|
||||||
Update
Terakhir: Feb 13th, 2006 - 04:15:03
|
|
Hukum & Demokrasi
Hal itu sebagaimana dikatakan Kapala Odmil (Kaodmil) III-19 Jayapura Letkol Chk Rizaldi SH saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos akhir pekan kemarin. Menurutnya, BAP atas nama tersangka Letda Inf Situmeang, Danpos (Komandan Pos) Timsus Yonif 753/AVT itu, telah diterimanya dari penyidik Pomdam XVII/Trikora. Sekadar mengingatkan bahwa Letda Inf Situmeang ditetapkan sebagai terasngak kasus penembakan warga sipil di Wagete bulan lalu. Kasus ini sempat menmghebohkan dan mendapat perhatian pemerintah pusat, karena kebetulan lagi santer pemberitaan soal pencarian suaka oleh 43 warga Papua di Australia. Tas ulah oknum TNI itu, menyebabkan dua warga mengalami luka-luka. "Pada awal Pebruari kemarin BAP mengenai peristiwa di Wagete itu sudah diserahkan ke kami. Menurut saya, proses penyelesaian BAP kasus ini dapat dilakukan sangat cepat seperti halnya dalam kasus penembakan yang terjadi di Asiki beberapa waktu lalu," kata Rizaldi. Dijelaskan Rizaldi, setelah pihaknya mempelajari bekas kasus tersebut, kasus yang terjadi di Wagete itu bukanlah suatu kejadian penembakan yang disengaja, melainkan hanyalah suatu tindakan yang tidak sengaja (kealpaan) yang menyebabkan seseorang melakukan luka-luka. "Jadi beda dengan kejadian yang da di Asiki beberapa waktu lalu yang memang saat itu anggota mengarahkan langsung senjatanya ke badan korban. Tapi kasus yang terjadi di Wagete hanyalah akibat tembakan peringatan ke atas yang dilakukan anggota yang kebetulan mengenai warga. Sehingga kasus ini merupakan tindakan kealpaan," paparnya. Namun, karena kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol dibandingkan kasus-kasus yang lainnya, maka kasus ini akan menjadi perhatian tersendiri oleh Odmil maupun Kodam. Karena itu, pimpinan Kodam telah meminta agar kasus ini dapat segera disidangkan. Ditambahkan bahwa dengan segera disidangkannya kasus itu, maka menunjukkan komitmen Pangdam XVII/Trikora Mayjen TNI George Toisutta terhadap penegakan hukum bagi anggotanya yang melakukan kesalahan. Tentunya penegakan hukum ini akan tetap disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. "Dalam kasus ini Letda Inf Situmeang dikenakan pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara,"jelasnya seraya menambahkan bahwa dalam persidangan nanti sekitar 13 saksi akan dihadirkan termasuk 2 korban yang luka-luka. Mengenai siapa pelaku penembakan yang mengakibatkan 1 orang warga meninggal Alex Douw (13), hingga kini masih belum diketahui. Namun sumber dari Kodam menyebutkan bahwa tim gabungan yang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, masih terus bekerja untuk mencari bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan.(mud) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|