|
||||||
Update
Terakhir: May 2nd, 2005 - 15:20:37
|
|
Kegiatan Logging
Kedua oknum perwira TNI-AL itu masing-masing, Letkol PD, mantan Danlanal Sorong, Papua dan Letkol GN, mantan Komandan Kapal Sorong, Papua. Keduanya akan menjalani pemeriksaan hari ini di Sorong, Papua. Dansatgas Hutan Lestari II Brigjen TNI Hendardji membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka. "Benar keduanya ditetapkan tersangka," katanya ketika dikonfirmasi koran ini kemarin. Sayang, Hendardji tidak mau menjelaskan mengenai bagaimana peran dari keduanya dalam kasus pembalakan kayu liar. "Tulis saja terlibat dalam illegal logging," kilahnya. Sebelumnya dua anggota TNI yaitu Kapten Kaspar dan Kolonel Richard Ginting juga sudah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama. Untuk Kolonel Richard akan disidik oleh tim koneksitas yang saat ini tengah digodok. Informasi yang dihimpun koran ini mengatakan keduanya ditetapkan tersangka karena menyimpan kayu illegal sebesar 4800 meter kubik kayu jenis merbau. Namun, Hendardji kembali tidak mau menjelaskan keterlibatan keduanya. Apakah keduanya nanti akan disidik oleh tim koneksitas? Hendardji mengaku hal tersebut bisa dilakukan saja. Namun, jenderal TNI yang juga menjabat sebagai Wadanpuspom TNI baru akan membahas pada Rabu nanti di Kejaksaan. "Kita juga akan membahas mengenai kelanjutan dari tim koneksitas," katanya. Sumber JPNN di pemerintahan menjelaskan bahwa keterlibatan dari Letkol PD ini sudah diduga sejak lama. Letkol PD diduga telah menerima uang sogokan sebesar Rp 600 juta dari cukong kayu Wong Tes Thung yang merupakan pemilik PT Sandjaya Makmur. Hanya sumber tersebut belum mengetahui kapan uang dan ke bank mana uang tersebut ditransfer. Selain itu, sumber tersebut juga menjelaskan bahwa dalam kasus pembalakan kayu liar, seorang anggota Danlanal bisa menerima uang sebesar Rp 75 juta setiap bulannya dari cukong kayu. Sedangkan seorang komandan kapal akan menerima sebesar Rp 50 juta tiap bulannya. Mereka menyebutkan hal tersebut sebagai uang koordinasi. Hingga kemarin, jumlah kayu bulat yang berhasil disita selama operasi Hutan Lestari II sebanyak 72.310 batang atau 385.580 meter kubik yang disita. Sedangkan kayu olahan yang disita adalah 20.116 meter kubik. Selain satgas juga menyita 850 unit alat berat, 5 buah kapal, 43 unit mobil/truk, 13 tongkang, 14 tug boat, 46 chain saw dan 298 alat lain serta 361 dokumen. Sedangka jumlah tersangka sebanyak 164 orang. 37 tersangka lainnya ditahan sedangkan 106 lainnya wajib lapor. 21 tersangka yang masuk dalam 14 berkas sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap. Barang bukti yang sudah diserahkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak 2.306 batang kayu atau 12.560 meter kubik, kayu olahan 1312 meter kubik, 63 alat berat, 2 tongkang, 2 tugboat, 9 mobil, 7 cahin saw serta 23 alat lainnya. Perpanjangan Stok Opname Tergantung Pemerintah Sementara itu, menyusul keputusan diperpanjangnya pelaksanaan Operasi Penegakan hukum dan penindakan terhadap praktik pembalakan kayu liar di Papua oleh Tim satgas Operasi Hutan Lestari (OHL) II-2005, nampaknya mulai menimbulkan sejumlah pro kontra. Terutama mengenai kebijakan stock Opname, banyak pihak yang minta agar kebijakan itu segera dihentikan. Pasalnya, banyak industri berbahan baku kayu terancam guling tikar. Mengenai itu, rupanya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Lantaran, aparat kepolisian sendiri merasa tak berwewenang untuk mengeluarkan ijin maupun larangan terkait stock opname tersebut. Hal itu seperti diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. D. Sumantyawan HS, SH kepada Cenderawasih Pos usai menghadiri pembukaan Konferensi Cabang PWI Papua VIII yang berlangsung Sabtu (30/4) kemarin di Hotel Relat Indah Jayapura. Menurut Kapolda kebijakan stock Opname itu merupakan kesepakatan pihak Dinas kehutanan dengan Kopermas pemegang ijin IPK-MA. Aparat kepolisian sendiri dalam kebijakan itu hanya bertugas membantu mengawasi pelaksanaannya. " Jadi kebijakan itu bukan kewenangan aparat. Kami memang membantu tapi hanya sebatas mengawasi pelaksanaan kebijakan stock opname itu," ujarnya. Ditanya mengenai penyidikan kasus-kasus illegal logging di Papua, jenderal Polisi berbintang Dua itu mengatakan masih terus berlangsung, baik penyelidikan, penyidikan hingga proses pemberkasan sampai penyerahan ke Kejaksaan. Dari semua proses itu, kini tengah dilakukan pendataan dan evaluasi termasuk barang bukti kayu yang kini masih disita."Kami saat ini sedang memilah-milah ulang, mana yang sebagai barang bukti, yang sudah masuk dalam berkas dengan tersangkanya dan mana yang masih merupakan hasil temuan serta mana yang tidak terlibat sama sekali dalam illegal logging . Setelah semuanya kita teliti tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya," jelasnya. Langkah-langkah itu kata dia diambil disesuaikan dengan proses hukum yang sedang berjalan. " Yang masih proses tetap penyidikan, yang temuan mungkin bisa cepat dilelang dan yang tidak ada masalah agar segera dikembalikan kepada masyarakat pemiliknya.," ujarnya.(jpnn/sh) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|