
Isu Kesukuan
Bangunan Papua Wajib Berornamen Tradisional
By Kompas
Jul 24, 2005, 19:41
|
|
Jayapura, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jayapura, Papua, tentang wajib menggunakan ornamen dan bangunan khas Papua di dalam Kota Jayapura akan direalisasi.
Upaya ini untuk melestarikan budaya dan adat istiadat tradisional yang makin punah di Jayapura dan Papua pada umumnya. Mereka yang melanggar dikenai sanksi kurungan enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
Kepala Dinas Tata Kota Jayapura Mohammad Husni Thamrin di Jayapura, Jumat (22/7), menjelaskan, Pemkot Jayapura masih melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, termasuk meminta masukan dari dosen antropologi dan budaya Universitas Cenderawasih, para kepala suku dan ketua adat setempat. (kor-kompas)
© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|