SEMENTARA itu terkait permintaan Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae S.Sos,MM, untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi penambangan Nikel di Tablasupa, Distrik Depapre, ditindaklanjuti oleh PT SIP dengan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Wakil Humas PT. SIP (Sinar Indah Persada) Ancanuddin Sahel yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos via telepon membenarkan adanya pengehentian sementara aktivitas penambangan Nikel di Tablasupa, Distrik Depapre.
"Memang kami sudah mengentikan sementara, tapi masyarakat adat tetap mendesak untuk tetap bekerja sehingga keinginan tersebut bukan semata-mata kehendak perusahaan.
"Kami tidak ada tujuan apa-apa selain bagaimana bisa ikut membangun daerah dengan cara memberdayakan masyarakat setempat.Berapapun warga yang ingin bekerja kami siap untuk menampung dengan tanggung jawab tentunya," ujar Ancanuddin
"Ini masih sebatas eksplorasi atau pengambilan sample tetapi sudah banyak yang kami berika ke masyarakat.Kami fikir tidak ada perusahaan di Indonesia yang mau berkorban dalam tahap awal seperti ini, sehingga kami harap tidak saja masyarakat yang memberikan dukungan melainkan juga pemerintah ," katanya.
Ancanuddin memaparkan bahwa keberadaan PT SIP di Tablasupa tidak ada maksud apa-apa melainkan hanya berusaha memfasilitasi sumber daya yang ada dengan memperkerjakan warga setempat.
"Tidak ada maksud apapun apalagi dikatakan keberadaan kami dapat menimbulkan chaos (pertikaian), karena selama ini tanggapan penduduk sekitar mendukung setelah kami juga memberikan kesepatakan untuk melibatkan masyarakat setempat dalam penambangan," tambahnya. (ade)
============
Catatan SPMNews:
Masyarakat Adat lainnya patut mencontoh keberhasilan masyarakat adat
Tablasupa menghentikan penambangan Nikel. Karena pengalaman di
pedalaman/ pegunungan Papua Barat tidak pernah ada yang berhasil,
malahan ada kerakusan membawa masuk perusahaan asing untuk mengeruk
kekayaan alam dan membawa keluar. Lihat saja banyak penambangan di
pedalaman. Hasilnya orang pedalaman dapat apa selain sampah?
Kami mendorong setiap anggota dan kelompok Masyarakat Adat di Papua
Barat menggunakan hak-haknya yang telah dijamin penuh dalam UU Otsus
No.21/2001 dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat yang
barusan diterbitkan untuk memahami hak-hak dan melindungi alam kita
agar ia tetap menjadi layak huni bagi anak cucu kita, bukan sekedar
perut kita kenyang hari ini. SPMNews
---------------
Akhirnya, Eksplorasi Nikel di Tablasupa Dihentikan
PT.SIP: Kami Minta Dukungan Pemerintah