|
||||||
Update
Terakhir: May 7th, 2005 - 13:22:01
|
|
Kegiatan Logging
Mantan Kapuskopad Kodam XVII/ Trikora Kolonel Inf Armyn Tony akan dipanggil Pomdam XVII/ Trikora. Hal itu dikatakan Pangdam XVII/ Trikora Mayjen TNI Nurdin Zainal di depan para Kapolres se-Papua di Aula Mapolda Papua, Jumat (6/5). Dikatakan, dirinya memang menerima surat permintaan dari pihak Pomdam Trikora untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua personil Puskopad dan salah satunya adalah mantan Kapuskopad Kolonel Armyn Tony. Ia menyatakan belum memberikan izin pemeriksaan karena pada saat yang bersamaan harus berangkat ke Jakarta. “Memang ada permintaan untuk Armyn Tonny tetapi pada saat saya mau berangkat ke Jakarta jadi perintahnya belum saya keluarkan. Tetapi kalau itu ada hubungannya dengan illegal loging harus saya berikan, siapa pun orangnya,” katanya. Dalam surat permintaan yang dikirim tanggal 30 April lalu, menurut Pangdam, dalam daftar disebutkan bahwa pemanggilan yang bersangkutan dengan masalah illegal loging pada saat Armyn Tony menjadi Kapuskopad. Pemanggilan terhadap Armyn Tony bukan sebagai tersangka melainkan masih dalam tahap untuk dimintai keterangannya. Armyn Tony sendiri menjabat sebagai Kapuskopad sebelum akhirnya digantikan Kolonel Richard Ginting. Dialihkan Mengenai Kapuskopad Kolonel Richard Ginting, diungkapkan Pangdam, saat ini statusnya masih ditahan. Hanya karena dirinya selaku panglima memerlukan yang bersangkutan di Jayapura karena ada persoalan internal, maka yang bersangkutan dipindahkan dari Sorong dan sekarang ini ada di Jayapura. Kolonel Ginting sendiri saat ini dikenakan tahanan rumah oleh Pomdam Trikora. “Sekarang ini dia di rumah dan dua hari sekali dia dipanggil Pomdam dan dia tidak boleh telepon atau menerima telepon, tidak boleh menerima tamu dan tidak boleh ke kantornya di Puskopad,” katanya lagi. Sementara itu Kapolres Timika AKBP Paul Waterpauw kepada wartawan kemarin siang Jumat (6/5) di Jayapura mengatakan dari 13 berkas perkara kasus illegal loging yang ditangani Polres Mimika, tiga berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Timika. Ketiga berkas yang dimaksudkannya itu satu diantanya melibatkan warga negara Malaysia Wong Dong Bang yang dijerat UU No.41/ 1999 tentang Kehutanan dan UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan visa. (ded) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|