|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Mati Misterius
Ia mengatakan, beberapa kali Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Kapolri Jendral Polisi Sutanto serta jajarannya. Dalam rapat kerja itu, pihak Polri mengatakan, pihak BIN tidak kooperatif dengan Polri dalam mengusut kasus itu. Untuk itu, kata Benny, Presiden segera memerintahkan Kepala BIN agar taat kepada hukum. "Presiden jangan hanya omong, tapi segera perintahkan orang-orang BIN yang diduga terlibat dalam konspirasi membunuh Munir, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum," kata dia. Benny menegaskan, kalau hanya Pollycarpus yang dihadapkan ke muka hukum dalam kasus ini, itu menunjukkan sebuah skenario untuk menghilangkan jejak orang-orang besar di belakang kasus itu. Menurut Benny, putusan hakim yang mengatakan, Pollycarpus tidak sendirian dalam membunuh Munir, menunjukkan kasus tersebut merupakan sebuah konspirasi. Menurut Benny, selain mengusut keterlibatan orang-orang BIN, Polri juga harus mengusut dugaan keterlibatan pihak PT Angkasa Pura dan PT Garuda Indonesia. Menurut Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Hendardi, kalau Presiden benar-benar serius ingin kasus Munir diungkap tuntas, Presiden harus segera mengumumkan hasil kerja TPF atas kasus itu. Selain itu, kata dia, pasca putusan hakim atas Pollycarpus, Presiden segera membentuk Tim Kepresidenan, yang wewenangnya jauh lebih luas dari TPF. "Tim Kepresidenan bekerja sama dengan polisi untuk menembus pelaku-pelaku yang berlindung di belakang kekuatan politik atau kekuatan lainnya, seperti orang-orang BIN" kata Hendardi. Menurut Hendardi, keadilan dalam kasus Munir masih disandera oleh kekuatan-kekuatan gelap yang berkuasa di atas hukum. "Presiden perlu mengatakan, di sisi mana sekarang dia berdiri, apakah di antara kekuatan-kekuatan gelap itu atau bersama kami di tengah-tengah terang keadilan," kata mantan anggota TPF kasus Munir itu. Sejak otoritas Belanda mengumumkan, Munir meninggal karena diracun, Polri segera menetapkan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka. Kini Pollycarpus sudah divonis 14 tahun. Setelah Pollycapus ditahan, selanjutnya Polri menetapkan pramugara dan pramugari, Oedi Irianto dan Yetti Susmiarty menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini keduanya belum ditahan, dan proses penyidikan terhadap keduanya pun tidak jelas. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, Polri tetap serius mengusut kasus Munir. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota BIN, kata dia, pasti dihadapkan ke muka hukum. (E-8) --------------------------------------------------- Last modified: 27/12/05 © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|