|
||||||
Update
Terakhir: Apr 20th, 2005 - 13:02:42
|
|
Kegiatan Logging
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Adat Papua (KDAP), Tom Beanal ketika dihubungi SH, Selasa (19/4) pagi ini. ”Saya minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencermati persoalan perubahan status Martin Reno dari tersangka illegal logging menjadi hanya sebagai saksi,” tegasnya. Dia juga meminta presiden untuk serius menangani masalah-masalah Papua. Presiden juga didesak menindak tegas para oknum para perampok hutan milik rakyat Papua. ”Semua yang terlibat harus dikenakan sanksi hukum. Apakah itu gubernur, bupati, kepala dinas maupun oknum aparat keamanan kalau mereka terlibat supaya dipecat. Kalau itu dilaksanakan, baru kami akan bilang ada perubahan,” tegas Tom. Mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum perwira di Polda Papua dalam illegal logging, Tom Beanal menyatakan keheranan atas penangananan kasus ini. ”Kenapa takut sama dia. Sudah dinyatakan tersangka, kenapa tiba-tiba diubah menjadi saksi. Kalau benar bersalah masukkan saja dia ke dalam penjara,” tandasnya. Dia juga menyayangkan bahwa aparat keamanan yang harusnya mengamankan, malahan ikut mencuri. ”Pemerintah jangan main-main dan jangan melindungi pencuri-pencuri kayu itu,” tegasnya lagi. Ketua Dewan Adat Papua (KDAP) Kabupaten Sorong, Yakomena Isir yang dihubungi terpisah dengan nada pesimis menyatakan kalau dirinya tidak respek lagi dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi Hutan Lestari II dalam menindak para pelaku pencuri kayu. ”Apa yang telah dilakukan oleh oknum-oknum para pencuri kayu itu, masyarakat di Sorong sudah tahu. Kok tidak ditindak. Jadi semua itu bohong, omong kosong!” tegasnya. Kemarin Kasat III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Papua Komisaris Polisi (Kompol) Martin Reno ditetapkan sebagai saksi kasus illegal logging, padahal pada pekan lalu dia sudah menjadi tersangka, alasannya tidak ada bukti. ‘’Statusnya sebagai saksi. Kesaksian dari para pelapor ternyata terdapat perbedaan. Sehingga dengan demikian akan dikonfrontir kembali antara kesaksian yang diberikan Reno dengan dua belas orang yang memberikan kesaksian,’’ kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Humas Mabes Polri, Kombes pol Zainuri Lubis. Tentang status Komisaris Martin Reno, Kepala Satuan Tugas Pengamanan (Kasatgas PAM) Operasi Hutan Lestari II, Brigjen TNI Hendardji dalam beberapa kesempatan dengan SH menegaskan bahwa status Martin Reno adalah tersangka dalam kasus illegal logging di Papua. Pernyataan senada juga pernah dilontarkan Kasatgas Humas Operasi Hutan Lestari II, Komisaris Besar (Kombes) Saud Usman Nasution dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Aryanto Budihardjo. Brigjen TNI Hendardji yang dihubungi SH, Selasa siang ini menurut ajudannya sedang menghadap Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak diketahui secara rinci topik pertemuan tersebut. Ajudan Brigjen TNI Hendardji menolak merinci agenda pertemuan dengan KSAD. Sementara itu secara terpisah praktisi hukum di Jayapura, Budi Setianto SH, mengakui terjadi perubahan status mereka yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging itu karena beberapa kemungkinan antara lain ketidak profesionalannya polisi atau penyidik dalam menangani atau pada saat penyidikan berlangsung ada kemungkinan terkesan ditutupi. ”Kemungkinan penyidik menduga dengan tetap dijadikan tersangka akan berimplikasi yang luas dan mengancam sebuah institusi,” katanya. Budi menambahkan secara hukum proses perubahan status seorang tersangka menjadi saksi sangat sulit, apalagi kalau alasannya karena tidak terbukti. ”Di dalam hukum kalau tersangka tidak terbukti maka akan dikeluarkan Surat Perintah Pengghentian Penyidikan (SP3) dan bukan diturunkan statusnya dari tersangka menjadi saksi,” kata pengacara ini. Dua Tersangka Baru Sementara itu dari Kasatgas Humas Operasi Hutan Lestari II Kombes Saud Usman Nasution diperoleh keterangan sampai hari ini terdapat perubahan status terhadap dua tersangka dari tidak ditahan menjadi ditahan yaitu Basman Gultom (PT Bama Pratama Adi Jaya) dan Marseda (PT Gisand Putra Abadi). Aktivis LSM Telapak, Yayat Afianto yang sekarang sedang berada di Beijing, Cina dalam rangka mengikuti political meeting tentang illegal logging, ketika dihubungi SH per telepon, Senin (18/4) petang mengatakan, Duta Besar RI untuk Cina, AA Kustia telah menginformasikan kepadanya bahwa bulan Maret lalu, KBRI di Beijing telah menerima surat dari SFA (State Forestry Administration) sebagai surat balasan MoU tentang penanggulangan kayu ilegal dari Indonesia. Hal ini merupakan klarifikasi pembuatan rencana aksi Cina-Indonesia. Surat tersebut kini telah berada di Departemen Kehutanan RI. Selain itu, menurut Yayat Afianto, pada tanggal 21 - 26 April mendatang, Presiden China Hu Jintao akan berkunjung ke Indonesia dan membicarakan beberapa hal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kunjungan pemimpin Cina ke Indonesia ini akan menarik perhatian banyak pihak mengingat banyaknya kayu Merbau dari Papua, Indonesia itu diselundupkan ke negaranya,” kata Yayat Afianto. © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|