|
||||||
Update
Terakhir: May 6th, 2005 - 16:37:25
|
|
Isu Kesukuan
Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia A M P T P I Sekretariat : Jl. Proyek Perumnas II Waena Kota Madya Jayapura, Provinsi PAPUA Indonesia Telp: 81315613830 /081344234491 / 08124882031 Email: amptpi_papua @yahoo.com Website; www.koteka.org __________________________________________________________ PRESS RELEASE ASOSIASI MAHASISWA PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA SE - INDONESIA ( A M P T P I ) T E N T A N G KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL I APMTPI Jakarta, 25 – 30 April 2005 I. PENGANTAR UMUM Perkenankanlah Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI1) pada kesempatan ini menyampaikan hasil keputusan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia yang berlangsung selama tanggal, 25-30 April 2005, dimana membahas AD/ART dan Program Kerja. Selain itu AMPTPI juga membahas berbagai persoalan di Papua pada umumnya dan di Pegunungan Tengah khususnya. Isu- isu yang diangkat dalam Rapat Kerja Nasional antara lain adalah Persoalan OTONOMI KHUSUS/MRP, KORUPSI, ILEGAL LOGING, PILKADA, HAM, POLITIK dan PT FREEPORT INDONESIA, yang belakangan ini terjadi di Papua. Tentang Otonomi Khusus AMPTPI melihat bahwa, Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat “Mengurus Rumah Tangganya Sendiri” berdasarkan tawar menawar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mempertaruhkan masyarakat Papua sebagai jaminan. Apabila kita kembali Dengan dasar TAP MPR No. IV tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20012 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka seharusnya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002, Otonomi Khusus di Provinsi Papua mulai dilaksanakan tanpa ada Intervensi berlebihan dari Jakarta ke Papua “Lepas Kepala Pegang Ekor”. AMPTPI Menilai bahwa kalau kembali pada dasar harga tawar pemberian Otonomi Khusus, maka kami menilai Pemerintah Pusat tidak serius menerapkan Otonomi Khusus di Papua. Ketidakseriusan ini juga dipicuh oleh Inpres No. 1/2003, tentang Pemekaran Provinsi Irian Barat, Irian Tengah, yang berdampak pada terjadinya perang antara kelompok pro dan kontra yang berakhir dengan korban jiwa. Pada hal kalau Jakarta serius mau menjalankan Otonomi Khusus AMPTPI melihat program dasar yang diatur dalam UU Otonomi Khusus pasti akan terealisasikan, seperti misalnya Pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan, Pendidikan, Kesehatan, Pembangunan Infra Struktur menjadi prioritas dalam otsus Papua, dengan pertimbangan bahwa kekayaan sumber daya alam di Papua harus dikelolah dengan basis ekonomi kerakyatan dengan koperasi-koperasi kesukuan. Walaupun AMPTPI menilai alasan kendala pemerintah adalah kondisi Papua yang luas dan sulit dijangkau terutama pembangunan infrastruktur. Hubungan satu daerah dengan daerah lain di Papua harus dibuka dengan cara membangun infrastruktur yang memadai, misalnya jalan tembus antar Kabupaten, lapangan terbang, dan dermaga. Selain itu, hal lain yang berkaitan dengan kondisi di Papua adalah seperti penegakan hukum dan pemberdayaan perempuan, juga harus dilakukan, karena hingga saat ini hal ini belum terealisasi. Jika semua terlaksana dengan baik, akan tercipta stabilitas daerah yang baik sehingga kelangsungan bangsa dan negara aman dan damai. Pelaksanaan OTSUS3 selama empat tahun terakhir, yang dinilai AMPTPI tidak berhasil. Karena penilaian terhadap kemajuan Otonomi dilakukan secara khusus oleh Komisi D Rapat Kerja Nasional AMPTPI, 26 April 2005, yang mengkritisi OTSUS tidak jalan dengan baik, dalam artian UU No 21 tahun 2001 bisa dikatakan gagal. Walaupun AMPTPI dalam pembahasan mengakui alokasi dan pembagian dana penerimaan khusus Provinsi Papua, yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002 sebesar Rp 1,382 triliun, menjadi Rp 1,539 triliun pada tahun 2003 dan Rp 1,642 triliun pada tahun 2004. Dan secara teoritis, prioritas dan program kerja yang diutamakan oleh Pemda Provinsi Papua dan capaian sepanjang pelaksanaan OTSUS terkesan luar biasa untuk mengejar ketertinggalan Papua. Hal ini termasuk mengisi status OTSUS Provinsi Papua yang telah ditegaskan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001. Akan tetapi AMPTPI dalam RAKERNAS menilai, yang terjadi di lapangan berbeda dengan harapan menjelang pemberlakuan OTSUS. AMPTPI melihat status UU. No.21 di mata Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat semata-mata diterjemahkan sebagai program untuk mengucurkan sejumlah uang kepada Provinsi Papua. Dengan lain kata OTSUS identik dengan uang. Akibatnya, yang terjadi di Papua luar biasa mengecewakan dimana OTSUS terkesan menjadi ajang perebutan proyek. Selain itu AMPTPI juga menilai pemerintah pusat melihat persoalan Papua sedemikian ruwet. Maka, yang dilakukan hanya memberikan dana OTSUS yang sedemikian besar untuk digunakan daerah sesuka hati. Padahal, eksistensi pusat tidak memadai sehingga-atas nama Otonomi Khusus terjadi perebutan dana di daerah. Sebenarnya menurut kami “AMPTPI” Pemerintah pusat tidak siap memberikan agenda OTSUS yang lebih pasti kepada Pemda Provinsi Papua sehingga tidak ada koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Maka, Papua menterjemahkan sendiri bentuk kewenangan yang diberikan dalam rangka OTSUS tersebut. "Ketika uang atau dana OTSUS turun, orang hanya rebutan uang. Sementara tujuan OTSUS guna meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Walaupun Gubernur Provinsi Papua menegaskan ada empat kerangka prioritas pelaksanaan OTSUS di Papua-yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur-namun sampai saat ini sasaran yang akan dicapai tidak jelas. Kemudian yang menjadi pertanyaan "Pendidikan nanti akan seperti apa? Kesehatan akan seperti apa? Tidak jelas," sementara semangat masyarakat Papua untuk mengelolah sendiri daerahnya terkendala keterbatasan SDM-yang harus diakui Jakarta-jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain, karena nyata-nyata yang terjadi adalah semangat OTSUS ini justru diimplementasikan dan dimaknai sebagai kewenangan mengelola keuangan, yang dinyatakan dalam berbagai proyek. Ini merupakan gejala di banyak tempat, tetapi di Papua cukup tinggi," semua persoalan tumpang-tindih, seperti Gubernur Papua yang mengaku tidak dapat mengendalikan Bupati pada kabupaten definitif di wilayahnya. Pasalnya, Otonomi Khusus seolah-olah menjadi energi baru bagi pejabat Kabupaten/kota untuk tidak mengindahkan peran Gubernur. AMPTPI menilai bahwa Persoalan Otonomi Khusus saat ini adalah Persoalan MRP. Karena OTSUS dikatakan berhasil apabila salah satu indikator kesuksesannya telah tercapai, yakni terbentuknya MRP selaku wujud otoritas masyarakat lokal. Sebagai simbol politik, MRP diyakini dapat melibatkan tokoh-tokoh adat, agama, dan perempuan. Karena itu, MRP yang diberikan oleh Presiden RI sebagai hadiah natal harus segera dibentuk secara fisik, yang nantinya akan mengarah pada pembentukan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi). "Pembentukan MRP merupakan prasyarat utama karena MRP antara lain mempertimbangkan hal-hal khusus untuk kesejahteraan rakyat. Jika MRP tidak ada, maka pemerintah pusat tidak mempunyai rekanan untuk mempertimbangkan hal- hal strategis. Sesuai dengan UU No 21/2001, dalam rangka penyelenggaraan OTSUS di Provinsi Papua, dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan umat beragama. Berikutnya, ditegaskan pula dalam Pasal 32 UU No 21/2001, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc untuk meningkatkan efektivitas pembentukan dalam pelaksanaan hukum di Provinsi Papua. Pada hal menurut UU Otonomi Khusus Papua, MRP adalah lembaga strategis secara politik karena memiliki kewenangan besar dalam memberikan persetujuan politik dalam menjalankan roda Pemerintah Papua. Dalam Pasal 19 UU OTSUS Papua, MRP4 memberikan empat persetujuan politik. Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPR-P. Bakal calon yang disetujui oleh MRP-lah yang menjadi calon resmi untuk dipilih oleh DPR-P. Kedua, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota MPR-RI Utusan Daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPR-P. Calon anggota DPD-RI dari Provinsi Papua tidak ditetapkan oleh KPU sebagai penanggung jawab pemilu nasional. Calon yang ditetapkan oleh MRP inilah yang akan dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu. Ketiga, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan bersama-sama oleh DPR-P dan Gubernur. Keempat, memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama yang dibuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dalam masalah ini pemerintah pusat harus mendegarkan kepada MRP sebagai lembaga tertinggi Papua. Seleksi calon oleh DPR-P yang terdiri dari politikus partai politik dikhawatirkan terjebak pada permainan politik semata. Proses penjaringan calon tidak dilakukan oleh lembaga independen KPUD yang terdiri dari orang-orang non-partai. Konflik politik-komunal sangat mungkin terjadi mengingat definisi 'Orang Asli Papua' sebagai syarat pertama untuk menjadi calon hanya boleh didefinisikan oleh MRP. Sedangkan keanggotaan orang asli Papua di MRP sendiri belum ada hingga sekarang. Untuk memilih anggota MRP pertama kali, mungkin DPR-P5 yang diberi kewenangan untuk mendefinisikan 'orang asli Papua'. Dalam UU OTSUS memang disebutkan bahwa 'orang asli Papua' adalah Ras Melanesia sementara ciri-ciri fisik dan sosial budaya belum diuraikan secara konkret. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik etnik di Papua yang jumlahnya ratusan tersebut. Namun dari hasil pembahasan terkesan Pemerintah Pusat tidak sungguh-sungguh menerapkan Otonomi Khusus di Papua sesuai dengan amanah TAP MPR NO.IV, yang terjadi malahan provokasi pemerintah di Papua. Yang saat ini aturan main MRP telah diberikan oleh Jakarta dengan versinya Jakarta, seperti ditegaskan dalam UU No 21/2001, tidak kunjung terbentuk. Ketidaksiapan Pemerintah bisa saja menjadi sumber ketidakjelasan penerapan OTSUS di Provinsi Papua. Yang pasti, aturan dalam Pasal 76 UU No 21/2001 sudah dilanggar dengan dibentuknya Provinsi Irian Jaya Barat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan pelaksanaan UU No 45/1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Dengan demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus ditelaah dan dikerjakan terkait dengan penerapan otsus di Papua. Bukan semata-mata menterjemahkan OTSUS sebagai kewenangan pengelolaan keuangan. Kini saatnya untuk kembali pemerintahan daerah di Papua dan Jakarta berkaca diri dan mengevaluasi apakah OTSUS sudah benar-benar terlaksana sesuai dengan harapan semula? Persoalan berikut yang menjadi focus pembahasan RAKERNAS AMPTPI adalah PILKADA6. AMPTPI, menilai ada ketidakjelasan antara UU 21/2001 dengan pelaksanaan PILKADA yang akan dilakukan pada bulan Juni 2005 nanti, karena sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki MRP melingkupi, memberikan masukan dalam pemilihan Gubernur, pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota MPR utusan daerah dari Papua memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus, dan memberikan pertimbangan kepada DPR Papua, Gubernur, DPRD Kabupaten dan Kotamadya serta Bupati dan Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Sementara MRP belum terbentuk PILKADA sudah tinggal sebulan lagi, sementara agenda pembicaraan soal PILKADA menjadi serius, karena menurut AMPTPI pada bulan Juni nanti akan dilakukan pemilihan sebanyak 224 kepala pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi akan dipilih secara langsung melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mulai dilaksanakan Juni 2005. AMPTPI menyikapi secara serius pembicaraan DPR RI saat Rapat Kerja Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (6/12) dengan Mendagri, dimana Mendagri M. Ma'ruf menyatakan bahwa PILKADA yang akan berlangsung mulai Juni 2005 difokuskan untuk kepala daerah yang masa tugasnya telah berakhir pada Juni 2005. Dengan mengacu pada data yang ada, kepala daerah yang akan berakhir pada Juni 2005 sebanyak 7 Gubernur, 1457 Bupati dan 26 Walikota, sedangkan kepala daerah (Bupati/Walikota dan Gubernur) yang akan berakhir masa jabatannya antara Juni 2005 hingga Desember 2005 sebanyak 4 Gubernur, 33 Bupati dan 9 Walikota, sehingga sepanjang 2005 kepala daerah yang akan dipilih melalui PILKADA secara langsung itu berjumlah 224 orang, dan diantara jumlah tersebut adalah Propinsi Papua sesuai dengan UU No 32/2004. Sementara di Papua sendiri terjadi banyak persoalan, menyangkut legitimasi keberadaan Propinsi Irian Barat8 di Mahkamah Kontitusi, yang menjadi dasar pemicu antara elit politik di Papua. Persoalan lainnya adalah menyangkut Otonomi Khusus Papua, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Papua rencana akan mengembalikan Otonomi Khusus kepada pemerintah pusat jika pemilihan langsung kepala daerah diberlakukan di Provinsi Irian Jaya Barat. Perseteruan politik antara elite politik dan masyarakat tingkat bawah bakal memuncak lagi di Papua jika PILKADA di Irian Jaya Barat dipaksakan Jakarta. Karena menurut kami masalah politik di daerah itu setiap tahun menelan biaya besar serta menguras tenaga dan waktu sehingga sangat mengganggu pembangunan secara umum, yang berakibat hingga saat ini tidak berjalan dengan baik. Sementara belum ada kata sepakat antara eksekutif dan legislative di Papua. Karena setiap komentar eksekutif dan Legislatif saling bertolak belakang, DPR menginginkan agar PILKADA di IRJABAR. Semua seolah-olah tidak berjalan sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tekad bulat untuk memberantas KORUPSI secara tuntas oleh Presiden didukung sepenuhnya oleh AMPTPI. Tekad ini juga didorong oleh keprihatinan kami terhadap kasus-kasus korupsi di Papua, sekalipun berbagai pihak tampaknya masih sebatas wacana. Hingga kini korupsi terus merayap bagaikan tumor ganas. Gerakan pemberantasan korupsi masih bisa dikatakan sekadar untuk konsumsi politik, belum sampai pada tindakan nyata yang benar-benar ampuh melawan siapa saja yang melakukan tindakan itu. Apalagi kalau soal pemberantasan korupsi di Papua, tentunya orang akan terlebih dulu mencari bandingannya, yaitu di Ibukota Republik ini, Jakarta. AMPTPI melihat ada persoalan serius dimana kalau pemberantasan korupsi di Jakarta-sebuah kota yang banyak dihuni politisi dan pemikir, kritikus, dan penegak hukum yang memadai-saja, hingga kini belum mampu menunjukkan kemajuan yang signifikan, apalagi di Papua, yang minus penegak hukum, seperti hakim dan jaksa, hal ini menjadi pembahasan sangat a lot. Sehingga menurut kami, kasus-kasus korupsi kaitannya dengan dana pembangunan dan ketidak jelasan pengunaan dana Otonomi Khusus di Papua harus jelas dan terarah. Penyelidikan terhadap semua unsur pimpinan di Papua mutlak perlu dan harus dilaksanakan mulai dari Propinsi hingga di kabupaten-kabupaten/kota. Contoh kasus, pernah suatu ketika Kejaksaan Negeri Mimika melakukan penyidikan terhadap kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 14 miliar. Pejabat yang terkait dengan masalah itu bukannya takut, tetapi malah menunjukkan sikap masa bodoh. Sikap ini ditunjukkan oleh yang bersangkutan kepada pihak kejaksaan. Seribu alasan untuk menutupi tindakan lenyapnya uang negara senilai Rp 14 miliar itu dikemukakan. Uang itu, katanya, tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk melayani pejabat dari Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua, dan digunakan untuk membantu masyarakat. Singkat kata, uang itu di-bajekan. Ketika pihak kejaksaan meminta pertanggungjawaban dana tersebut, jawabannya sederhana, "Bagaimana mungkin pengeluaran untuk satu rombongan pejabat dari Jakarta ke Papua harus menandatangani kuitansi," tutur pejabat yang sekarang menduduki posisi penting di Provinsi Papua itu. Menurut kami, elit pejabat seperti ini berbahaya serta dapat melecehkan supremacy hukum. Sikap seperti ini sangat berbahaya dan memperlihat etikat buruk dalam proses penegakan hukum di Tanah Papua. Karena persoalan sekarang ialah korupsi terjadi di mana-mana dan itu berdampak dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi maupun ketidakjelasan penerapan hukum di Papua. Contoh-kasus lain yang diangkat dalam Pembahasan Rapat Kerja Nasional AMPTPI adalah kaitannya dengan keterlibatan DPRD Papua dalam pembangunan dan keterlibatan wakil rakyat ini dalam pengunaan dana Otonomi Khusus di Papua. Selain membahas berbagai dugaan keterlibatan Gubernur, Bupati dan dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana contoh kasus di DPRD Papua yang dilaporkan Ketua Komisi B DPRD Papua Adolf Gim Perangin, tidak luput pula dari perhatian Caleg terpilih anggota DPRD Papua periode 2004-2009 yang terkesan many politik. Dasar pemikiran lain adalah juga secara intitusi Koalisi Pembaharu Papua mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar menindak lanjuti laporan kasus korupsi di yang disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Papua, Gim Perangin. Pasalnya, mereka menginginkan sebelum mereka dilantik sebagai anggota dewan, dugaan kasus tersebut perlu diusut agar menjadi pembelajaran bagi anggota dewan yang baru. Sebagimana dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPD PDI Pejuangan Provinsi Papua Selasa (24/8) minta agar dalam mengusut dugaan kasus korupsi penyalagunaan APBD Pemprov Papua, pihak kejaksaan harus bersikap independen dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh semua elemen gerakan pemeberantas korupsi, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Se-Indonesia. Banyak hal yang dibicarakan dalam mensikapi berbagai persoalan yang terjadi di Papua, termasuk didalamnya adalah persoalan keterlibatan pemegang proyek dan juga pemegang HPH. AMPTPI juag melihat ada indikasi Korupsi dana 1% yang selama ini tidak terungkap. Dimana dana ini dikontrol langsung oleh Freeport. AMPTPI melihat adanya dugaan korupsi dana 1% yang dilakukan oleh PT.Freeport yang dikelolah oleh LPMAK9 dan pendamping LPMAK yang nota benenya adalah perpanjangan tangan PT. Free Port yang menangani dana 1% bagi masyarakat Amungme, Kamoro serta suku-suku Pegunungan Tengah Papua lain. Salah satu Departement yang di indikasi adalah Executive Vice President and directure Free Port dan Direakture bayangan LPMAK yang nota benenya adalah pimpinan pendamping LPMAK. Hal ini terlihat jelas dari intervensi pendamping dalam mengambil semua kebijakan LPMAK. Keterlibatan kedua departement itu terlihat jelas dengan adanya intervensi terhadap beberapa mahasiswa yang terputusnya beasiswa belajar diluar negeri, yang dianggap berseberangan dengan aturan PT Freeport Indonesia. Dana 1 % yang adalah dana rakyat yang sepenuhnya di berikan kepercayaan kepada kedua lembaga adat Lemasa dan Lemasko sebagai pengelolah dana tersebut saat ini terlihat hanya sebagai tamengnya PT.Free Port. Lemasa hanya menjadi lahan sumbur agen-agen PT. FreePort sebagai tempat mencari kerakusan material. LPMAK yang adalah pengelolah dana sebesar 220 Milayar pertahun hanya menjadi sebuah lahan koruptor PT. FreePort yang dilakukan para eksekutor kepentingan yang telah terstruktur rapi. PT. Free port dalam hal ini LPMAK telah di jadikan sebuah lembaga kepentingan PT. Free Port yang telah dan sedang menghilangkan dana 1% yang adalah dana kepentingan rakyat di Papua. Contoh kasus adalah biaya anggaran tahunan 2004 khusus bidang pendidikan terindikasi adanya penghilangan dana sebesar 20 milyar sisa anggaran pendidikan tahun anggaran 2004. Kasus itu di anggap hal yang tak perlu di soalkan karena terpelihara dalam lingkaran koruptor Free Port. Masih banyak kasus di bidang lain yang tentu adanya indikasi korupsi pada pengelola dana 1%10. Belum terselesaikannya persoalan di atas juga berdampak pada pengusutan dan pengadilan para broken Illegal login di Papua. Karena Menurut kami, Papua adalah bagian penting dunia. Hutan di Papua ini AMPTPI menilai juga berfungsi sebagai paru-paru dunia. Sehingga akibat penebangan dan pembalakan liar, fungsi itu pun mulai terancam. Potensi Papua Luas hutan Papua sekitar 42 juta hektare. Berdasarkan peta padu serasi untuk penataan ruang pada 1996, fungsi hutan yang ada di Papua adalah: hutan pusat perlindungan alam seluas 7,5 juta ha, hutan lindung seluas 11,08 juta ha, hutan produksi terbatas seluas 2,1 juta ha, hutan produksi seluas 9,9 juta ha, hutan produksi yang dapat dikonversi, memiliki luas areal rencana karya tahunan 176 ribu ha, dan target volume 3,7 juta m3. Dengan Jenis Kayu yang Ditebang di Papua ada beberapa jenis kayu, diantaranya kayu besi (Merbau intria sp), matoa (Pometia sp), ketapang (Terminalia cattapa), bintangur (Callophylhllum sp), dan damar (Agathis sp). Namun, kayu Merbau merupakan komoditas yang penting dan ”laris” di pasaran. Sebab, dari 4.000 jenis kayu di Indonesia, hanya 10 persen yang tahan terhadap rayap. Kayu Merbau termasuk kayu yang tahan rayap bersama dengan jenis kayu ulin, sengon laut, dan kayu laut. Sehingga AMPTPI menilai bahwa dengan adanya illegal logging, kayu hutan Papua diperkirakan hilang 600 ribu m3 per bulan. Selain juga diduga terjadi laju deforestation yang mencapai 2,8 juta ha per tahun. Sehingga dugaan kerugian Penebangan kayu liar dan peredaran kayu ilegal di Indonesia mencapai besaran 50,7 juta m3 per tahun, dengan perkiraan kerugian finansial Rp 30,42 triliun per tahun. Khusus Papua, dengan adanya illegal logging, dugaan kerugian Rp 600 miliar per bulan atau Rp 7,2 triliun per tahun. Sehingga AMPTPI sangat mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mulai melakukan operasi dan mengeluarkan Instruksi pada 5 Maret lalu 2005. Keseriusan Pemerintah pusat terlihat dengan dianggarkannya dana sebesar Rp 12 miliar. Hingga pekan lalu, dalam operasi yang mulai dilakukan pada 5 Maret lalu itu, berhasil menangkap 108 orang dan mengamankan, yang terdiri dari 98 orang Indonesia, 9 orang Malaysia, dan 1 orang Korea. Dimana dari jumlah itu, 32 orang ditahan, 13 lainnya wajib lapor. Sementara 63 tidak ditahan. Sebanyak 108 orang itu adalah tokoh—manajer, direktur, dan manajer lapangan—perusahaan yang diduga terlibat illegal logging. Sementara data kayu yang disita adalah Kayu bulat 64.907 batang dengan diameter rata-rata 60 cm, sehingga jika dikubikkan mencapai 342.299 meter kubik (m3). Sedangkan kayu olahan mencapai 19.374 m3. Sementara alat berat yang digunakan untuk mencuri kayu antara lain: Sebanyak 788 unit alat berat, 4 buah kapal, 34 unit truk, 13 tongkang, 13 tug boat, 46 gergaji mesin, dan alat lainnya 293 buah. Kayu-kayu itu sendiri berasal dari Bombari, Fak-Fak Tim, sebanyak 4.483 m3 (1.172 batang) kayu, dan alat berat 31 unit. Avona, Teluk Edna, Kaimana, disita satu kapal yang diduga mengangkut kayu ilegal. Wirabuan, Fak-Fak, disita kayu 5.544 m3 (1.131 batang), alat berat 21 unit. Nilasasi dan Saharai, Fak-Fak, disita 7.171 m3 (1.412 batang) kayu, alat berat 12 unit. Kalapa Lima, Desa Katimin, Distrik Seget, Sorong, disita 8.580 m3 (2.555 batang), 17 alat berat dan satu mobil. Kampung Nasep, Desa Malang, Distrik Seget, Sorong, disita kayu 2.321 m3 (580 batang). Kampung Klalin, Melawele, Distrik Aimas, Sorong, disita kayu 500 m3. Kampung Katimin, Katapu Pantai, Distrik Salawati, Sorong, disita kayu olahan 500 m3. Di Bintuni, disita satu kapal, satu tongkang, berikut tugboat yang digunakan mengangkut kayu olahan. Lalu pada tanggal 7 Maret, Tim operasi mengamankan kegiatan illegal logging di tiga lokasi, yakni: Di Arso, Kabupaten Kerom, Papua, disita 502 m3 kayu olahan dan 313 kayu batangan. Di Wenbi, Kerom, Papua, disita kayu olahan 200m3. Di Demta, Jayapura, disita kayu batangan 4.581 buah, satu tugboat, dan 18 unit alat berat. Sehingga AMPTPI melihat terjadi kerugian negara dan kerusakan hutan lindung di Papua yang luar biasa. Sehingga AMPTPI mendesak agar pemerintah dalam hal ini Presiden segera memerintahkan untuk menangkap dan mengadili para cukong illegal logging di Papua. Persoalan yang paling penting lainnya adalah, persoalan keberadaan PT. Freeport Indonesia di Wilayah Pegunungan Tengah Papua. Ketika Kekuasaan ORDE LAMA11 beralih ke ORDE BARU12 (Soekarno kepada Soeharto), Rezim Militer Soeharto membuat seperangkap undang-undang mengenai penanaman modal pada tahun 1967, yaitu UU No 1/1967 Tentang Penaman Modal Asing di Indonesia, yang mana memberikan legitimasi kepada asing untuk bebas menanamkan modal di Indonesia, sehingga 2 tahun lebih dulu sebelum Papua Barat secara resmi dimasukan ke NKRI, Kontrak Karya antara Freeport Indonesia Incorporated dan Indonesia melakukan penandatanganan pada tanggal, 7 April 1967. Dimana penandatanganan Kontrak Kerja tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan Izin pemilik hak ulayat di wilayah eksploitasi bersangkutan. Setelah kesalahan pertama Freeport Indonesia melakukan, kembali Freeport juga melakukan perusakkan lingkungan, sungai dan Danau Wanagon. Hasilnya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat setempat. Berbagai persoalan telah terjadi di Pegunungan Tengah Papua, khususnya di Timika. Dimana Freeport melakukan berbagai persoalan, di dalamnya menyangkut kekerasan fisik yang dialami oleh masyarakat Suku Amungme dan lainnya, kerusakan lingkungan dan keberadaan militer yang sangat banyak di areal pertambangan PT Freeport Indonesia. Selain itu dalam pembahasan Rapat Kerja Nasional AMPTPI melihat sikap PT. Freeport yang arogan dan sebagai pengisap, pemakan hasil kekayaan serta manusia Papua, beberapa hal diatas merupakan rekomendasi yang didorong oleh Peserta RAKERNAS AMPTPI yang menyampaikan tuntutan atas keprihatinan kebertadaan PT Freeport Indonesia. Diantara berbagai keprihatinan itu, peserta secara tegas meminta kepada Freeport untuk memperhatikan apa yang menjadi tuntutan untuk diperhatikan, dipertimbangkan dan diambil serta mencari solusinya: Yaitu AMPTPI melihat PT Freeport perlu secara serius pikirkan untuk membentuk satu komisi khusus yang secara khusus menangani dan mensikapi serentetan hasil-hasil kongres yang berkenaan dengan adanya PT. Freeport Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari aksi pertama yang tidak ditanggapi serta menolak hasil resolusi kongres perlu dipikirkan langkah selanjutnya tepat sasaran. Perlu Buat Matriks/penilaian secara tajam tentang PT. Freeport Indonesia. Perlu juga Freeport dilakukan disini ialah selama 40-an tahun PT. Freeport beroperasi di Papua, berapa banyak emas, tembaga yang diambil, dalam hitungan jam, hari, minggu, bulan, tahun dan secara menyeluruh, lantas apa yang dibuat bagi masyarakat pemilik hak ulayat dan Papua pada umumnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain? Khusus di bidang pendidikan, AMPTPI lewat RAKERNAS yang dihadiri oleh 250 peserta melakukan pengkaji dan pendataan sejauh mana Freeport konsen untuk membiayai SDM Papua, khususnya masyarakat Pegunungan Tengah, ternyata terdata 0% Freeport membiayai dan menyekolahkan sampai Gelar DOKTOR. Sejak masuknya Freeport tahun 1967 hingga 2005 ini, Baru satu orang yaitu Dr. Agus Sumule yang disekolahkan. Agus Sumule pun bukan asli pribumi Papua. Sehingga menurut AMPTPI, keberadaan Freeport hanya memeras, membunuh dan menjajah manusia Papua khususnya di Pegunungan Tengah Papua. Keberadaan Agus Kafiar terbukti tidak membantu menyelamatkan harapan dan aspirasi masyarakat Papua secara Pegunungan Tengah oleh karena diberikan mosi tidak percaya. Selain itu diminta mengundurkan diri dari jabatannya dan diserahkan putra-putri terbaik gunung untuk memimpin sebagai pimpinan/presiden PT. Freeport Indonesia. Juga Pimpinan serta kinerja LPMAK selama ini perlu ditinjau kembali serta perlu pergantian pimpinan yang mampu mengadakan perombakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki pemikiran yang cemerlang dalam pengembangan SDM koteka. Selain itu juga terbukti arogansi Freeport Pemberhentian Beasiswa terhadap sdr. Hans Magal yang juga Sekjen AMPTPI. AMPTPI meminta dengan tegas agar Freeport harus pertanggungjawaban untuk menjelaskan secara jelas, Posisi Freeport dan LPMK? Selain itu AMPT meminta tanggapan dari LPMAK dan menyampaikan kepada public. Serta AMPTPI minta pertanggungjawaban laporan secara tertulis berhubungan dengan tanggapan Bpk. Agus Kafiar13 bahwa Hasil resolusi kongres yang disampaikan kepada PT. Freeport Indonesia berkaitan dengan politik. Segera menjelaskan pernyataan tersebut dan kami meminta jawaban tertulis serta resmi. Dalam pembahasan lainnya AMPTPI juga sangat mendukung upaya gugatan Hukum atas keberadaan Freeport di Papua. Terutama semangat gugatan dan tekanan terhadap Freeport mencuak dengan kehadiran Mama YOSEPA ALOMANG14. Selain dukungan AMPTPI terhadap Mama Yosepha Alomang, juga kepada Wahana Lingkungan Indonesia Walhi, yang menggugat lewat UU No 23 tahun 1997. dimana Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup menggugat PT. Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soal menarik dari gugatan WALHI, tak semata pada "pertarungan" WALHI versus Freeport yang bertumpu pada azas legal-formal. Melainkan ini: perang memperebutkan opini publik! Dalam pembahasan AMPTPI melihat bahwa Mandat hukum berpihak kepada Walhi dimana WALHI mendapat "mandat hukum" untuk menggugat Freeport. Karena dalam pembahasan WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup memiliki hak "legal standing" mengajukan gugatan atas nama lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Seperti tertera dalam pasal 28 ayat 1. Bunyinya: "Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup." AMPTPI mendukung sepenuhnya secara moril siapapun yang melakukan perlawanan terhadap Keberadaan Hantu Raksasa di Pegunungan Tengah Papua, yang dari tahun ke tahun menelan serta mengorbankan jiwa serta kekayaan alam tersebut. Berbagai pembahasan AMPTPI berfokus pada ulah Freeport menutup-nutupi informasi tentang buruknya pengelolaan lingkungan dalam operasi pertambangan mereka, di Pegunungan Grasberg, Provinsi Papua. Freeport memberikan informasi tidak benar dan tidak akurat. Bahkan cenderung memanipulasi informasi yang dapat menyesatkan publik. Khususnya mengenai penurunan kualitas lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan selama 30 tahun. Praktek Freeport tersebut, jelas-jelas melawan hukum, seperti yang tertera dalam UUPLH, terutama Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup." Dalam Rapat kerja kemudian Peserta mempertanyakan beberapa hal diantaranya, Apa yang sebenarnya telah dilakukan Freeport ---khususnya yang terkait dengan praktek pemalsuan informasi? Pertama, memberikan informasi yang kontradiktif. Apa yang dikatakan Freeport sungguh berseberangan dengan keterangan masyarakat korban. Dalam siaran pers tanggal 5 Mei 2000 dan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI tanggal 28 Juni 2000, penambang besar ini menyatakan: "Sebuah sistem tanda bahaya yang telah dipasang bekerja dengan baik, dan telah menyiagakan seluruh masyarakat di Desa Banti untuk menjauhi sungai. Dan banjir di Banti (16 Km dari Wanagon) tidak memakan korban jiwa, karena alarm peringatan dini dibunyikan tepat waktu." Kejadian yang sebenarnya, masyarakat Banti mengetahui datangnya banjir dan lumpur justru dari suara gemuruh akibat jebolnya Danau Wanagon. Ketiga, Freeport berupaya memberi kesan, longsornya batuan limbah di Danau Wanagon disebabkan oleh alam. Freeport menyatakan: "Perlu dicatat, bahwa curah hujan yang terjadi beberapa hari sebelum kejadian, berkisar pada 40 mm per hari. Curah hujan tersebut adalah empat sampai lima kali dari keadaan normal, yang secara rata-rata berkisar pada 8 mm sehari." Di samping itu, masih ada sekitar empat hal yang dilakukan oleh Freeport yang mengindikasikan adanya pemalsuan informasi. AMPTPI dalam Rapat Kerja Nasional berniat membuka kesadaran publik Indonesia untuk mengetahui kesalahan Freeport selama ini di Papua. memahami bahwa harus ada test case terhadap UU Nomor 23 tahun 1997, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernyataan itu, bisa ditafsir dalam dua lapis. Lapisan pertama, dari segi operasi merebut wacana publik, masyarakat luas memperoleh isu baru. Terutama mengenai UUPLH (Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 23 tahun 1997, pasal 6 ayat 2. Berikutnya AMPTPI Dengan Tegas Mensikapi Freeport soal penipuannya dimana Metode "kamuflase hijau" diam-diam sedang dilakukan PT. Freeport16 Indonesia. Caranya: menebar informasi menyesatkan kepada publik. WALHI menggugat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 AMPTPI menuntut PT. Freeport meminta ma'af kepada publik dan melaksanakan amanah RAKERNAS AMPTPI. Sebagaimana atas perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Freeport soal bobolnya danau Wanagon. (hal ini juga pernah disampaikan oleh Walhi). Dalam mengungkap kebobrokan PT. Free Port Indonesia. AMPT juga mendukung setiap lembaga atau oknum yang berupaya mengungkapkan hal tersebut, serta AMPT akan berperang secara terbuka. Mengapa AMPTPI mendukung Walhi15 dan menyatakan Perang terbuka kepada Freeport. Selain melakukan berbagai masalah, pelanggaran HAM, Perusakan Lingkungan dan lebih dari itu Freeport telah melakukan penyesatan informasi dengan cara: Dalam siaran Pers tanggal 5 Mei, 2000, PTFI, menyebutkan: "Sistem tanda bahaya yang telah dipasang bekerja dengan baik, dan telah menyiagakan seluruh masyarakat di Desa Banti untuk menjauhi sungai dan. Banjir di Banti (16 Km, dari Wanagon) yang tidak memakan korban jiwa karena alarm peringatan dini dibunyikan pada waktunya." Keterangan itu bertentangan dengan informasi yang diterima WALHI dari masyarakat Banti. Penduduk Banti mengetahui kejadian justru dari suara gemuruh yang berasal dari Danau Wanagon, dan alarms peringatan berbunyi 30-menit setelah kejadian. Pernyataan yang disampaikan kepada tergugat dalam siaran pers tanggal 5 Mei 2000, sebagaimana tersebut dalam yaitu, "Perlu dicatat bahwa curah hujan yang terjadi beberapa hari sebelum kejadian, berkisar pada 40 mm per hari. Curah hujan tersebut adalah empat sampai lima kali dari keadaan normal, yang secara rata-rata berkisar 8 mm sehari." Secara sengaja memberi kesan bahwa peristiwa longsornya batuan limbah di Danau Wanagon terjadi karena kondisi alam. Pernyataan FIC dalam siaran persnya tanggal 24 Mei 2000, yaitu. "Tidak ditemukan adanya ancaman terhadap kesehatan jiwa serta kemungkinan dampak lingkungan jangka panjang yang mungkin terjadi dari kejadian itu" adalah dengan sengaja membohongi publik di mana hal ini bertentangan dengan hasil laporan Bapedalda seperti tersebut dalam siaran persnya tanggal 17 Mei 2000, yaitu, "Longsoran tersebut dapat menyebabkan meluapnya material bahan Danau Wanagon" di mana sludge yang dimaksud merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3), sebagaimana disebutkan oleh Bapedalda dalam siaran persnya tersebut yaitu, "Mengingat sludge yang ada di dalam Danau Wanagon dikategorikan sebagai limbah B3." Peringatan FIC mengenai longsornya batuan limbah pada bulan Juni 1988 dalam Annual Report 1988 sebagaimana tersebut yaitu, "On June 20, 1998, after a period of heavy rainfall, a sudden discharge of water occurred from the Wanagon Lake Water catchments basin into the Wanagon River." Adalah bertentangan dengan hasil Penyelidikan konsultan FIC (Call & Nicholas, Inc.) yang menyatakan bahwa "Rainfall of the OGD dump station between the 8 and 20 June 1998 ranged from 0 to 22 millimeters, with an average of 9 millimeters. These values are well within the normal range and are not considered to be high." Pernyataan FIC lebih lanjut secara sengaja telah memberi kesan bahwa longsornya tumpukan batuan limbah adalah kondisi alam dan dengan demikian menutupi buruknya pengelolaan lingkungan dan kelalaian FIC sebagaimana tersebut dalam laporan hasil investigasi Bapedal pada peristiwa longsornya tumpukan batuan limbah pada bulan Juni 1988, yang menyatakan bahwa, "Di samping itu kejadian tanggal 22 Juni 1988 disebabkan kesalahan prosedur berupa aktivitas dumping yang berlebihan sehari sebelumnya," dan juga pernyataan konsultan Call and Nicholas Inc., yang menyatakan bahwa "The fact that displacement occurred associated with large dumping rates is sufficient." Kesalahan prosedur di atas juga diperkuat oleh konsultan FIC yakni Call and Nicholas, Inc, yang menyatakan bahwa, "On the 12, 18, and 19 June the tonnage dumped on the south end of the Wanagon OBS was in the range of 80,000 tons per day." Di mana batas jumlah pembuangan batuan limbah adalah tidak melebihi 50,000 ton per hari sebagaimana disebutkan oleh konsultan CNI. "Most of the displacement can be correlated to the time periods when the dumping tonnage was greater than 50,000 tpd." Dengan mengacu pada berbagai persoalan-persoalan diatas maka, Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia menyatakan sikap bahwa16 : A. OTSUS / MRP 1. Pemerintah Provinsi Papua segera menggelar Musyawarah besar (MUBES) rakyat papua untuk membentuk MRP sebelum bulan September 2005. 2. Berkaitan dengan Point a maka AMPTPI mendesak kepada Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD Provinsi Papua untuk segera mensosialisasikan PP. No 54 tahun 2004, Tentang MRP kepada seluruh lapisan rakyat Papua. 3. AMPTPI mendesak kepada Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD Provinsi Papua untuk menunda Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) Provinsi Papua sampai MRP terbentuk 4. Semua bentuk Pemekaran baik di tingkat Provinsi Papua maupun kabupaten ditunda sampai MRP terbentuk 5. Jika Point a,b,c dan d tidak dilaksanakan maka OTSUS bagi Provinsi Papua akan terancam gagal dan di kembalikan ke Pemerintah Pusat B. PILKADA Dalam rangka pemilihan kepala daerah (PILKADA) di Provinsi Papua, dan mengacu pada bagian 1 point c, maka AMPTPI merasa perlu mengajukan kriteria calon Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 kepada seluruh rakyat Papua sebagai berikut: 1. Sebelum MRP terbentuk Pemerintah Pusat segera menangguhkan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah khususnya pemilihan Gubernur Provinsi Papua. 2. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2005-2010 adalah orang asal Pegunungan Tengah Papua. 3. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 adalah Orang Asli Papua 4. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 harus orang yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme 5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 harus orang yang tidak terlibat dalam kasus ilegal logging 6. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 harus anak adat dan mengakui hak adat rakyat Papua 7. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2005-2010 harus orang yang memiliki hati nurani yang baik, bermoral dan berkepribadian baik. 8. AMPTPI Menolak dengan tegas Pencalonan kembali Drs. YAP SALOSA sebagai Calon Gubernur Papua periode 2005-2010, karena AMPTPI melihat YAP SALOSA17 telah gagal membangun Papua dan berwatak KKN serta telah ada dugaan keterlibatan dalam Korupsi dana OTSUS, Chras Program dan Dana Pembangunan lainnya. C. KORUPSI 1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit pengelolaan dana otonomi khusus di Provinsi Papua 2. Mendesak Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi Gubernur Provinsi Papua (dugaan) dan para Bupati di di provinsi Papua 3. Mendukung sepenuhnya program pemerintah Susilo Bambang Yudoyono, untuk memberantar kasus korupsi di seluruh propinsi dan kabupaten Papua. 4. Mendesak Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera menyelesaikan kasus korupsi Gubernur Provinsi Papua (dugaan) dan para Bupati di kawasan pegunungan tengah Papua secara khusus kasus Bupati Kabupaten Jayawijaya saudara David Hubi (dugaan) dan Bupati Kabupaten Nabire saudara A.P. Youw18 (sudah P.21/ Tersangka), Bupati Timika, Clemen Tinal . 5. Mendesak Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menarik kasus bupati Nabire sauidara A.P. Youw karena Polda Papua dan Kejaksaan tinggi Papua tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut D. ILEGAL LOGING 1. Mendukung pemerintah pusat dalam penanganan kasus ilegal loging di provinsi Papua dan segera memproses siapapun yang terlibat. 2. Segera Menangkap, memeriksa dan mengadili Cukong Ilegal loging di Papua E. PT. Freeport Indonesia dan LPMAK 1. PT. Freeport Indonesia Segera menjawab hasil Resolusi Kongres AMPTPI di Timika tentang dana 1 % dinaikkan menjadi 10 %, memberikan kesempatan kepada lembaga independen untuk mengaudit lingkungan Hidup di arel konsesi PT. Free Port) 2. PT. Freeport Indonesia Segera memperbaiki management-nya dengan mengganti Mr Agus Kafiar sebagai executive vice President and directive PT FI yang secara nyata tidak menjawab aspirasi rakyat, dan Pimpinan security Responsibility Management PT. Freeport Indonesia 3. AMPTPI menolak tegas klaim saudara August Kafiar sebagai pemilik hak ulayat areal konsesi PT. Freeport Indonesia. 4. PT.Freeport Indonesia segera bubarkan Direktur Bayangan LPMAK Mr. Hary Budyono, selaku pimpinan pendamping LPMAK. 5. PT.Freeport Indonesia segera bubarkan lembaga pendamping LPMAK dan kembalikan sepenuhnya kepada kedua lembaga adat, LEMASA dan LEMASKO sebagai penanggungjawab hak Dana 1%. 6. Freeport Indonesia dan LEMASA segera memecat jabatan Mr. Willy Mandowen18 sebagai konsultan PT.Freeport dan Konsultan LEMASA, sebab kehadirannya telah meresakan masyarakat Amungme dan Kamoro, karena tidak berpihak pada kepentingan rakyat. 7. AMPTPI dengan tegas menolak Pemberhentian beasiswa saudara Sekertariat jendral AMPTPI (Hans Magal) dan peserta program penerima beassiswa LPMAK lainnya 8. Segera Mereformasi struktur, personalia dan mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Masyarakat Amukme Komoro (LPMAK) 9. Lembaga Pengembangan Masyarakat Amukme Komoro (LPMAK) harus berdiri sendiri sebagai lembaga yang independent terlepas dari intervensi PT. Freeport Indonesia 10. AMPTPI Mendesak kepada Lembaga Masyarakat Amugme (Lemasa) dan Lembaga masyarakat komoro (Lemasko) untuk segera menggelar Musayawarah adat (MUSDAT) berkaitan dengan point f diatas tentang reformasi management LPMAK 11. Meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana 1 % yang di kelola oleh LPMAK. 12. PT. Freeport segera mengaudit dana bantuan beasiswa suku Dani lewat YPSDM dan menstrukturisasi kepengurusan Lembaga YPSDM. F. HAM Komnas HAM dan pihak terkait segera Mengusut Tuntas serta mengadili para pelaku Pelanggaran HAM sejak 1961 sampai 2004, secara khusus kasus Abepura Berdarah, Wamena Berdarah, Wasior berdarah, Biak berdarah, Merauke berdarah, Mulia-Puncak Jaya berdarah, Wunin berdarah dan Gweyage Berdarah serta kasus pelanggaran HAM Berat lainnya yang sudah diverifikasi oleh KOMNAS HAM. Pemerintah Pusat segera memperjuangkan dan mendesak Hak-Hak Dasar/pribumi rakyat Papua Dewan Adat Papua (DAP) segera memperjuangkan Hak-Hak Dasar Pribumi kepada Presiden dan Dewan Ekonomi Sosial PBB. 4. Pemerintah Pusat segera menarik kembali Pasukan Non Organik di Tanah Papua umumnya dan Pegunungan Tengah khususnya. G. Politik 1. Pemerintah Segera membuka Dialog Nasional atas penyelesaian persoalan politik Papua 2. PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia segera mengadakan dialog nasional dan internasional secara terbuka, demokratis guna menemukan solusi terbaik atas Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua. Demikian, pernyataan sikap ini sesungguhnya kami buat untuk segera diperhatikan serta dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, PT. Free Port Indonesia serta pihak-pihak terkait. Jakarta, 30 Mei 2005 Panitia RAKERNAS I AMPTPI Agus Alua Charlos Matuan. S.St.Pi. MM Ketua Panitia Nasional Ketua Panitia Lokal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia Hans Magal Markus Haluk Sekretaris Jenderal Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Wilayat Ruben Magai Junius Tabuni Melianus Tenouye Indonesia Timur Indonesia Tengah Indonesia Barat Dewan Pengawas Organisasi 1. Diaz Gwiyangge (………………………) 2. Agus Zonggonau (………………………) 3. Nason Elabi (………………………) 4. Jimmy Erelak (………………………) 5. Charlos Matuan (………………………) ------------------------------------------------------------ 1 AMPTPI disingkat menjadi Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua didirikan pada saat KONGGRES NASIONAL I di Timika. Konggres Mahasiswa KOTEKA di Timika, pada tanggal 15 Oktober 2004, yang dihadiri oleh 500 mahasiswa asal Koteka yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga di Luar Negeri. 2 Diambil dari UU Otonomi Khusus No 21 tahun 2001 3 OTSUS, Otonomi Khusus. Otonomi khusus Papua diberikan kepada ketika Papua bergolak pada tahun 1998. Seluruh Tanah Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan menyatakan keluar dari Negara Kesukuan Republik Indonesia “MERDEKA” 4 MRP; Majelis Rakyat Papua, ditetapkan dalam UU Otonomi Khusus dan sudah ditetapkan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 25 Desember 2004. 5 DPR-P; Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang juga diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua 6 PILKADA; Pemilihan Kepala Daerah. 7 Jumlah ini ditetapkan sebagai oleh Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) 8 Irian Barat. Didirikan berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2003. Dilihat dari UU No.21/2001 sangat bertolak belakang dengan Inpres No 1/2003. dimana terkesan kekuatan Ketetapan UU No 21 tahun 2003 ditidis dengan kekuatan Inpres No. 1 tahun 2003. Walaupun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Inpres No.1 tahun 2003 dan memutuskan untuk tiadakan Propinsi IRJABAR. 9 Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro. LPMAK adalah lembaga yang didirikan oleh masyarakat adat Amome dan Kamoro untuk mengelola dana 1%. 10 Dana 1%. Akibat aksi masyarakat Pegunungan Tengah Papua, aktivitas Freeport sempat terhenti selama empat hari. Lihat Laporan Theo van Den Broek, op.cit. Lihat juga laporan LEMASA yang dikeluarkan 12-14 Agustus 1996. Keterangan lain adalah Jumpa Pers Thomas Beanal mengenai Dana 1% di Jakarta 1996. 11 ORDE LAMA. Pemerintahan Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta. 12 ORDE BARU. Pemerintahan Soekarno yang diambil alih rezim militer Soeharto. 13 Agus Kafiar adalah mantan Rektor UNCEN, yang menjadi Vice Presiden PT. Freeport Indonesia, dia dipilih oleh Rakyat Pegunungan Tengah, saat kerusuhan untuk menjadi Juru Bicara dengan Jim Mofed. Presiden Freeport, agar menyampaikan keinginan masyarakat. Saat ini menjabat sebagai Vice Presiden. Bertempat tinggal di Jakarta. Kafiar juga dianggap sebagai otak atas pencabutan Beasiswa Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia. Selain itu, pada saat Panitia Rapat Kerja Nasional AMPTPI meminta bantuan kepada Freeport, Agus Kafiar mengatakan “…Ko Musuh minta uang Ke Musuh.” 14 Mama Yosepha Alomang adalah Aktivis Lingkungan asal Perempuan Suku Amungme. Penerima Penghargaan di bidang Lingkungan Hidup. Saat ini menjadi Ketua YAHAMAK. Perjuangan Mama Yosepha Alomang menggugat Freeport di Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat. Pokok Tuntutan Mama Yosepha antara lain, Pertama, Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Freeport Indonesia. Kedua, Perusakan Lingkungan Hidup, dan Ketiga, Pembasmian Budaya (Kultural Genocide) akibat kebijakan PT. Freeport Indonesia. 16 Walhi, Wahana Lingkungan Hidup, yang saat ini komitmen bersama rakyat Papua untuk memprotes dan melawan Kerusakan Lingkungan Hidup di Timika. Membantu Tom Beanal dan Mama Yosepha dalam melakukan gugatan terhadap Papua di pengadilan California Amerika Serikat. Banyak memberikan kontribusi Pikiran terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Walhi juga menurut orang Papua sangat dekat dengan masyarakat, secara khusus gerakan sipil masyarakat Papua yang memperjuangkan hak-hak dasar. 15 PT. Freeport Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan FCX/ Freeport McMoRan Copper and Gold Inc adalah bergerak di bidang eksplorasi, penambangan dan pengelolahan Tembaga, Emas, Perak melalui anak perusahaan PT Freeport Indonesia. Dan dalam peleburan dan pengelolahan kosentrat tembaga di Hulva, Spanyol lewat Rio Tinto Mineral. Perusahaan Asing Milik Amerika Serikat yang beroperasi di Papua sejak tahun 1967 hingga saat ini. Hasil pengelolahannya adalah Emas, Perak, dan Tembaga. KK berlaku selama 30 tahun, sedang masa berlakunya terhitung sejak tahun 1973 dilakukan peresmian oleh Soeharto sebagai Presiden RI. 16 Semua pernyataan sikap disini adalah hasil dari kesepakatan bersama dalam Rapat kerja Nasional Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal, 25-30 April 2005. Semua pernyataan disini adalah tanpa ada Intervensi orang-orang yang berkepentingan untuk menyatukan satu pihak atau pihak lain. Hasil disini adalah persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi dan dirasakan oleh masyarakat Pegunungan Tengah. AMPTPI hadir untuk menyampaikan sikap masyarakat Koteka di Pegunungan Tengah Papua. 17 YAP SALOSSA; Gubernur Papua yang terkenal dengan Sistem Nepotismenya di jajaran Propinsi Papua. Karena kebanyakan pejabat tinggi di Propinsi Papua berasal dari Sorong. Pernah terlibat dalam kasus penyuapan pada saat LPJ tahun 2003. Kemudian juga terlibat menggelapkan dana Chrash Program, Dana Otonomi Khusus tahun 2003, 2004 dan terlibat dalam kasus Ilegal Login. Selain itu juga AMPTPI melihat keterlibatanya dalam penggelapan dana Pembanguan jalan tras Wamena – Jayapura dengan alasan melempar Mr. Wilinton Wenda menjadi Bupati Karateker di Kabupaten Pegunungan Bintang. Sementara saat itu Wilinton Wenda menjadi Pengawas Pembanguan Jl. Tras Wamena-Jayapura. Posisinya digantikan oleh konco-konco-nya Jab Salossa yang dianggap bisa melakukan kompromi penyelewengan dana secara tertutup. 18 A.P YOUW; adalah Bupati Nabire, yang terindikasi melakukan Korupsi dana Pembangunan, Otonomi dan Bencana Gempa Bumi serta kasus Ruko di Jayapura. Sesuai dengan berita harian Siaran Pembaruan, Selasa 3 Mei 2005. AP Youw diindikasikan Korupsi walau jumlah uang belum tercatat, Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan kejaksaan Agung memeriksa AP Youw. 18 WILLY MANDOWEN; adalah Dosen Universitas Cenderawasih, yang menjadi Sekjen FORERI (Forum Rekonsiliasi Rakyat Irian Jaya) kemudian menjabat sebagai Moderator untuk Presidium Dewan Papua, kemudian menjadi Konsultan PT. Freeport Indonesia dan Juga LEMASA. Bertempat tinggal di Timika dan selalu berada di Jakarta. © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|