Update Terakhir: Aug 18th, 2005 - 06:26:27
SPM Berandah 
Papua Merdeka
Perang Terorisme
Eko Terorisme
Politik Indonesia
Editorial & Opini
Fokus Isu
Isu Kesehatan
Isu Perempuan
Isu Kesukuan
Isu Terkait
Acheh
Maluku
Timor Timur
Riau
Palu
Duka/ Belasungkawa
Isu Umum
Isu Melanesia
Isu Keagamaan
Publikasi



WPNews Versi Iinggris
Kabar VFWPA, Port Vila
Kirim Artikel Lewat Email
Baca Article di-Email
Kabar WPPRO Port Vila

Pilih/ Lihat Polling
Daftar/Lihat Buku Tamu


Alamat Surat:
euroPress Desk
c/o 54 Evora Park, Howth, Dublin,
Rep. of Ireland
     
Acheh

Indonesia Tidak Akan Jadi Negara Federal
By Media Indonesia Online
Aug 18, 2005, 06:24

 
JAKARTA--MIOL: Menkominfo Sofyan Djalil memastikan Indonesia tidak akan menjadi negara federal pasca MoU perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM seperti dikhawatirkan berbagai pihak. hal itu ditegaskan Sofyan di Istana Negara, menjelang upacara peringatan detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8).

Sofyan yang juga anggota delegasi pemerintah RI dalam perundingan dengan GAM di Helsinki menyatakan adanya penolakan berbagai pihak soal isi kesepakatan damai tersebut sebagai sesuatu hal yang normal dalam kehidupan berdemokrasi.

Ia juga menegaskan apa yang telah disepakati dengan pihak GAM itu adalah apa yang telah ada dan diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus di NAD.

Sebelumnya, Partai Demokrat berharap perjanjian damai itu tidak akan menjadi embrio federalisme atau bahkan munculnya separatisme baru. "Pemerintah harus bekerja dengan daya deteksi dini yang memadai, sehingga implementasi kesepakatan damai dan hasil-hasilnya tidak menjadi embrio federalisme atau bahkan separatisme baru," kata Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Oleh karena itu, Anas menegaskan, implementasi kesepakatan damai pada berbagai bidang, politik, pemerintahan, ekonomi, pertahanan dan keamanan, tidak boleh melenceng dari kerangka otonomi khusus NAD sebagai bagian dari NKRI.

Sedangkan Wapres Jusuf Kalla menegaskan

kalangan yang khawatir bahwa Indonesia bakal menjadi negara federal sebagai pihak yang belum membaca dan memahami undang-undang.

Padahal, tambahnya, hal itu sama persis dengan yang dimaksud dalam UU nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemda memilki kewenangan untuk mengatur pemerintahannya sendiri sedangkan

pemerintah pusat itu hanya punya kewenangan terhadap enam hal yakni bidang hankam, politik luar negeri, fiskal dan moneter, agama serta pengadilan. (Ant/OL-06)



© Copyright 2003-2005 by watchPAPUA

Top of Page Email this article 
Printer friendly page

 

     
Latest Headlines
Papua Merdeka
UN Expert Says Action Needed to Prevent Genocide in Several African Countries
Interview du réalisateur Stéphane Breton
The hellish truth behind Papua's paradise
LAPORAN PERTEMUAN DI KANTOR PBB
Pemeriksaan Tersangka Bintang Kejora Dihentikan
Perang Terorisme
Dandrem Asiswanto: Prajurit TNI jangan takut HAM
Yance Demetouw Bantah Latih TPN/OPM
TPN/OPM Masih Perlu Diwaspadai
Warga Papua Mengaku Disiksa
Danrem: Untuk Pastikan Penembak Moses Douw Perlu Uji Balestik
Eko Terorisme
TEMUAN SPESIES BARU DI PAPUA MENDAPAT PERHATIAN DI AS
PAPUA DAN IRJA BARAT MILIKI 56 DAERAH KONSERVASI SDA
LIPI UMUMKAN SPESIES BARU DARI MEMBRAMO PAPUA
Wapres Inginkan Bagi Hasil Freeport 300%
Wamang Mengaku Menembak Dengan Senjata SS1 dan M16, Pelurunya Dibeli dari Jakarta Seharga Rp 6 Juta
Politik Indonesia
MRP Perlu Fasilitasi Rekonsiliasi Papua Soal Irjabar
Otsus di Luar Aceh dan Papua Ancaman bagi NKRI
Agus Alua: MRP Dilematis,Ibarat Keluar dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Singa
BAP Penembakan di Wagete Sudah Dilimpahkan ke Odmil
John Ibo: NKRI Adalah Awal dan Akhir
Editorial & Opini
SURAT DARI OPM MALMO KEPADA JHON IBO DI TANAH PAPUA BARAT
2006: Tahun Papua dan Sulawesi Tengah
2006: Aceh Damai, Papua Cemas
2006, Suhu Politik di Papua Diprediksi Memanas!
Pemimpin Papua Barat, Belajarlah dari Evo Morales
Fokus Isu
RUU PA Dinilai Bahayakan NKRI
Gus Dur: Negara Kita Sudah Jadi Tertawaan Orang
Pemerintah Didesak Putuskan Hubungan Diplomatik Dengan Timor Leste
Pelanggaran HAM Timor Leste RI Tak Direkomendasi ke Pengadilan Internasional
Xanana Akan Bawa Laporan Soal Kekejaman Indonesia ke PBB
Publikasi
TERJEMAHAN SINGKAT BUKU P. J DROOGLEVER
BUKU BARU: BERBURU KEADILAN DI PAPUA
Laporan Khusus: Luka Setelah Pepera
Buku Drogleever Sebatas Kebutuhan Akademis ?
Temuan Prof Drooglever: Pepera 1969, Satu ”Manipulasi Sejarah”


Content Management System

   2003-2005 watchPAPUA. All rights reserved. WPNews Group of the Diary of Online Papua Mouthpiece