From 
Petisi/ Surat
Statement Politik BPP FRONT PEPERA PB Wilayah Malang : Bubarkan Pembentukan MRP Boneka Buatan Pemerintah RI!
By BPP FRONT PEPERA PB WILAYAH MALANG
Nov 2, 2005, 12:25
STATEMEN POLITIK BPP FRONT PEPERA PB WILAYAH MALANG
=====================================================
Nomor: 01-Ex / SP/BPP / F-PEPERA-PB /MLG/ XI / 2005
=====================================================
"Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana. Bukalah mulutmu, ambilah keputusan secara adil dan berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka." (Amsal 31: 8 - 9).
Bubarkan Pembentukan MRP Boneka Buatan Pemerintah RI!
Krisis ekonomi Indonesia hari ini dimana rakyat mengalami keterpurukan ekonomi akibat kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan hanya dialami oleh rakyat jelata, namun kalangan industri pun mengalami hal yang sama berdampak pada jumlah pengangguran dimana-mana. Kenaikan BBM adalah manifestasi semakin suburnya cengraman kaum Imperialis Amerika kian mengakar di Indonesia melalui tahapan kebijakan dan program ekonomi penindasan untuk dijalankan oleh kakitangan Kapitalis-nya dalam negeri. Bahwa Rezim SBY-JK terbukti tidak lagi berpihak kepada rakyat, namun terkoptasi dalam agenda-agenda neo-loberalisme hari ini.
Keterpurukan ekonomi akibat kebijakan pemerintah selama ini juga dialami rakyat Papua dan kaum miskin di nusantara RI. Lonjakan kemiskinan pun semakin meningkat tiap tahun dan decade rezim, namun para penguasa semakin optimis dengan opini kebohongan mereka terhadap rakyat. Rakyat jelata semakin terpinggirkan dari proses pengambilan kebijakan selama ini malah beban keterpurukan ekonomi dibebankan kepada rakyat.
Ketidaktentraman rakyat Papua bukan saja dari sector ekonomi, namun kericuhan social rakyat Papua selama ini merupakan manifestasi atas beragam produk kebiajakan colonial yang tidak sejalan dengan kehendak rakyat Papua, Kontraproduktif adalah acuan politik sehari-hari orang Papua mengilhami program pemerintah Indonesia bahwa Papua selalu di jadikan obyek implementasi limbah buangan paket kolonialisme Global yang di jalankan oleh rezim boneka imperialis Indonesia tentunya demi kelancaran dan pengamanan asset-aset pemodal belaka. Maka itu BENAR bahwa Sejak terbitnya UU No.21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua, sudah disadari bukan kepentingan orang Papua, sehingga manipulasi, pembohongan dan pembodohan politik adalah alat ampuh dengan menguburi prinsip demokrasi itu sendiri dan wajar jika dibalik sikap tidak serius Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah-masalah politik kontemporer yang terjadi akhir-akhir ini di Tanah Papua adalah wujud terapan produk neo-kolonial Indonesia sebagai kaki tangan imperum globalisasi hari ini sebagai alat ampuh penindasan dan anti demokrasi.
BOHONG! Jika Otonomi Khusus Papua solusi penyelesaian masalah Papua. Mengapa?, Empat indikator utama keberhasilan OTSUS adalah: peningkatan kesejahteraan rakyat, keberhasilan peningkatan kualitas SDM (Pendidikan) dan pelayanan kesehatan yang memadai serta berjalannya tunjangan sosial lainnya sesuai amanat UU Otsus. Keempat indikator itu, jika diamati secara serius atau diteliti secara obyektif akan menemui satu kesimpulan pasti: OTSUS GAGAL dijalankan karena tidak berhasil memajukan kesejahteraan, SDM Papua dan derajat kesehatan penduduk Papua. Data terakhir BPS (badan pusat statistic)Papua menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di papua adalah berjumlah 966.800 Jiwa dari total 2,516 Juta jiwa penduduk yang mendiami tanah Papua, dari jumlah 966.800 jiwa atau 37% dari total penduduk keseluruhan di Papua, sebagian terbesar yang disebut sebagai penduduk miskin adalah penduduk asli Papua (masyarakat pribumi). Berdasarkan data kependudukan terakhir, jumlah penduduk asli Papua diperkirakan sebesar 1,2 - 1,5 juta jiwa, dengan demikian jika kita hitung kembali angka kemiskinan di Papua dapatlah dipastikan 80% penduduk asli Papua berada jauh dibawah garis kemiskinan. Sebuah ironi yang paradoksal, ditengah kekayaan alam yang melimpah, rakyat Papua dibodohi, ditindas, dimiskinkan dan bahkan dicuri hak-hak ekonomi-politiknya sebagai pemilik ulayat atas Tanah Papua.
Kegetiran rakyat Papua menhadapi realita kegagalan Otsus kemudian menjadi sikap politik yang konsisten bahwa Pengembalian UU Otsus pada tanggal 12 Agustus 2005 oleh Rakyat Papua dibawah kepemimpinan Dewan Adat Papua dan organisasi-organisasi massa seperti AMP, DeMMaK, Parlemen Jalanan, Koalisi, Komite, AMPTPI, FNMP, Sonamapa dan sejumlah organisasi gerakan lainnya merupakan manifestasi hukum (de jure) dan representative secara demokrasi bahwa produk Otsus-NKRI maupun perangkat Pemerintahan Otsus di daerah, pimpinan DR. J.P Sollossa, M.Si, Drs, sudah tidak berlaku lagi di atas Tanah Papua sejak tanggal dikembalikannya Otsus oleh rakyat Papua, yaitu tanggal 12 Agustus 2005, sampai hari ini terpatri dalam penduduk sipil Papua, maka itu aksi ini juga mendukung keabsahan bahwa Otsus maupun Majelis Rakyat Papua telah Musnah di Papua dan tak lagi berlaku bagi orang Papua, maka aksi GAGALKAN MRP hari ini tak jauh dari realita otsus-MRP yang terbukti GAGAL!
Fakta bahwa Majelis Rakyat Papua GAGAL!
Pertama : Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Butir G UU Otsus Papua berbunyi "MRP Merupakan Representasi Cultural Orang Asli Papua Yang Memiliki Wewenang Melindungi Hak-hak Orang Asli Papua...dst" yang intinya mengatur masalah hak-hak dasar orang Papua termasuk hak untuk hidup tanpa represi. Dalam kenyataan Pemerintah RI tidak menerjemahkan secara baik UU yang telah diatur dan bahkan PP 54 Tentang MRP baru diterbitkan setelah 4 tahun Otsus dilaksanakan di Papua. Sehingga perlindungan terhadap Orang Asli Papua yang menjadi subyek dalam UU Otsus Papua tidak efektif dilakukan bahkan jalan di tempat, contoh paling besar adalah: Pembunuhan Politik yang terjadi pada Alm. Ondofolo Theis Hiyo Eluay (11 November 2001), tepat satu bulan 10 hari setelah UU Otsus disahkan oleh Megawati Soekarno Putri pada jam 22.00, tanggal 21 Oktober 2001. Sejak saat pemberlakuan Otsus, banyak peristiwa Pelanggaran HAM Berat terjadi, masih segar dalam ingatan kita: Kasus Wasior Berdarah Tahun 2001, Wamena Berdarah (6 Oktober 2002), Timika Berdarah (5 September 2003), dan beberapa kasus lainnya.
Kedua: Dalam setiap kebijakan atau rencana kebijakan tentang MRP, pihak penyusun draft MRP dan Pemerintah RI tidak pernah melibatkan kelompok Adat, Agama dan Perempuan sebagai konstituen utama dalam kelembagaan MRP.
Ketiga: Peraturan Pemerintah yang muncul, tidak lagi konsisten dengan komitmen awal yang tersurat dan tersirat dalam UU Otonomi khusus yang mengatur bagian pembentukan MRP. Misalnya; Bab II PP 54 Tentang Pembentukan dan Keanggotaan MRP, Pasal 4 Butir C, D, E, K dan M, menunjukan dengan jelas MRP tidak akan menjadi lembaga pelindung hak-hak asli orang Papua tetapi malah akan menjadi lembaga pembunuh orang asli Papua, dengan demikian dapat dipastikan bahwa PP 54 adalah produk hukum yang diskriminatif dan tidak demokratis. Contoh lain; Bab III PP 54 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, sama sekali bertentangan dengan Hukum Adat, Norma dan Kebiasaan dalam kehidupan Kultural Orang Asli Papua. Cara-cara pemilihan dengan menggunakan metode demokrasi liberal tidak sesuai dengan tradisi demokrasi suku, (musyawarah) yang ada dalam setiap kehidupan kelompok suku di Papua, dimana setiap anggota suku harus terlibat dalam mengambil keputusan tentang hak-hak sosial dan politiknya. Mau kami tegaskan lagi bahwa Tokoh-tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Perempuan adalah bagian dari Anak-anak Adat Papua sehingga dalam penetapannya sebagai Anggota MRP harus mematuhi Prasayarat Hukum Adat. Dimanapun di dunia, tidak kita kenal istilah "Suku Agama" atau "Suku Perempuan." Dengan demikian kalau mau bicara tentang MRP itu berarti hanya bicara soal Adat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Adat
Keempat: Majelis Rakyat Papua adalah sebuah manifesto Politik Penjajah Indonesia di Papua yang identik dengan Pembentukan Dewan Musyawarah Papua (DMP) era penjajahan Belanda untuk memanipulasi HAK suara Orang Papua seperti Kasus Persengkokolan atas Proses Penentuan Pendapat Rakyat Tahun 1969 yang tidak demokratis dan menjadi misteri integrasi Papua kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka itu MRP adalah paket colonial yang tak pantas diterapkan di Papua.
Kelima : Perdasi No.4 Tahun 2005 yang mengatur soal pembentukan MRP, membuat sebuah keputusan untuk menyetujui menempatkan 42 Anggota MRP. Tindakan itu tidak tepat, karena jika mau jujur, kalau kita bicara representasi cultural saja, tidak mungkin 14 Anggota MRP yang mewakili Adat akan memenuhi representasi cultural orang Asli Papua, karena jumlah 14 orang dari 250 suku itu sama saja artinya dengan 5% dari total jumlah suku yang ada di Papua. Jaminan terhadap representasi cultural hanya sebesar 5% tadi, apakah ini demokratis?
Perbandingan lain yang patut dicatat, ditengah proses demokratisasi, dimana dunia seakan-akan tanpa batas lagi (borderless world), peristiswa pemaksaan pembentukan MRP tahun 2005 mengingatkan kita pada moment-moment penting pelaksanaan Act of Free Choice pada tahun 1969 dengan pola dan cara-cara yang sama. Jika tahun 1969 Pemerintah RI menyiapkan Dewan Musyawarah Pepera (DMP) untuk lakukan rekayasa penentuan pendapat rakyat itu dengan hanya melibatkan 1.025 orang mewakili 800.000 Jiwa penduduk asli Papua, maka di tahun 2005 ini, Pemerintah RI cq Pemerintahan Otsus Papua dan Kantor Kesbang (orang militer yang dikaryakan) menyiapkan hanya 42 orang Papua untuk mewakili 1,3 juta jiwa penduduk asli Papua. Dari kedua perbandingan kasus, hanya satu hal tepat patut didefinisikan: Demokratisasi Papua berada di Ujung Bayonet dan Lars Sepatu Militer!
Dengan demikian, dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP semuanya batal demi hukum karena;
1). Sosialisasi pembentukan dan pemilihan anggota MRP tidak berjalan, terbukti hanya sekitar 20% penduduk Papua yang mengetahui hal ihwal pembentukan MRP.
2). Training of Trainers (ToT) tidak berjalan sampai ditingkat Distrik dan Kampung di seluruh Papua.
3). Kantor Kesbang (Kesatuan Bangsa) yang mengatur pemilihan anggota MRP, padahal menurut PP 54 MRP dan Perdasi No. 4 Th 2005, Panitia Pemilihan-lah yang berwajib menjalankannya bukan Kantor Kesbang
4). Seluruh Ketua Panpil MRP adalah Ex-Officio Kepala Kantor Kesbang diseluruh Kabupaten dan Kota di Papua.
5). Wakil Adat dan Wakil Perempuan ditunjuk langsung oleh Para Bupati, tidak dipilih oleh Masyarakat Adat dan Masyarakat Perempuan sebagaimana diatur dalam Perdasi No. 4 tahun 2005.
6). Wakil-wakil Agama tidak mendapat rekomendasi resmi dari Lembaga Agama. Wakil Agama ditunjuk oleh Organisasi Elit yang jauh dari Basis Massa, misalnya ICAKAP untuk Wakil Agama Katolik dan PIKI untuk Wakil Agama Protestan.
7). Puluhan Milyard dana Pemilihan Anggota MRP hilang dengan menghasilkan komposisi MRP bermasalah hari ini, bisa jadi merupakan proyek bagi lembaga yang secara illegal maupun legal melakukan prosesi keanggotaan dan sosialissi MRP.
8). Dalam Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) MRP menurut Pasal 10 Perdasi No. 4 Tahun 2005, bahwa Panpil MRP harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya Perdasi. (Tgl. 18 Juli Perdasi ditetapkan oleh DPR Papua).
De Facto, Panpil MRP baru terbentuk Tanggal 6 September 2005 untuk Tingkat Propinsi. Satu setengah bulan setelah Perdasi disahkan! Berdasarkan aturan dalam Perdasi, kejadian ini menunjukan bahwa MRP dimanipulasi dan dipaksakan oleh kepentingan elit-elit politik tertentu dan golongan atau partainya di Papua dan sebenarnya pembentukan Panpil tersebut batal demi hukum! Pasal 7 ayat 1 dan 2 (Perdasi), Panpil dimaksud adalah Panpil dari Tingkat Distrik sampai Propinsi. Pasal 11 Ayat 1 & 2 (Perdasi), Panwas dimaksud adalah Panwas dari tingkat Distrik sampai Propinsi. Contoh: Pembentukan Panwas dan Panpil MRP di Kabupaten Serui baru dilakukan tanggal 3 Oktober 2005, dua setengah bulan setalah Perdasi disahkan. Lebih parah lagi di Nabire, Panwas dan Panpil MRP baru dibentuk tanggal 12 Oktober 2005. Terkesan bahwa Panwas dan Panpil MRP hanya menjadi bantal stempel bagi pengesahan kerja-kerja manipulasi demokrasi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Kantor Kesbang.
Terakhir, Daerah Pemilihan angota MRP dibagi menjadi 14 Daerah Pemilihan (Dapil). Tapi untuk kasus Puncak Jaya dan Timika (Dapil XIII) Keanggotaan MRP bukan lagi dilakukan di Dapil XIII tetapi dilakukan di hotel-hotel di Jayapura sejak dalam satu minggu terakhir. Dapil MRP lainnya yang dipaksakan pemilihannya adalah Dapil VII Pegunungan Bintang yang pemilihan anggota MRP-nya juga dilakukan di Jayapura.
Kesimpulan: hak-hak penduduk asli Papua dimanipulasi oleh Pemerintah RI Cq Pemerintahan Otsus dan Kantor Kesbang diseluruh Papua dan Demokrasi Tidak Berjalan sepenuhnya! Inilah wajah buram sebuah ego kekuasaan yang masih saja diperlihatkan oleh Pemerintah dan segenap aparatus birokrasinya diseluruh Papua!
Aksi hari ini merupakan aksi bersama beberapa elemen pergerakan Papua di Malang ( Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang, Front Nasional Mahasiswa Papua Malang dan Dewan Adat Papua Wilayah Malang ) yang berkonsolidasi dan akan membentuk front PEPERA Papua Barat di Wilayah Malang guna merapatkan barisan menuju gerakan pembebasan rakyat tertindas Papua. Kami mendukung sikap boikot MRP di Papua dan seruan Mogok sipil nasional di Papua barat oleh rekan-rekan kami Front PEPERA Papua di tanah Papua yang mana sebagai konsekwensi logis dari capaian politik rakyat Papua dalam melawan belenggu kekuasaan-dan tipu daya yang terus menindas orang Papua.
Dengan demikian, pada kesempatan ini, kami badan persiapan pembentukan Front PEPERA Papua Barat Malang menyatakan sikap bahwa :
1.) Segera! menghentikan pelantikan anggota MRP.
2.) GAGALKAN! MRP boneka bentukan rekayasa Pemerintah, segara bubarkan PANSUS OTSUS dan Pansus MRP; dan juga membubarkan Panitia Pemilihan anggota MRP karena undang-undang No.21/2001 telah dikembalikan oleh rakyat Papua ke Jakarta.
3.) Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera MEMBUKA DIALOG Nasional yang menyeluruh, utuh dan tuntas yang drafnya disepakati bersama oleh semua komponen perjuangan bangsa Papua Barat dan Pemerintah, dalam sorotan thema pelurusan sejarah Papua Barat dan menolak dialog informal yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah.
4.) Revieuw PEPERA 1969 dan PEPERA Ulang bagi rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri demi keadilan kemanusiaan dan Demokrasi di Tanah Papua.
Jika Pemerintah tidak serius merespon tuntutan politik hari ini maka kami Badan Persiapan Pembentukan Front PEPERA Papua Barat Malang, kami menyeruhkan kepada rakyat papua supaya merapatkan barisan dalam rangka menuju gerakan pembebasan nasional menuju revolusi rakyat papua dengan cara:
1. Dalam waktu satu (1) bulan (kurang satu minggu) terhitung sejak pernyataan ini dikeluarkan, segera lakukan konsolidasi dan komunikasi politik dalam rangka pendudukan seluruh administrasi publik Pemerintah RI yang ada di Tanah Papua. Dudukilah Kantor Gubernur Papua, Kantor Gubernur Irjabar, Kantor DPR Papua, Kantor DPRD I Irjabar dan seluruh kantor Bupati dan DPRD disetiap Kabupaten / Kota di Papua.
2. Bersiap-siaplah untuk MOGOK SIPIL NASIONAL di seluruh Tanah Papua dalam rangka mendesak tuntutan REFERENDUM bagi Papua!
3. Bentuk Dewan Suku Nasional Papua di Seluruh Tanah Papua Mulai Dari Tingkat Kampung, Distrik, Kabupaten / Kota dan Propinsi Sebagai Alat Politik Alternatif Untuk Selesaikan Semua Masalah Politk Papua!
Demikianlah tuntutan politik dan seruan ini kami keluarkan untuk dijadikan periksa! Barang siapa mengkaianiti sejarah, ia akan dihukum oleh sejarah.
Malang , 1 November 2005
Salam Pembebasan,
Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang!
Badan Persiapan Pembentukan
Front PEPERA Papua Barat Wilayah Malang
ttd NeliusAgap(Ketua )
ttd
Kundrat Iha
(Sekretaris)
© Copyright 2003-2005 by WatchPAPUA
|