|
||||||
Update
Terakhir: Jan 24th, 2006 - 06:56:55
|
|
Penegakan Hukum
JAYAPURA-Sesuai yang diagendakan sebelumnya, akhirnya sidang praperadilan Polda Papua oleh para tersangka kasus Timika, mulai digelar di PN Jayapura Senin kemarin. Sidang ini dipimpin Majedi Hendi Siswara,SH sebagai hakim tunggal dengan dibantu oleh panitra Dhakris. Dari pantauan Cenderawasih Pos di PN Jayapura, sebelum sidang dimulai atau sekitar pukul 9.00 WIT nampaknya lima kuasa hukum dari pemohon masing-masong Paskalis Letsoin,SH, Iwan Niode SH, Yohanes Hari Maturbongs,SH, Rahman Ramli,SH dan Sihar Tobing,SH telah hadir satu 90 menit sebelum sidang dimulai. Sementara itu empat kuasa hukum Kapolda Papua (termohon) dari bagian hukum Polda Papua masing-masing Bonar Sitinjak,SH, Viktor Silalahi,SH, Drs Suparwoto dan Jacob Yamku,SH tiba pukul 10.30 WIT. Setelah beberapa menit istrahat sidang langsung dimulai di ruang sidang utama. Sebelum sidang dimulai pertama hakim Majedi Hendi Siswara,SH meminta kedua pihak kuasa hukum termohon dan pemohon untuk menyerahkan surat kuasanya. Setelah itu hakim mengatakan bahwa dalam melanjutkan sidang persidangan praperadilan ini hendaknya direncanakan jadwal atau kalendernya agar sidang ini dapat berjalan lancar tanpa membuang-buang waktu. Bahkan menurut hakim kalau perlu persidangan ini digelar setiap hari hingga putusan. Nampaknya usulan hakim ini disetujui dan diterima oleh kedua belah pihak baik termohon maupun pemohon. Dalam agenda sidang ini kedepan kuasa hukum pihak pemohon mengusulkan agar delapan pemohon prinsipal (8 tersangka kasus Timika) yang mengajukan permohonan praperadilan ini agar dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan ini. Nampaknya usulan ini langsung ditolak kuasa hukum pihak termohon dengan alasan tidak ada waktu dan masalah jarak serta transportasi. Menanggapi hal tersebut hakim mengatakan bahwa untuk menghadirkan pemohon prinsipal dalam perkara ini, nanti akan mempertimbangkan hakim, dan hari ini (kemarin) sidang dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dan ganti kerugian oleh kuasa hukum pemohon. Permohonan praperadilan setebal 12 halaman yang dibacakan Yohanes Hari Maturbongs terungkap bahwa ada 12 pemohon masing-masing Pdt Isak Onawame (pemohon I) , Antonius Magai (II) , Hardi Sugumol III), Domi Mom (IV), Germanus Magal (V), Agustinus Anggaibak Alias Agus (VI), Yohanes Kasamol (VII), Fiktus Wanmang (VIII), Markus Kelabetme (IX), Yulianus Dekme alias Peli (X), Jairus Kibak (XI) dan Esau Onawame (XII). Kemudian alasan yuridis dan fakta hukum diajukannya permohonan praperadilan dan ganti kerugian ini diajukan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP (kitab UU hukum acara pidana) pasal 77"pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan kentuan yang diatur dalam UU ini tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian pemantauan". Lalu ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya bahwa pada pasal 79 KUHAP berbunyi permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukannya oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasannya. Bahwa para pemohon ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penembakan atau pembunuhan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan senjata api sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal primer 340 dan atau 338 atau 351 jo pasal 5 KUHPidana, subsidair UU Nomor 12 tahun 1951. Dikatakan bahwa para pemohon diperiksa di Polda Papua dan selanjutnya untuk ditahan. Kemudian pada tanggal (14/1) para pemohon melalui kuasa hukumnya para pemohon menanyakan surat penangkapan. Surat penangkapan itu baru diberikan pada tangal (12/1) sejak penangkapan (11/1) di Timika, para pemohon juga tidak pernah diberikan surat penangkapan atau surat pemberitahuan secara tertulis tentang penangkapan ini kepada keluarga para korban. Kemudian ketika kuasa hukum para pemohon menanyakan di kantor termohon (Polda Papua) sejumlah surat penangkapan para pemohon, maka diperlihatkanlah oleh aparat termohon sejumlah surat penangkapan atau sebanyak 12 surat penangkapan yang semuanya tertanggal 11 Januari 2006 yang pada beberapa bagian banyak ditip ex."Semua surat-surat penangkapan para pemohon baru diserahkan kepada kuasa hukum pemohon setelah kuasa hukum pemohon datang di kantor termohon di Polda Papua dalam proses pendampingan para pemohon,"urainya. Selanjutnya ketika kuasa hukum para pemohon menanyakan kapan surat tersebut ditandatangani oleh para pemohon dan dijawab bahwa surat penangkapan baru ditandatangani hari itu juga (12/1). Namun ternyata surat perintah penangkapan yang ditandatangani pada (12/1) tersebut sudah tanggal (11/1) dan surat perintah penahanan dibubuhi tanggal (12/1). Pada hari Sabtu (14/1) termohon memindahkan penyidikan dan penahanan 8 orang para pemohon ke Mabes Polri di Jakarta dan membebaskan pemohon IV, V, VIII dan IX karena dianggap tidak cukup bukti sebagai tersangka. Ditambahkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon menimbulkan kerugian karena tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon tersebut terbukti dilakukan secara arogan dan sewenang-wenang, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya tindakan termohon tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi para termohon. Mengingat juga para pemohon adalah warga masyarakat kecil ekonomi lemah dimana sumber penghasilan untuk kehidupan para para pemohon tersebut hanya bergantung pada penghasilan tani. Bahwa adapun besarnya ganti kerugian sebagaimana dalam pasal 95 KUHAP (ganti kerugian berdasarkan alasan sebegaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada para pemohon sebesar Rp 1 Juta per orang x 12 orang sehingga besarnya yang harus dibayarkan Rp 12 Juta. Disamping kerugian materil juga pemohon menderita kerugian immateril (kerugian moril) sebesar Rp 500 Juta, jadi total kerugian yang harus dibayarkan termohon kepada pemohon sebesar Rp 512 Juta. Setelah kuasa hukum pemohon membacakan surat permohonannya selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada termohon untuk membacakan dakwaannya. Ketika pemohon mulai membacakan dakwaannya nampaknya ada salahseorang fam nama tersangka salah huruf yakni tersangka Antonius Magai. Dengan kesalahan nama tersebut pihak pemohon mengoreksi dengan keberatan dan minta pihak termohon untuk memperbaiki nama tersebut sebelum dibacakan. Menurut hakim bahwa untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memperbaiki keselahannya maka sidang ditunda Selasa (24/1) dengan agenda jawaban termohon atas permohonan pemohon. Usai sidang seorang kuasa hukum pemohon Iwan Niode,SH menjelaskan pihaknya sangat mengharapkan termohon menghadirkan delapan tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini apalagi mereka merupakan pemohon prinsipal dalam perkara ini. Menurutnya bahwa tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak menghadirkan delapan tersangka dalam sidang ini dan apapun alasannya para pemohon prinsipal itu tetap dihadirkan. "Jika termohon mampu membawa para tersangka dari Timika ke Jayapura dan ke Jakarta kenapa dalam sidang ini mereka tidak mampu dan kesaksian atau keterangan para tersangka dalam perkara ini cukup dibutuhkan dalam perkara ini,"ujarnya. Terhadap kesalahan nama tersangka dalam jawaban termohon, Iwan Niode menjelaskan bahwa sebagai aparat hukum mestinya selalu memperhatikan hal-hal kecil karena jika hal kecil itu tidak diperhatikan maka akibatnya jadi besar apalagi hal ini menyangkut jawaban resmi dari termohon sehingga kesalahan kecil itu pemohon tidak menerima dan itu sebagai koreksi. Sementara itu kuasa hukum termohon Viktor Silalahi,SH ketika ditemui menjelaskan mengaku bahwa pihaknya memang telah salah menulis fam nama salah seorang tersangka dalam jawabannya dan itu merupakan koreksi dari kuasa hukum pemohon."Kami menerima koreksi itu dan kami berjanji akan memperbaiki sebelum dibacakan besok (hari ini),"ujarnya singkat. Sedangkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Kartono Wangsadisastra saat ditemui Senin (23/1) kemarin menjelaskan, masalah mengajukan gugatan praperadilan itu memang hak mereka dan Polda telah siap menghadapinya. "Kita akan buktikan masalah ini di pengadilan. Ini langkah yang benar, daripada harus demo-demo. Mari kita berargumentasi di pengadilan," terangnya. Dikatakan, alau nanti pengadilan sudah memutuskan siapa yang dinyatakan kalah, maka siapapun harus yang kalah harus bisa legowo menerima putusan tersebut. "Termasuk Polda sendiri kalau kalah juga siap menerima putusan itu. Kita tetap akan menghormati putusan itu. Kalau mereka yang kalah juga harus menerima, tidak perlu ada gerakan-gerakan tambahan," paparnya. Saat ditanya apakah ada rencana akan melakukan tuntutan balik jika praperadilan dimenangkan pihak Polda, Kabid Humas menyatakan, "Kalau misalkan preperadilan itu tidak terbukti, kita akan tuntut balik," ucapnya.(ius/fud) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|