|
||||||
Update
Terakhir: Apr 29th, 2005 - 23:43:13
|
|
Kegiatan Logging
Tim Operasi Hutan Lestari mengalami kesulitan menangani kasus penebangan liar di Papua hanya dalam waktu dua bulan karena para pelaku melarikan diri, barang bukti menyebar, dan kondisi geografis sangat sulit dijangkau. Demikian dikatakan Pelaksana Harian Operasi Hutan Lestari Komjen Polisi Drs I Lebang kepada pers di Sorong, Jumat (29/4). Tim Operasi Hutan Lestari kesulitan menangani kasus illegal logging di Papua. Rencana semula Operasi Hutan Lestari II di Papua akan selesai 6 Mei 2005. Lebang mengatakan, dalam waktu tersisa ini akan didatangkan sejumlah satuan tugas penyidik dari beberapa polda di Tanah Air, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dengan jumlah sekitar 50 orang. Melengkapi penyidikan akan didatangkan tim dari perpajakan, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Secara terpisah Gubernur Papua JP Solossa mengatakan, perpanjangan Operasi Hutan Lestari harus jelas sasaran dan tujuannya. Jangan sampai ada kepentingan kelompok tertentu di balik perpanjangan itu. "Saat ini masyarakat sudah resah karena kebutuhan kayu tidak ada lagi di lapangan. Masyarakat tidak lagi membangun karena persediaan sejumlah kayu menipis akibat operasi itu," kata Solossa. 11 ditangkap Dari 22 WNA Malaysia dan Korea yang terlibat penebangan liar, 11 orang telah ditangkap. Sementara 11 WNA lain masuk dalam daftar pencarian orang. Sampai Jumat kemarin alat berat yang diamankan tim Operasi Hutan Lestari ada 845 unit, 5 unit kapal, 43 unit truk, 11 unit tongkang, 12 unit tug boat, 46 unit gergaji, 298 unit alat berat lain, serta 361 dokumen illegal logging. Barang bukti kayu yang diamankan, yakni 72.035 batang kayu bulat dan 20.088 meter kubik kayu olahan. Para pelaku yang diamankan sebanyak 155 orang, terdiri dari 37 orang ditahan, 104 orang tidak ditahan, dan 14 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dilelang Lebang menjelaskan, lelang tahap pertama meliputi sekitar 2.031 batang kayu senilai sekitar Rp 200 miliar. Hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara dan kepada masyarakat adat. Lelang diprioritaskan kepada para pengusaha industri kayu lokal. Pengusaha dari luar Papua diberi kesempatan ikut tender asal mempunyai kontribusi bagi pembangunan di Papua. Lebang menegaskan, Komisaris Polisi Marthen Renouw ditetapkan sebagai tersangka, bukan saksi. Pernyataan ini mengakhiri polemik di masyarakat mengenai status Renouw. (kor) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|