Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Otonomi Khusus
Pemekaran
Kebijakan Penjajah
Hubungan LN
Hukum & Demokrasi
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Pemekaran

MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
By SP Daily
Mar 7, 2006, 12:59

 
Jayapura, Majelis Rakyat Papua (MRP) menyesalkan sikap pemerintah pusat yang dengan gigih mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di Irian Jaya Barat (Irjabar) 11 Maret mendatang, dengan mengabaikan rekomendasi MRP belum lama ini.

"Kita minta pemerintah pusat menjelaskan penolakan atas rekomendasi MRP yang merupakan hasil konsultasi publik dari rakyat di Irian Jaya Barat. Rakyat di Tanah Papua yang adalah bekas Provinsi Irian Jaya seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mau mendengar penjelasan dari pemerintah soal rekomendasi MRP yang diabaikan Jakarta," ujar Ketua MRP Agus Alue Alua dalam percakapan dengan Pembaruan di Jayapura, Senin (6/3) pagi.

MRP, tuturnya, menyayangkan sikap pemerintah pusat yang memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pilkada Irjabar. Payung hukum tersebut ternyata, merupakan upaya untuk memecah belah kesatuan kultural di Tanah Papua.

"Pemerintah Pusat selalu bersikap mendua dalam menangani segala persoalan berkaitan dengan pembangunan di Tanah Papua. Oleh karena itu kami tetap menolak pelaksanaan Pilkada Irjabar yang melanggar amanat UU Otsus, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang mengamanatkan penyelesaian masalah Papua secara bersama-sama antara MRP, DPRP, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Pusat," ujarnya.

"Kita minta pemerintah pusat segera menjelaskan latar belakang penggunaan payung hukum UU no 32 Tahun 2004. Jadi apa artinya kekhususan Papua dalam Otsus," sambungnya.

Dia menambahkan, MRP tidak kecewa atas sikap pemerintah pusat. Tetapi sangat mengherankan bagi rakyat di Tanah Papua. Sesungguhnya pemerintah pusat mau membangun Papua atau terus meneruskan menekan rakyat dan mengeruk kekayaan alamnya.

Warga Tolak Pilkada

Sementara itu, Senin (6/3) pagi, ratusan warga dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, dan Sorong Selatan berdemonstrasi menolak Pilkada Irjabar 11 Maret mendatang. Mereka menyatakan tidak ikut pilkada, dan menyerahkan kepada kabupaten lainnya melaksanakan pilkada, yaitu, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Manokwari.

Sebelumnya, MRP merekomendasikan pembentukan Provinsi Irjabar agar tidak dilakukan saat ini. Menurut MRP, warga Irjabar mengikuti hak pilihnya pada Pilkada Papua 10 Maret mendatang.
Rekomendasi MRP ini telah diserahkan ke pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, baru-baru ini.

Pemerintah ketika itu, berjanji akan mempelajari lebih dahulu rekomendasi tersebut, namun Mendagri Moh Ma'ruf menyatakan Pilkda Irjabar bisa dilaksanakan pada 11 Maret mendatang.
Menurut MRP, pembentukan Provinsi Irjabar tidak dilakukan saat ini karena tidak sesuai dengan UU Otsus.

Namun menurut sumber lain, ketika pertemuan itu, Wapres Jusuf Kalla bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Irjabar berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (ROB/M-7)




© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece