From 
Kejahatan Milisi
Otsus Jawaban Final Untuk Papua
By Cepos - Senin, 15 Agustus 2005
Aug 15, 2005, 10:29
JAYAPURA-Menyikapi aspirasi Dewan Adat Papua(DAP) yang disampaikan Jumat(12/8) lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua yaitu pengembalian UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) kepada pemerintah pusat karena dinilai gagal, mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Pembebesan Irian Barat (FK-GMP2IB)
Ketua FK-GMP2NB, Nikodemus A.J Mauri mengatakan bahwa Undang-Undang Otsus yang diberikan pemerintah merupakan payung hukum yang dapat menjamin hak-hak dasar orang Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat Papua dapat terwujud melalui pembangunan. "UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus tidak boleh dikembalikan kepada pemerintah pusat, karena dengan UU Otsus tentunya dapat membangun masyarakat dan daerah ini ke depan," katanya kepada Cenderawasih Pos saat bertandang ke kantor Redaksi Cenderawasih Pos, Minggu (14/8) kemarin.
" Undang-Undang Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua merupakan jawaban final bagi aspirasi masyarakat Papua, sehingga Otonomi Khusus itu milik seluruh rakyat Papua dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana implementasi Undang-Undang Otsus secara murni dan konsekwen," kata Mauri.
Lagi kata Mauri, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai wadah penyampaian segala bentuk aspirasi, termasuk aspirasi DAP tentang pengembalian Otsus kepada pemerintah pusat haruslah bekerja sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "DPRP bertugas untuk menerima, menampung dan mengevaluasi setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, terkait dengan aspirasi DAP pihaknya berharap DPRP dapat menanggapi sesuai mekanisme yang ada, jika aspirasi itu bisa diselesaikan pada tingkat daerah (internal DPRP) maka tidaklah perlu di teruskan ketingkat pusat,"terangnya.
Sementara itu, wakil Ketua FK-GMP2 IB Heemskercke Bonay yang juga merupakan putri mantan Gubernur Pertama Eliezer Bonay yang dijuluki Gubernur Integrasi Bangsa menegasakan, tugas Dewan Adat Papua (DAP) hanya sebatas meninjau dan menilai pelaksanaan Otsus di Papua. "DAP tidak mempunyai kewenangan untuk mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, tetapi tugasnya untuk meninjau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan Otonomi Khusus,"tegasnya.
" Sebagai anak adat tentunya harus mengerti dan memahami norma-norma adat yang berlaku, sehingga cara dan sikap yang dipakai oleh Fadel Al Hamid dalam penyampaian aspirasi pengembalian Otsus itu perlu dipertanyakan,"tegas Heemskercke
Bonay, terkait dengan rencana pembetukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representatif cultural masyarakat adat Papua pada akhir september ini dikatakan terkesan dipaksakan."Pembentukan MRP terkesan dipaksakan jika dilihat dari limit waktu yang sangat singkat dimana pada saat ini baru pada tahap sosialisasi dan juga tidak mewakili 250 suku yang ada di Papua jika anggota MRP itu hanya 42 orang anggota," Terangnya.
Lagi katanya, jika memang pembentukan majelis rakyat Papua itu dipaksakan maka sarannya sebaiknya untuk pemilihan anggota MRP tahap awal sebaiknya dilakukan penunjukan langsung dari pemenrintah daerah dan DPRP dengan melihat kemampuan integritas dan intelektualitas seorang tokoh baik tokoh adat, perempuan maupun tokoh agama mengingat majelis ini merupakan penentu kebijakan tentang pelaksanaan Otonomi Khusus secara Murni dan Konskwen di Papua. Tegas Hemskercke Bonay (cr- 140)
© Copyright 2003-2005 by WatchPAPUA
|