From 
Opini Umum
Kinerja Mendagri, Cermin (Masih) Buram Di Papua
By Daniel Duka Tagukawi
Oct 25, 2005, 03:45
JAKARTA—Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak mungkin lepas dari sorotan satu tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Sebab, departemen ini menaungi pemerintahan daerah. Untuk itu, baik atau buruk wajah pemerintahan daerah sangat ditentukan seperti apa kinerja Mendagri dan jajarannya.
Satu tahun masa Mendagri Moh. Mar’ruf, paling tidak cukup untuk melihat seperti apa kinerja bekas ketua tim kampanye pasangan calon Yudhoyono-Kalla ini. Praktis, selama satu tahun ini, kegiatan Mendagri didominasi persoalan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, baik mulai persiapan rambu-rambu pilkada sampai
dengan pelantikan kepala daerah.
Untuk tahun 2005, ada 227 daerah yang menggelar pilkada. Rinciannya, pada Juni 2005 ada pilkada tujuh gubernur dan 172 bupati/wali kota. Kemudian, antara Juli sampai dengan Desember 2005, ada empat pilkada gubernur dan 44 pilkada bupati/wali kota. Kalau berpatokan pada pilkada Juni 2005, bisa dikatakan kinerja Mendagri cukup bagus. Untuk itu, tidak heran kalau Mendagri selalu mengungkapkan—-bahkan perlu harus diiklankan, kalau 92 persen pelaksanaan pilkada berlangsung lancar dan tertib atau hanya ada 8 persen yang bermasalah.
Kesuksesan 92 persen itu hanya berbicara soal kelancaran dan ketertiban pilkada. Tentu, sangat panjang untuk bicara kualitas penyelenggaraan pilkada.
Contoh sederhana, hingga kini, belum diungkapkan berapa aparat pemerintah yang ditindak karena berpihak dalam pilkada.
Segerobak Kasus
Mungkin Mendagri dan pejabat eselonnya bisa berlaku netral, tapi, bukan rahasia, di berbagai daerah PNS ikut bermain dalam pelaksanaan pilkada. Tentu, masih ada segerobak kasus lain yang terkait dengan pilkada, yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Diakui atau tidak, Mendagri mempunyai kontribusi untuk menyuksesan pilkada. Itu sah-sah saja. Sebab, Mendagri berada dalam posisi pengambil kebijakan yang berkaitan dengan berbagai aturan main pilkada. Apalagi, Mendagri merupakan penanggung jawab pilkada provinsi dan gubernur merupakan penanggung jawab pilkada di tingkat kabupaten/kota. Meski bisa menimbulkan perdebatan lama, apakah pilkada itu rezim pemilu atau berada dalam domain Depdagri.
Tapi, kalau mau jujur, baik/buruknya pilkada juga ditentukan berbagai stakeholder yang terlibat dalam pilkada. Utamanya, KPUD sebagai motor utama pelaksanaan pilkada. Bahkan, kesuksesan pilkada merupakan cermin kesadaran masyarakat dan elite politik lokal untuk menerima kekalahan dan kemenangan.
Menurut pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf, kinerja Mendagri cukup bagus kalau dibandingkan dengan kinerja dari sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Indikatornya, kata Maswadi, bisa dilihat dari penyelenggaraan pilkada dan sejumlah kebijakan Mendagri dalam menangani persoalan di daerah.
Selain itu, Maswadi juga melihat Mendagri tidak segan untuk melaksanakan ketentuan UU, seperti menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa kasus korupsi. Hal itu bisa dilihat dari kasus Gubernur NAD, Bupati Temanggung dan Gubernur Banten. Mengenai Gubernur Lampung, katanya, keputusan untuk tidak melantik Alzier juga bisa dianggap tepat, karena tidak ada perintah MA seperti itu.
Gubernur Sumut?
Satu hal yang harus dicatat, kebijakan Ma’ruf untuk menyelesaikan persoalan bupati Kampar dengan mengaktifkan kembali Bupati Kampar, Jefry Noer. Kebijakan ini bisa dipahami, karena pemberhentian sementara Jefry dari jabatannya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Tapi, masih harus ditunggu kebijakan Mendagri soal Gubernur Sumatera Utara (Sumut), yang belum terisi hingga kini. Sebab, Wagub Rudolf Pardede belum ditetapkan sebagai gubernur. Padahal, sesuai UU, praktis tidak ada yang bisa menghalangi Wagub Rudolf Pardede untuk menggantikan almarhum Tengku Rizal Nurdin.
Selain masalah itu, Mendagri juga sebenarnya masih menyimpan tugas dan tanggung jawab untuk menata otonomi daerah (Otda). Terutama, sejumlah daerah yang merupakan hasil pemekaran yang masih digeluti persoalan seputar penyiapan sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mendukung pelayanan publik. Bila tidak hati-hati, harapan untuk mendekatkan pelayanan kepada publik melalui pemekaran akan menjadi bumerang karena daerah pemekaran tidak mampu memberikan pelayanan seperti yang diharapkan.
Belakangan ini, yang paling menyolok berkaitan dengan kinerja Mendagri dalam menyelesaikan pilkada Irjabar dan Papua. Bisa dikatakan, persoalan Papua merupakan cermin buram kinerja Mendagri. Coba lihat, bagaimana gamangnya kebijakan Mendagri soal pilkada Irian Jaya Barat (Irjabar), sehingga pilkada Irjabar terkatung-katung, meski tahapan pilkada di sana sudah memasuki masa tenang sejak 24 Juli 2005. Hampir tiga bulan. Bukan mustahil, pemilih sudah melupakan nama calon yang hendak dipilih, bila dilakukan pencoblosan.
Mengacu dari alasan penundaan, karena adanya masalah teknis, terutama yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Tapi, setelah tiga bulan berlalu, penundaan sesungguhnya lebih karena alasan politis daripada teknis. Kini, pilkada Irjabar gamang antara menunggu MRP atau melanjutkan pencoblosan.
Padahal, pembentukan MRP sendiri masih terganjal persoalan serius menyusul adanya penolakan dari tiga agama yang berhak menempatkan wakil dalam MRP. Persoalan menjadi sulit, karena pembentukan MRP seolah dikaitkan dengan pelaksanaan pilkada. Padahal, ketentuan membuka kesempatan untuk menggelar pilkada tanpa harus menunggu MRP. Sebab, DPRP bisa melaksanakan peran dan fungsi MRP.
Akumulasi
Untuk itu, persoalan MRP bisa berlarut-larut, jika pimpinan agama di Tanah Papua tetap pada posisi menolak masuk dalam MRP. Hal itu seiring dengan berembusnya isu intervensi pemerintah dan adanya kecenderungan MRP ikut dalam permainan politik.
Menurut Maswadi, persoalan Papua memang tidak mudah, karena persoalan yang ada merupakan akumulasi dari berbagai persoalan masa lalu. Untuk itu, persoalan Papua memang harus hati-hati, jika tidak ingin terpeleset. Dia memperkirakan, pemerintah akan berkutat dengan masalah Papua dan Aceh ke depan. Meski untuk Aceh sudah kian membaik, tapi masih ada tahapan implementasi dari berbagai butir MoU.
Untuk Papua, bakal lebih rumit, jika pembentukan MRP terus terhambat. Sesungguhnya, pemerintahan Yudhoyono sudah memulai dengan langkah yang baik ketika menerbitkan PP tentang MRP. Tapi, hingga kini keinginan untuk membentuk MRP itu belum terwujud. “Sekali lagi, secara umum lumayan bagus, tapi masih terganjal dalam penyelesaian masalah Papua,” kata Maswadi.
Bagaimana penyelesaian Pilkada Irjabar dan Papua, dalam suatu kesempatan, Mendagri Ma’ruf, tidak memberikan jadwal yang pasti, tapi secara taktis mengatakan, dalam batas waktu tertentu dia akan menunggu MRP. Artinya, bukan mustahil Mendagri memerintahkan pelaksanaan pilkada di Papua dan Irjabar tanpa MRP.
Saat ini, Depdagri masih menyisakan pekerjaan yang berkaitan dengan Papua, Aceh, dan penyempurnaan paket UU bidang politik, termasuk untuk menyelesaikan UU tentang Aceh. UU Aceh ini akan menyita perhatian ke depan, karena materi UU ini berkaitan dengan pengaturan butir-butir MoU Helsinki. Apalagi, UU ini harus selesai sebelum penyelenggaraan pilkada pada April 2006, seperti yang tertuang dalam MoU.****
© Copyright 2003-2005 by WatchPAPUA
|