|
||||||
Update
Terakhir: Dec 25th, 2005 - 19:02:28
|
|
Opini Umum
Sampai akhir 2005 ini, berbagai isi perjanjian damai bisa direalisasikan di lapangan dengan baik. Artinya, kedua pihak tetap berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, dan bermartabat. Komitmen itu ditandai dengan penyerahan senjata dari pihak GAM. Kemudian, dari pihak Indonesia, juga komitmen dengan isi perjanjian. Komitmen pertama ditandai dengan pemberian amnesti kepada tahanan GAM dalam waktu 15 hari sejak 15 Agustus 2005. Saat ini, perlahan tapi pasti, perdamaian di Aceh telah menjadi kenyataan. Pimpinan GAM yang berada di luar negeri kini bebas untuk berkunjung ke Aceh tanpa diliputi ketakutan. Suasana perdamaian di Aceh juga ditandai warga yang pulang ke kampung halaman setelah mengungsi akibat konflik. Bukan rahasia lagi, dalam rumusan MoU, ada sejumlah kekhususan bagi Aceh, baik dari aspek politik, ekonomi, dan budaya. Semua ketentuan dalam MoU itu harus diterjemahkan lebih lanjut dalam UU tentang Aceh. Tidak terlalu berlebihan, kalau dikatakan nasib MoU pemerintah dan GAM sangat ditentukan seperti apa UU yang dihasilkan. Sebagian besar isi MoU akan diterjemahkan lebih lanjut dalam UU. Namun, patut diapresiasi langkah pemerintah untuk menerima usulan draf RUU dari NAD. Paling tidak, itu merupakan keinginan pemerintah untuk mendengarkan apa yang dikehendaki NAD. Hanya saja, perlu ditunggu seberapa jauh, pemerintah dan DPR mengakomodasi keinginan dari NAD itu. Papua Masih Membara Sesungguhnya, pada awal 2005, penyelesaian masalah Papua penuh harapan dan menjanjikan, karena pada Desember 2004, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Tapi, semua harapan itu sedikit demi sedikit memudar ketika Papua mempersiapkan pembentukan MRP, ternyata di satu sisi, pemerintah pusat mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Irian Jaya Barat (Irjabar). Persoalannya jelas, elite Irjabar dan pemerintah pusat menginginkan Pilkada di Irjabar, sementara di satu sisi, elite Papua melihat, pemekaran Papua harus mengacu ketentuan UU Otsus Papua. Dua titik yang tak mudah bersentuhan. Konflik ini telah menyebabkan ketidakpastian Pilkada Irjabar, sekaligus mengundang tekanan keras dari Papua. Papua mengancam untuk menggelar referendum jika pusat memaksakan kehendak. Yang tidak kalah penting, persoalan Papua sempat menjadi isu ”hangat” menyusul adanya anggota Kongres AS yang mempertanyakan keabsahan penentuan pendapat rakyat (Pepera) tahun 1969. Hal ini, sempat menjadi pekerjaan tersendiri bagi diplomat Indonesia untuk melakukan berbagai lobi di AS. Meski kemudian, diwartakan masalah ini dicabut—tapi informasi lain menyebutkan kalau isu Papua hanya ditunda hingga tahun 2006. Pada akhirnya, harapan Papua memiliki majelis rakyat bisa tercapai. Meski, bukan rahasia lagi, kalau pembentukan MRP diwarnai berbagai intervensi dan konon, sebagian anggota MRP merupakan orang yang ditunjuk daripada dipilih masyarakat adat dan perempuan. Kalau semula ada harapan agar MRP dikendalikan, ternyata harapan itu harus sia-sia, karena MRP mampu bersikap tegas, dengan menolak keberadaan Provinsi Irjabar. Sikap MRP ini semakin memperkuat sikap DPRP, sehingga pemerintah pusat dipaksa untuk membuat kesepakatan dengan gubernur, DPRP dan MRP, di mana penyelesaian Papua harus mengacu kepada UU Otsus Papua. Papua selama tahun 2005, seolah tak putus dirundung musibah, ketika kesepakatan dengan pemerintah pusat belum lepas dari ingatan, tiba-tiba Papua kembali menghentak dengan bencana kelaparan di Yahukimo. Ketika semua terfokus soal kelaparan di Yahukimo, mendadak tangis duka di seluruh Tanah Papua atas meninggalnya Gubernur JP Solossa. Kiranya, tahun 2006 menjadi tahun penuh harapan bagi Aceh dan Papua. n © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|