|
||||||
Update
Terakhir: Apr 29th, 2005 - 23:43:03
|
|
Kegiatan Logging
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengungkapkan hal tersebut usai sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sidang berlangsung lima jam. Didampingi jurubicara kepresidenan Andi Mallarangeng, Kapolri memberi keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Sebelum itu Presiden memimpin rapat kordinasi pemberantasan korupsi. Pada kesempatan itu Presiden memerintahkan penangkapan arsitek illegal logging. "Tidak cukup dengan menindak mereka yang di permukaan, meskipun itu juga bersalah, tapi lebih-lebih siapa arsitek dan penyandang dana yang cukup besar," tegas Presiden. Menurut Kapolri, pihaknya telah menangkap 27 tersangka illegal logging di Kalimantan Timur dan 157 tersangka di Papua, serta 305 tersangka tertangkap di berbagai daerah lainnya. Dia menjelaskan tiga tersangka aparat TNI dan Polri, dua orang pegawai dinas kehutanan, dan 10 orang berkewarganegaraan Malaysia dan Korea. "Pemberantasan illegal logging tidak saja dilakukan di Papua, tapi juga di Kalimantan, Sumatra. Kita tahu penebangan liar terjadi di kawasan hutan produksi dan konservasi, juga beberapa taman nasional, karenanya kami gelar operasi dengan sandi hutan lestari," katanya. Presiden, kata Kapolri, meminta Polri agar tidak pilih kasih dalam penangangan kasus illegal logging menyangkut keterlibatan anggota Polri dan TNI. "Presiden mengharapkan agar tindakan terhadap anggota Polri tersebut benar-benar dilakukan tanpa pilih kasih agar aturan benar-benar diterapkan," katanya. Kapolri tidak membeberkan identitas aparat yang terlibat. "Untuk itulah kami memutuskan membawa mereka yang terlibat ke Jakarta untuk diperiksa agar hubungan mereka dengan daerah tempat operasi mereka tersebut terputus," katanya. Khusus menyangkut keterlibatan anggota Polri, Da'i berjanji untuk menyelidiki lebih jauh apakah keterlibatan tersebut ada kaitannya dengan atasannya atau tidak. "Kita tetap akan berusaha melakukan investigasi apakah keterlibatan tersebut ada kaitannya dengan pimpinan mareka atau masing-masing." Modus operandi yang ditemukan di lapangan, kata dia, antara lain melakukan penebangan tanpa izin, menebang di luar areal yang diizinkan, serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh industri pengolahan kayu. Ternasuk di dalamnya, kata dia, para pengusaha yang kerap melakuakn modus dengan menggunakan risalah lelang berulang-ulang sebagai dokumen bagi kayu illegal tersebut. Tangkap pemodal Kapolri menjelaskan pihaknya mengarahkan sasaran penangkapan kepada pemodal, pengusaha serta para penebang liar dan masyarakat sekitar yang melakukan penebangan liar. Dai menyebutkan, untuk daerah Kalimantan Timur telah ditetapkan 27 tersangka dengan barang bukti 107.337 meter kubik kayu olahan, 12 buah kapal, 12 tag boat, 51 alat berat, 4 alat ringan, 12 mobil, dan dua buah dokumen. Selain penindakan oleh satgas-satgas dari Mabes Polri di Kaltim, menurut Da'i, beberapa polda dari daerah lain menangkap 105 tersangka dengan barang bukti berupa 190.550 meter kubik kayu olahan, 24 buah kapal, 1 tag boat, 1 tongkang, 12 alat berat, 122 alat ringan serta 67 mobil, dan 4 buah dokumen. Khusus untuk Papua, kata Da'i, dibagi dalam dua tahapan pemberantasan, yaitu tahap pertama 5 Maret - 5 April, telah tertangkap 108 tersangka, 32 di antaranya ditahan, 63 dibebaskan, dan 13 orang wajib lapor. Barang bukti yang diperoleh di Papua berupa 19.310 meter kubik kayu olahan, 340.299 meter kubik kayu bulat, 4 buah kapal, 13 tag boat, 13 tongkang, 788 unit alat berat, 43 unit genset, 34 mobil, serta satu berkas dokumen. Operasi tahap kedua di Papua yang berakhir 17 April, kata dia, jumlah tersangka 49 orang, 11 di antaranya ditahan, 38 dilepas, dan diperoleh barang bukti berupa 354 meter kubik kayu olahan, 1 buah kapal, 2 tag boat, dan 40.462 meter kubik kayu bulat, 25 unit alat berat, 5 unit alat ringan, dan 9 unit mobil. "Daerah-daerah lain, polda-polda daerah lain juga melakukan hal yang sama, polda juga telah tangkap 200 orang," ujar Kapolri. Menurut dia, untuk polda-polda dari daerah selain Kalimantan Timur dan Papua, juga ditemukan barang bukti berupa 14.122 meter kubik kayu olahan, 63.377 batang kayu bulat serta berhasil menyita 16 buah kapal, 14 tag boat, 11 tongkang, 3 buah alat berat, 42 alat ringan, 71 mobil, dan 12 buah berkas dokumen. © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|