|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Militerisme
Puluhan korban kerusuhan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Papua pada Selasa (10/5), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kontras Papua di Jalan Raya Sentani, Padang Bulan, Abepura, Sabtu (14/5) pagi ini. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar mencopot Kapolda Papua, Irjen Doddy Sumantywan HS. Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Korban 10 Mei Abepura akan menyampaikan tuntutannya itu langsung kepada Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar yang Sabtu (14/5) siang ini dijadwalkan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) insiden kerusuhan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Papua. ”Kami meminta Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar mencopot Kapolda Papua Irjen Doddy Sumantywan dari jabatannya karena dinilai tidak mampu membina anak buahnya sehingga terjadi tindakan brutal ketika mengatasi para pengunjuk rasa di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A pada Selasa lalu,” tegas juru bicara Koaliasi Perlindungan Korban 10 Mei Abepura, Henny Lani. Dia mengatakan, Kapolda Papua Irjen Doddy Sumantywan juga harus diadili. ”Sebagai pimpinan tertinggi Polri di Papua, Irjen Doddy Sumantywan harus bertanggung jawab. Dia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini,” tandasnya. Para pengunjuk rasa juga meminta Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Koaliasi Perlindungan Korban 10 Mei terdiri dari LBH Papua, Kontras Papua, Elsam Papua dan Dewan Adat Papua serta SKP Keuskupan Jayapura, LP3AP, sejumlah penasihat hukum dan tokoh agama setempat. Akibat insiden tersebut Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novi Pitoy dan Kapolresta Jayapura, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh. Son Ani dicopot dari jabatannya. Sementara itu, sembilan anggota Polresta Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) Binsar PH Sitompul, pihaknya telah memeriksa 16 anggota Polresta Jayapura. Dari jumlah itu, sembilan anggota Polri menjadi tersangka di antaranya Brigadir IB, Brigadir AR, Briptu W, Briptu JA, Briptu T, Briptu SL, Bripda SM, Bripda DN dan Bripda AR. Mereka sudah dimasukkan ke sel di Mapolda Papua. Sedangkan, AKP Novi Pitoy dan Iptu JL dijadwalkan Sabtu (14/5) pagi ini menjalani Sidang Disiplin di Mapolresta Jayapura. Bentrokan aparat kepolisian dengan massa, Selasa (10/5) siang di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jayapura 1A mengakibatkan puluhan orang terluka dan 26 mobil dirusak. Insiden terjadi beberapa saat usai pembacaan tuntutan terhadap Philip Karma dan Yusack Pakage yang didakwa mengoordinasi penaikan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 lalu. Saksi mata menyebutkan, kerusuhan terjadi ketika terdakwa yang dituntut lima tahun penjara itu hendak keluar dari Pengadilan Negeri Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT. Mobil yang mengangkut Philip Karma dan Yusack Pakage diadang massa. (ded) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|