|
||||||
Update
Terakhir: Jul 26th, 2005 - 05:28:54
|
|
Pembangunan
Surat gugatan itu dilayangkan Drs Wim CH Rumbino ke PTUN Rabu 6 Juli lalu. "Saya memang telah mengajukan gugatan terhadap bapak JP Solossa dan sudah mendaftarkan gugatan saya ke PTUN," ungkap Wim CH Rumbino kepada Cenderawsih Pos Senin kemarin di Waena. Rumbino mengatakan bahwa selama ini hak-haknya dasarnya sebagai seorang PNS telah dilecehkan dan tidak diakomodir oleh orang nomor satu di Papua itu sehingga ia harus mempraperadilankannya. "Jadi saya mempraperadilankan beliau karena hak-hak saya sebagai PNS tidak diakomodir sehingga saya merasa dipermainkan dan dilecehkan,"katanya. Dituturkannya, hak-hak dasarnya sebagai PNS yang tidak dipenuhi itu adalah ketika saatnya Rumbino harus naik pangkat dari Iv/b menjadi IV/c tidak diindahkan oleh Gubernur JP Solossa bahkan terkesan dipersulit. Dimana sesuai aturannya, harusnya usulannya sudah diajukan sejak April lalu untuk naik pangkat pada Oktober nanti, namun sejak Juni sampai saat ini tetap tak dihiraukan sehingga ia harus kehilangan momen. "Padahal saya sudah berkali-kali mengusulkannya, tetapi ditolak terus dan tidak dihiraukan," imbuhnya. Tak hanya itu, Rumbino bahkan beberapa kali berusaha ingin bertemu dengan Gubernur Solossa untuk meminta penjelasan tetapi tetap saja dipersulit. Dikatakan Rumbino yang juga Kepala Bimas dan Tanaman Pangan Provinsi Papua ini mengatakan, seharusnya DP3 (data penilaian pekerjaan pegawai) ditanda tangani sekda tetapi karena sudah beberapa tahun ini pejabat sekda definitif tidak ada, maka usulan kenaikan pangkat itu harusnya dihandle langsung gubernur. Sikap Gubernur Solossa yang demikian itu tentu saja sangat menyusahkan Rumbino sebagai seorang PNS. "Itu kan hak saya kenapa dipersulit, beliau telah membuat saya dan keluarga saya ikut jadi korban dan susah," ujarnya miris. Tak hanya itu, ia juga menilai sikap Gubernur Solossa yang demikian itu dianggap sikap yang tidak manusiawi dan merupakan suatu pelecehan terhadap staf. Padahal, Rumbino mengaku selama ini dirinya tidak pernah berbuat salah atau merugikan negara dan daerah apalagi sampai berhianat. "Sikap gubernur yang demikian itu merupakan sikap yang tidak bijaksana dan sangat merugikan staf," katanya. Karena itulah Rumbino mem-PTUN kan gubernur Solossa, ia khawatir, hal tersebut terjadi lagi pada orang lain dikemudian hari. "Cukup saya saja yang mengalami hal ini," katanya. Solossa: Tingkat Loyalitas Kepada Atasan Kurang SEMENTARA itu terkait di- PTUN-kannnya Gubernur Solossa oleh Kepala Bimas dan Tanaman Pangan Provinsi Papua Drs. CH. Rumbino MM dengan tuduhan memperlambat proses kenaikan pangkatnya ditanggapi santai Gubernur. Menurut Solossa, proses atau mekanisme kenaikan pangkat dan golongan oleh seorang pejabat tidak mudah atau asal dinaikkan begitu saja, sebab semua itu ada aturan atau tata cara yang mengaturnya. "Mekanisme seorang pejabat itu dinaikkan pangkatnya salah satu syaratnya adalah loyal atau setia terhadap atasannya. Saya selaku gubernur atau atasan dari yang bersangkutan menilai dia ini ( Sdr Rumbino) tidak loyal terhadap atasan. Hal itu bisa dibuktikan saat pelantikan sebagai Kepala Badan Bimas dan Ketahanan Pangan tidak hadir dan sampai sekarang belum menandatangani berita acara pelantikan itu," kata Solossa saat dihubungi via Telpon Seluler Senin (25/7) malam. Karena itu menurut Solossa, jika Rumbino mem- PTUN-kan dirinya atas tuduhan memperlambat proses kenaikan pangkat, itu adalah hak dia. Tapi dirinya sebagai atasannya kata Solossa, memiliki kewenangan untuk tidak menandatangani DP3-nya karena berbagai pertimbangan-pertimbangan tertentu. " Jadi tidak benar kalau saya digugat atas tuduhan memperlambat proses kenaikan pangkat dan golongan. Karena untuk menaikkan pangkat seseorang itu ada aturannya. Karena kalaupun saya tandatangani DP3 itu, tapi kalau saya kasih nilai 50 atau 60 sama saja, nilai itu tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat," tegasnya. (ta/mud) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|