Update Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Otonomi Khusus
Pemekaran
Kebijakan Penjajah
Hubungan LN
Hukum & Demokrasi
Editorial & Opini
Fokus Isu
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Pemekaran

Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
By SP Daily
Mar 8, 2006, 20:43

 
JAYAPURA - Pemerintah pusat dinilai nekat dalam membuat kebijakan pemekaran dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Irian Jaya Barat (Irjabar). Kebijakan itu disebutkan tidak sesuai dengan komitmen awal dalam penyelesaian politik di Papua, yang harus diselesaikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Terkait hal tersebut di Jayapura pada Rabu (8/3) berlangsung unjuk rasa menentang Pilkada Irjabar.

"Itu komitmennya (sesuai UU Otsus), tidak bisa kita menggunakan yang lain. Kalau menggunakan yang lain kita kembali ke titik nol, di mana rakyat kembali menuntut aspirasi mereka semula yaitu Papua merdeka," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Waenan Watory di Jayapura, Selasa (7/3).

Dikatakan, sekarang dapat dilihat posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah tarik-menarik dengan Jakarta menyangkut bagaimana mekanisme memutuskan soal pemekaran yaitu dilakukan konsultasi publik. Hasil- nya sangat jelas, masyarakat Irjabar umumnya meminta pemekaran ditunda dulu

Disinggung Pilkada Irjabar akan dilaksanakan 11 Maret nanti, Waenan menegaskan, mereka harus ingat DPRP telah memutuskan pada Sidang Paripurna Khusus pada 17 Februari bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Irjabar atau nama lain, belum saatnya dilakukan. Pemekaran harus berdasarkan Pasal 76 UU No 21/2001.

"Bila pemerintah pusat memekarkan Provinsi Irjabar atau yang lain di luar UU Otsus, DPRP akan menggelar rapat untuk mengembalikan UU Otsus,'' katanya.

Hal ini, tambahnya, keputusan lembaga. "Jadi bagi saya, kami di DPRP tidak akan beranjak sedikit pun dari keputusan itu. Kepada pemerintah pusat kami ingatkan jangan membuat keputusan yang mengorbankan kepentingan negara. Sekarang kuncinya ada di Presiden agar mengatur Mendagri membuat keputusan yang sesuai dengan komitmen menyelesaikan maalah Papua dengan sungguh-sungguh, bermartabat, adil dan komprehennsif, "tegasnya.

Sekarang pemerintah mau menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk pemekaran dan pilkada. (ROB/GAB/M-15)

© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
LAPORKAN HASIL KONGRES NASIONAL I TPN-PB CREW SPMNews DIPECAT
SANGKUR YIKWA BUKAN ANGGOTA TPN/OPM
Polisi Usut Perusakan Monumen Mandala
Press Release Front Pepera PB : Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan James Bob Moffet Segera Tutup PT Freeport Indonesia!
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
Perang Terorisme
Senator AS Pertanyakan Keamanan Warga Papua
Terdakwa Kasus Wagete Dituntut 5 Bulan Penjara
Demo FRPAM ke DPRP Nyaris Ricuh
KUTUKAN KP- AMP ATAS INSIDEN FREEPORT DI TIMIKA PAPUA BARAT
Ruben Edoway Bantah Pernyataan GT Situmorang
Eko Terorisme
Desak, Renegosiasi Kontrak Kerja Freeport
AKSI TUJUH ELEMEN PERGERAKAN MHS DAN PRODEM TUNTUT TOLAK TDL DAN TUTUP FREEPORT
PERNYATAAN SIKAP TUJUH SUKU DI PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
MRP Turunkan Tim untuk Temui Tujuh Suku
SERUAN AKSI DI TIMIKA PAPUA BARAT
Politik Indonesia
Pro-Kontra Irjabar: MRP Menyimpang dari Komitmen
Penyelesaian Politik Papua Harus Sesuai UU Otsus
Empat Kabupaten Tetap Tolak Pilkada Irjabar
Menhan: Masalah Papua Persoalan Multidimensional
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
Editorial & Opini
KAPAN PAPUA MERDEKA?
PAPUA DIANTARA KONFLIK KEPENTINGAN DAN GENOCIDE
PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat
PESAN BURUK DARI PAPUA
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
Fokus Isu
ALLAH PAPUA BUKAN BERAGAMA TETAPI KOMUNIS
Green Piece: Di Papua tak Perlu Ada HPH
Islam, Otonomi dan Papua Merdeka
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece