Update Terakhir: Mar 10th, 2005 - 10:36:29
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Isu Kesehatan
Isu Perempuan
Isu Kesukuan
Hukum Adat
Tanah Adat
Kesenian
Isu Terkait
Duka/ Belasungkawa
Isu Umum
Isu Melanesia
Isu Keagamaan
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Isu Kesukuan

Masyarakat Adat Prihatin pada Tim Terpadu
By Kompas
Mar 10, 2005, 10:33

 
Jayapura, Kompas - Masyarakat adat Papua prihatin atas tindakan Tim Terpadu Operasi Hutan Lestari II yang menempatkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marten Kayoi dan Kadishut Irian Jaya Barat Marten Luther Rumadas sebagai tersangka dalam kasus penebangan liar (illegal logging). Kedua orang tersebut merupakan wakil resmi pemerintah pusat di daerah, yang menjalankan tugas sesuai aturan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Demikian dikatakan oleh Koordinator Program Keberdayaan Masyarakat Papua Zadrak Wamebu di Jayapura, Rabu (9/3). Tim terpadu tidak memiliki kemauan politik dan keberanian menahan para individu, aparat pemerintah, oknum perwira polisi, oknum TNI, dan para cukong kayu yang terbukti melakukan pembalakan hutan di Papua sesuai hasil investigasi "Telapak dan IEA".

Menurut Wamebu, masyarakat adat memiliki izin pemungutan kayu masyarakat adat (IPKMA). Secara sah mereka memegang dokumen perizinan tetapi "dikambinghitamkan", diancam, dan dirugikan secara ekonomi oleh tim terpadu. Mereka memiliki bukti pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) yang diterima oleh Departemen Kehutanan.

Di Papua ada sekitar 400 Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) dengan pengurus empat orang. Kopermas merupakan pengelola IPKMA. Dengan demikian, sekitar 1.600 tokoh masyarakat adat akan diproses, seperti Kadishut Papua dan Irian Jaya Barat.

"Kami masyarakat adat merasa prihatin oleh tindakan tim terpadu. Para cukong diizinkan pemerintah mendatangi masyarakat adat untuk membawa peralatan berat di dalam konsesi yang tadinya hanya ditebang secara manual. Kemudian izin yang dikeluarkan untuk dan atas nama masyarakat adat dinyatakan melanggar UU Nomor 41/1999, kemudian Kadishut Papua dan Kadishut Irian Jaya Barat ditetapkan sebagai tersangka. Semua ini membingungkan kami, siapa sesungguhnya pemerintah yang sah di Papua," kata Wamebu.

Menurut Wamebu, izin yang dikeluarkan Kadishut Papua dan Kadishut Irian Jaya Barat sesuai SK Gubernur Papua Nomor 522.2/3386/SET tanggal 22 Agustus 2002 tentang IPKMA maksimum seluas 1.000 hektar (ha). IPKMA diberikan kepada lembaga masyarakat hukum adat atas persetujuan bupati atau mitra kerjanya.

Izin ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Izin itu hanya dikeluarkan Kadishut provinsi dengan rekomendasi Kadishut kabupaten/kota dan mewajibkan masyarakat adat menanam kembali hutan tersebut. (kor)


© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
UN Expert Says Action Needed to Prevent Genocide in Several African Countries
Interview du réalisateur Stéphane Breton
The hellish truth behind Papua's paradise
LAPORAN PERTEMUAN DI KANTOR PBB
Pemeriksaan Tersangka Bintang Kejora Dihentikan
Perang Terorisme
Dandrem Asiswanto: Prajurit TNI jangan takut HAM
Yance Demetouw Bantah Latih TPN/OPM
TPN/OPM Masih Perlu Diwaspadai
Warga Papua Mengaku Disiksa
Danrem: Untuk Pastikan Penembak Moses Douw Perlu Uji Balestik
Eko Terorisme
TEMUAN SPESIES BARU DI PAPUA MENDAPAT PERHATIAN DI AS
PAPUA DAN IRJA BARAT MILIKI 56 DAERAH KONSERVASI SDA
LIPI UMUMKAN SPESIES BARU DARI MEMBRAMO PAPUA
Wapres Inginkan Bagi Hasil Freeport 300%
Wamang Mengaku Menembak Dengan Senjata SS1 dan M16, Pelurunya Dibeli dari Jakarta Seharga Rp 6 Juta
Politik Indonesia
MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar
Otsus di Luar Aceh dan Papua Ancaman bagi NKRI
Agus Alua: MRP Dilematis,Ibarat Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Singa
BAP Penembakan di Wagete Sudah Dilimpahkan ke Odmil
John Ibo: NKRI Adalah Awal dan Akhir
Editorial & Opini
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
2006: Tahun Papua dan Sulawesi Tengah
2006: Aceh Damai, Papua Cemas
2006, Suhu Politik di Papua Diprediksi Memanas!
Pemimpin Papua Barat, Belajarlah dari Evo Morales
Fokus Isu
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Pemerintah Didesak Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Timor Leste
Pelanggaran HAM Timor Leste RI Tak Direkomendasi ke Pengadilan Internasional
Xanana Akan Bawa Laporan Soal Kekejaman Indonesia ke PBB
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece