|
||||||
Update
Terakhir: Jul 26th, 2005 - 05:59:26
|
|
Acheh
Perundingan informal penyelesaian konflik antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berakhir dengan diparafnya draf Memorandum of Understanding (MOU) di Helsinki, Finlandia, 17 Juli lalu. Keberhasilan perundingan ini tentu membuat para negosiator dapat menarik nafas lega, karena ada secercah sinar harapan di ujung terowongan konflik yang telah berjalan 30 tahun. Para pejabat di markas besar Uni Eropa (UE) pun menyambut baik kesepahaman itu. Bahkan akan mengirim tim pemantau pelaksanaan MOU. Mengapa UE menyambut positif? Apa arti penting Aceh, dan lebih khusus lagi kesepahaman itu bagi UE? Bila dirunut balik ke belakang, perhatian UE terhadap Aceh terkait dengan kebijakan strategisnya terhadap kawasan Asia secara keseluruhan. Di dalam Maastricht Treaty 1992 telah ditetapkan suatu kerangka Common Foreign and Security Policy (CFSP) yang mengamanatkan agar UE ke depan harus dapat memainkan peran sebagai aktor global (Radhia Oudjani, EU-Asia Relations, dalam Dieter Mahncke. akan mendukung strategi kebijakan luar negerinya. et al, European Foreign Policy, From Rheotric to Reality, 2004). Setelah anggotanya menjadi 25 negara sejak Mei tahun lalu, UE akan menjadi suatu entitas regional terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk lebih dari 450 juta dengan tingkat kemajuan ekonomi dan teknologi yang tinggi. Bukan mustahil jika UE berambisi memainkan peran sebagai aktor global di pentas politik internasional. Dari perspektif geo-politik Asia bukanlah kawasan prioritas, tapi bagi UE keterlibatan dalam proses penyelesaian konflik di kawasan tertentu diyakini dapat meningkatkan postur politik luar negerinya. Dalam konstruksi pemikiran inilah kiranya UE melihat arti penting proses damai di Aceh. Terorisme UE juga meneropong Aceh dalam konteks persepsi ancaman. Sekjen Dewan UE, Javier Solana, pada akhir tahun 2003 mengeluarkan strategy paper berjudul ”A Secure Europe in a Better World” yang menjabarkan jenis-jenis ancaman yang dihadapi UE dan cara-cara mengatasinya. Salah satu ancaman yang dipandang sebagai mendesak adalah terorisme. Cara yang akan digunakan adalah preventive engagement dengan pendekatan multilateralisme. Sudah bukan rahasia lagi jika aksi terorisme sering dikaitkan dengan Islam, terlepas apakah ada buktinya secara hukum atau belum. Di tengah kecurigaan masyarakat Eropa terhadap muslim akibat aksi teror yang marak dalam beberapa tahun terakhir ini, dapat saja tumbuh persepsi linear di UE bahwa Aceh, yang masyarakatnya mayoritas muslim, akan menjadi lahan subur terorisme, suatu persepsi yang tentunya simplisistik. Bagi UE sendiri, Indonesia adalah negara mayoritas muslim yang juga menjadi korban terorisme. Posisi Indonesia ini dipandangnya dengan simpati, dalam artian jangan sampai terorisme itu merusak citra Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara mayoritas muslim yang demokratis. Sebagai korban terorisme, UE menginginkan Indonesia, khususnya Aceh, tidak menjadi ranah pembiakan terorisme. Inilah kiranya preventive engagement yang dipakai oleh UE melalui keterlibatannya baik dalam rekonstruksi akibat bencana maupun perdamaian di Aceh. Aceh yang muslim, jauh dari konflik dan terorisme serta pesat membangun pasti akan sejalan dengan visi ”better world” yang diangankan dalam strategy paper UE. Dialog, Bukan kekerasan Piranti lain yang digunakan UE dalam melihat proses damai di Aceh adalah dengan ”teropong demokrasi”. Seperti disebutkan dalam konsep kebijakan terhadap Indonesia (Indonesia Country Strategy Paper 2002-2006), UE akan mendukung upaya Indonesia dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi. Tersirat di dalam kebijakan itu adalah sikap UE yang lebih menekankan pendekatan dialog daripada kekerasan dalam penyelesaian konflik karena sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Pertemuan informal Helsinki telah membuktikan konflik Aceh dapat diselesaikan dengan dialog, di meja perundingan, tidak dengan baku tembak. Keberhasilan Helsinki sekali lagi menegaskan bahwa Indonesia, Aceh dan Islam itu sejalan dengan nilai-nilai demokrasi seperti yang diidealkan UE. Arti penting Aceh bagi UE tidak hanya terbatas pada idealisasi Eropa mengenai demokrasi. Atau terkait dengan kepentingannya dalam memerangi terorisme semata. Ada spekulasi bahwa UE berkepentingan dengan Aceh karena alasan ekonomi. UE menginginkan Aceh yang aman untuk menjamin bantuan tsunaminya dapat dilaksanakan. Segenap kepentingan UE terhadap Aceh itu jelas merupakan pencapaiannya atas garis kebijakan politik makronya terhadap Indonesia. Tapi bagi Indonesia, yang telah membuktikan diri sebagai negara demokratis dan sedang memerangi terorisme, partisipasi UE dalam tim pemantau pelaksanaan kesepakatan merupakan legitimasi internasional terhadap cara yang dipilih Indonesia dalam menyelesaikan konflik. Indonesia dan UE telah menemukan simpul kepentingan bersama: menciptakan damai di Aceh dengan prinsip-prinsip demokrasi. Ini dapat menjadi modal politik bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan hubungan bilateral ke depan. -------- Penulis adalah diplomat senior yang bertugas di Brussel, Belgia, menangani isu-isu Uni Eropa. © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|