|
||||||
Update
Terakhir: Feb 13th, 2006 - 05:13:26
|
|
Pemekaran
"Rekonsiliasi harus melibatkan semua komponen masyarakat Papua dari Radja Ampat sampai Mappi, baik tokoh agama, perempuan dan adat terutama mereka yang saling berbeda pendapat soal Irjabar. Diharapkan dari forum rekonsiliasi yang diselenggarakan di Papua tersebut, bisa menghasilkan solusi terbaik untuk rakyat Papua secara keseluruhan," katanya. Dikatakan, apa pun solusi masalah Irjabar harus jelas dan memihak rakyat dan melalui langkah-langkah politik yang tetap pada bingkai hukum. Solusi masalah Irjabar harus sesuai dengan amanat Pasal 73 PP No 54/2004 tentang MRP yang waktunya akan berakhir 30 April 2006, terhitung enam bulan setelah pelantikan anggota MRP dan sekaligus menghindari adanya preseden buruk di kemudian hari. Komentar Frans itu, juga terkait dengan kedatangan Wakil Ketua MPR, Aksa Mahmud dan Tim Pemerintah Pusat yang melakukan pendekatan dengan pimpinan MRP, DPRP, dan Pemerintah Provinsi Papua ke Jayapura akhir pekan lalu berdialog dalam rangka penyelesaian masalah Irjabar. Diingatkan, kehadiran tokoh dari Jakarta yang mendorong proses dialog menuju penyelesaian masalah Irjabar yang akan diadakan di Makassar 13-14 Februari 2006, seolah-olah masalah Irjabar mau disamakan dengan konflik di Poso atau Palu. "Orang Papua tidak pernah konflik, yang terjadi adalah perbedaan pemahaman antara tokoh-tokoh Papua tentang pemaksaan percepatan pemekaran yang tidak sesuai dengan UU Otsus, akibat kebijakan Pemerintah Pusat," katanya. Diminta penyelesaian Irjabar tidak dijadikan proyek dengan menggunakan rumusan hitung dagang. Frans mengusulkan agar MRP mengambil prakarsa melakukan komunikasi dengan DPRP dan DPRD Irjabar, dengan dibantu tim yang mengorganisir yang telah terlibat sejak awal dalam proses lahirnya UU Otsus. Tim itu bisa dari Perguruan Tinggi atau lembaga independen lain yang dianggap memiliki kapabilitas dan kredibilitas di mata masyarakat Papua. Hasil pertemuan itu nantinya dijadikan dasar solusi konkret penyelesaian Irjabar sehingga bila di kemudian hari terjadi sesuatu, eksesnya menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh Papua yang pernah terlibat, katanya. (M-15) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|