 |
| Search |
|
|
|
|
|
|
|
 |
Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin, Rep. of Ireland |
|
|
|
|

Kegiatan Logging
Tuntutan Maksimal buat Pelaku 'Illegal Logging di Papua
By Media Indonesia
Jun 30, 2005, 15:22
|
|
Jayapura, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Suhartoyo menegaskan penanganan hukum terhadap kasus-kasus illegal logging di Papua tetap mendapat prioritas utama.
Karena itu, menurut dia, tuntutan hukum yang kini disiapkan para jaksa tetap berada langsung di bawah koordinasi dan kendalinya secara terpusat.
"Walaupun sekarang pengusutan terhadap kasus illegal logging seolah tidak terdengar lagi, kami akan terus menindaklanjutinya dengan mempersiapkan tuntutan maksimal. Itu komitmen kami," tegasnya kepada Media di Jayapura kemarin (27/6).
Suhartoyo mengungkapkan, saat ini ada 83 kasus illegal logging hasil kegiatan Operasi Hutan Lestari (OHL) II dan Operasi Matoa II yang digelar instansi terkait.
Dari 16 kasus yang terjadi di wilayah hukum Jayapura, kata dia, seluruhnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Di Kabupaten Fak-Fak terdapat empat kasus, satu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tiga lainnya masih dalam proses hukum di tingkat kepolisian. Di Kabupaten Merauke, ada dua kasus, tapi baru satu kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. Di Nabire, terdapat tujuh kasus, enam di antaranya sudah masuk tahap persidangan, satu kasus lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Di Sorong ada 13 kasus, enam kasus di antaranya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), selebihnya masih dalam proses.
Sedangkan di Kabupaten Mimika, masih menurut Suhartoyo, ada 11 kasus dan semuanya dalam proses pemberkasan. Kasus paling banyak di Manokwari, yakni sebanyak 25 kasus, 13 di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar BHP Sitompul kepada Media menjelaskan, lewat Operasi Hutan Lestari II, aparat berhasil menangkap 183 tersangka pelaku illegal logging, 14 di antaranya warga negara asing.
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|
|