From 
Penegakan Hukum
Vonis Bebas, Bukti Pemahaman HAM Rendah
By Kompas
Sep 14, 2005, 01:58
”Memang butuh waktu untuk membekali para hakim dan jaksa tentang pemahaman masalah- masalah HAM,” ujar Hafid Abbas, Direktur Jenderal Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM, Selasa (13/9), menanggapi vonis kasus Abepura.
”Persoalan pelanggaran HAM memang sangat kompleks. Kita masih dalam masa transisional, jauh dari ideal walaupun sudah bergerak ke arah sana,” ujar Hafid Abbas.
Menurut Hafid, bekal hakim dan jaksa mengenai pemahaman HAM harus terus ditingkatkan. Bahkan, jika perlu para para hakim dan jaksa dikirim ke luar negeri untuk studi banding dan belajar dari pengalaman-pengalaman negara lain dalam mengadili pelanggaran HAM.
Kekecewaan terhadap putusan bebas kasus Abepura juga disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid. Ia menilai Pengadilan HAM Abepura, selaku pengadilan HAM permanen pertama di Indonesia, yang awalnya menjadi ujung tombak harapan, ternyata tak membawa perubahan berarti. ”Saya berharap jaksa mengajukan kasasi dan negara memberi hak-hak korban berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi,” ujarnya.
Ketua Forum Papua Albert Hasibuan juga menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas terhadap Johny dan Daud. ”Ini bukti kegagalan organ negara dalam merespons kebutuhan masyarakat akan keadilan,” ujar Albert.
Instrumen pengadilan HAM belum dilengkapi dengan kualitas dan kredibilitas aparat penegak hukumnya. Konstruksi hukum yang dipakai majelis hakim didasarkan pada pendekatan yang usang, tak progresif dan menunjukkan ketidakmampuan menjawab substansi masalah HAM. ”Saya khawatir gejala ini akan memudarkan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat Papua,” kata Albert.
Oleh karena itu, Forum Papua berharap kebijakan pemerintah yang selama ini bersifat satu arah dan sentralistis diakhiri, dengan menciptakan komunikasi yang efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat Papua. (SON)
© Copyright 2003-2005 by WatchPAPUA
|