motivasi pembunuhan, majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Menurut jaksa, sesuai dengan keterangan Hian Tan alias Eni, sebagai seorang nasionalis Polly menganggap Munir mencemarkan bangsa.

Namun, hakim justru melihat ada pihak luar yang memotivasi pembunuhan. Ini disimpulkan dari kedekatan hubungan Polly dengan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) yang dibuktikan lewat hubungan telepon di antara keduanya lebih dari 41 kali selama Agustus-November 2004. Pada 7 September 2005, pada hari Munir terbunuh, terjadi lima kali komunikasi telepon Muchdi (bernomor 08119009xx) dengan Polly. Pada 13 November terjadi empat kali hubungan telepon. Bahkan, pada 17 November, saat namanya mulai disebut-sebut polisi, Polly 20 kali berkomunikasi dengan Muchdi.

Muchdi sendiri membantah kenal dan pernah berhubungan dengan Polly. Namun, hakim mengesampingkan bantahan itu dan justru mengutip kesaksian Muchdi sebagai motivasi pembunuhan. Dalam sidang Muchdi mengaku tidak suka Munir yang selalu mengkritik pemerintah terutama soal TNI dan BIN. Alasan ini yang dinilai sebagai motivasi pembunuhan.

Menanggapi vonis itu, Polly menyatakan menolak. ”Karena saya tidak membunuh Munir,” katanya.

Tim penasihat hukum Polly yang dipimpin Mohammad Assegaf juga menyatakan hal sama. Assegaf mengatakan, putusan itu aneh karena dakwaan jaksa dan fakta sidang tak pernah menyebut-nyebut soal mi goreng. Itu hanya asumsi hakim, yang seolah menutup jalan mencari pembunuh sebenarnya.

Ke Komisi Yudisial

Kemarin Assegaf juga melaporkan vonis itu ke Komisi Yudisial (KY). Ia diterima Ketua KY Busyro Muqqodas di ruangannya selama satu jam. ”KY jangan hanya melotot saat ada putusan bebas, tetapi juga ketika ada putusan tidak adil,” katanya yang ditanggapi Busyro dengan janji mempelajari kasus itu.

Suciwati seusai sidang menyatakan, persoalannya bukan berapa tahun Polly dihukum, tetapi soal konspirasi politik dalam pembunuhan Munir. ”Saya akan terus berjuang agar dalang pembunuhan diungkap,” katanya menegaskan.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, majelis hakim telah jelas menunjuk Muchdi Pr ikut berperan. Karena itu, polisi tak boleh berhenti menyidik. ”Kasus belum selesai. Keadilan masih jauh,” katanya.

Unjuk rasa juga dilakukan Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat (AMUK Rakyat) kemarin di Bundaran Gladag, Solo. Mereka menuntut pengadilan menuntaskan pembunuhan Munir.

Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar mengakui putusan pengadilan itu belum bisa mengungkapkan siapa yang merencanakan pembunuhan Munir. ”Tentu itu kita kembalikan pada proses dan putusan hukum. Kalau memang ada yang kurang, penyidik bisa mengungkapnya lagi,” ujar Syamsir.

Menurut Syamsir, sebenarnya penyidik sudah diberi kebebasan untuk mengungkap seluas-seluasnya.

Ditanya kenapa hal itu terjadi, Syamsir balik bertanya, ”Ya, tanya ke polisi. BIN dari dulu kooperatif. Bahkan, ketika polisi menyidik BIN, kami persilakan. Kalau tidak bisa mengungkap, ya tanya ke penyidik dan pengadilan.”

Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen agar kasus itu ditelusuri sampai terungkap pelaku sebenarnya. Disinggung bahwa Presiden pernah menegaskan pengungkapan perkara Munir merupakan tes bagi sejarah pemerintahannya, Andi langsung menyergah, ”Justru itu Presiden menyatakan kalau ada konspirasi, polisi dan jaksa harus dapat mengungkap.” (har/why/idr/ana/bdm)


© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
UN Expert Says Action Needed to Prevent Genocide in Several African Countries
Interview du réalisateur Stéphane Breton
The hellish truth behind Papua's paradise
LAPORAN PERTEMUAN DI KANTOR PBB
Pemeriksaan Tersangka Bintang Kejora Dihentikan
Perang Terorisme
Dandrem Asiswanto: Prajurit TNI jangan takut HAM
Yance Demetouw Bantah Latih TPN/OPM
TPN/OPM Masih Perlu Diwaspadai
Warga Papua Mengaku Disiksa
Danrem: Untuk Pastikan Penembak Moses Douw Perlu Uji Balestik
Eko Terorisme
TEMUAN SPESIES BARU DI PAPUA MENDAPAT PERHATIAN DI AS
PAPUA DAN IRJA BARAT MILIKI 56 DAERAH KONSERVASI SDA
LIPI UMUMKAN SPESIES BARU DARI MEMBRAMO PAPUA
Wapres Inginkan Bagi Hasil Freeport 300%
Wamang Mengaku Menembak Dengan Senjata SS1 dan M16, Pelurunya Dibeli dari Jakarta Seharga Rp 6 Juta
Politik Indonesia
MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar
Otsus di Luar Aceh dan Papua Ancaman bagi NKRI
Agus Alua: MRP Dilematis,Ibarat Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Singa
BAP Penembakan di Wagete Sudah Dilimpahkan ke Odmil
John Ibo: NKRI Adalah Awal dan Akhir
Editorial & Opini
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
2006: Tahun Papua dan Sulawesi Tengah
2006: Aceh Damai, Papua Cemas
2006, Suhu Politik di Papua Diprediksi Memanas!
Pemimpin Papua Barat, Belajarlah dari Evo Morales
Fokus Isu
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Pemerintah Didesak Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Timor Leste
Pelanggaran HAM Timor Leste RI Tak Direkomendasi ke Pengadilan Internasional
Xanana Akan Bawa Laporan Soal Kekejaman Indonesia ke PBB
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece