|
||||||
Update
Terakhir: Mar 10th, 2005 - 10:36:29
|
|
Isu Kesukuan
Demikian dikatakan oleh Koordinator Program Keberdayaan Masyarakat Papua Zadrak Wamebu di Jayapura, Rabu (9/3). Tim terpadu tidak memiliki kemauan politik dan keberanian menahan para individu, aparat pemerintah, oknum perwira polisi, oknum TNI, dan para cukong kayu yang terbukti melakukan pembalakan hutan di Papua sesuai hasil investigasi "Telapak dan IEA". Menurut Wamebu, masyarakat adat memiliki izin pemungutan kayu masyarakat adat (IPKMA). Secara sah mereka memegang dokumen perizinan tetapi "dikambinghitamkan", diancam, dan dirugikan secara ekonomi oleh tim terpadu. Mereka memiliki bukti pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) yang diterima oleh Departemen Kehutanan. Di Papua ada sekitar 400 Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) dengan pengurus empat orang. Kopermas merupakan pengelola IPKMA. Dengan demikian, sekitar 1.600 tokoh masyarakat adat akan diproses, seperti Kadishut Papua dan Irian Jaya Barat. "Kami masyarakat adat merasa prihatin oleh tindakan tim terpadu. Para cukong diizinkan pemerintah mendatangi masyarakat adat untuk membawa peralatan berat di dalam konsesi yang tadinya hanya ditebang secara manual. Kemudian izin yang dikeluarkan untuk dan atas nama masyarakat adat dinyatakan melanggar UU Nomor 41/1999, kemudian Kadishut Papua dan Kadishut Irian Jaya Barat ditetapkan sebagai tersangka. Semua ini membingungkan kami, siapa sesungguhnya pemerintah yang sah di Papua," kata Wamebu. Menurut Wamebu, izin yang dikeluarkan Kadishut Papua dan Kadishut Irian Jaya Barat sesuai SK Gubernur Papua Nomor 522.2/3386/SET tanggal 22 Agustus 2002 tentang IPKMA maksimum seluas 1.000 hektar (ha). IPKMA diberikan kepada lembaga masyarakat hukum adat atas persetujuan bupati atau mitra kerjanya. Izin ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Izin itu hanya dikeluarkan Kadishut provinsi dengan rekomendasi Kadishut kabupaten/kota dan mewajibkan masyarakat adat menanam kembali hutan tersebut. (kor) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|