|
||||||
Update
Terakhir: Mar 8th, 2006 - 22:29:48
|
|
Acheh
Sofyan yang juga anggota delegasi pemerintah RI dalam perundingan dengan GAM di Helsinki menyatakan adanya penolakan berbagai pihak soal isi kesepakatan damai tersebut sebagai sesuatu hal yang normal dalam kehidupan berdemokrasi. Ia juga menegaskan apa yang telah disepakati dengan pihak GAM itu adalah apa yang telah ada dan diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus di NAD. Sebelumnya, Partai Demokrat berharap perjanjian damai itu tidak akan menjadi embrio federalisme atau bahkan munculnya separatisme baru. "Pemerintah harus bekerja dengan daya deteksi dini yang memadai, sehingga implementasi kesepakatan damai dan hasil-hasilnya tidak menjadi embrio federalisme atau bahkan separatisme baru," kata Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Oleh karena itu, Anas menegaskan, implementasi kesepakatan damai pada berbagai bidang, politik, pemerintahan, ekonomi, pertahanan dan keamanan, tidak boleh melenceng dari kerangka otonomi khusus NAD sebagai bagian dari NKRI. Sedangkan Wapres Jusuf Kalla menegaskan kalangan yang khawatir bahwa Indonesia bakal menjadi negara federal sebagai pihak yang belum membaca dan memahami undang-undang. Padahal, tambahnya, hal itu sama persis dengan yang dimaksud dalam UU nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemda memilki kewenangan untuk mengatur pemerintahannya sendiri sedangkan pemerintah pusat itu hanya punya kewenangan terhadap enam hal yakni bidang hankam, politik luar negeri, fiskal dan moneter, agama serta pengadilan. (Ant/OL-06) © Copyright 2003-2005 by watchPAPUA
|
|