Penempatan transmigrasi di Jambi yang dilaksanakan tahun 2005 sebanyak 571 keluarga dan tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Muarojambi dengan jumlah transmigran 41 keluarga. Kabupaten Bungo (100 keluarga), Batanghari (430 keluarga). Sedangkan jumlah UPT yang diserahkan kepada pemerintah daerah di Jambi tahun 2005 sebanyak 173 UPT dengan jumlah warga 74.017 keluarga dengan 333.292 jiwa.
Berkesinambungan
Pembinaan dilakukan berkesinambungan di setiap UPT. Pada tahun anggaran 2005 dilakukan pembinaan terhadap 28 UPT dengan jumlah 7.496 keluarga yang tersebar di delapan kabupaten. Tahun 2006, jumlah transmigran yang ditempatkan di UPT baru di Jambi sebanyak 140 keluarga, yakni di Kabupaten Bungo.
Tahun 2007, sebanyak 300 keluarga transmigran asal Jawa Timur telah ditempatkan di Jambi. Selama kurun waktu 40 tahun terakhir, jumlah UPT/Desa Transmigrasi yang berhasil dibangun di Provinsi Jambi mencapai 215 buah.
"Untuk meningkatkan program pembangunan transmigrasi itu, pihaknya telah mengajukan dana pembangunan transmigrasi kepada pemerintah pusat sekitar Rp 176 miliar dan kepada pemerintah daerah Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diharapkan bisa masuk APBN dan APBD Provinsi Jambi tahun 2008," katanya.
Kendati pembangunan transmigrasi di Jambi dinilai berhasil memajukan daerah tertinggal, mengatasi kemiskinan, dan membangkitkan perekonomian, sejumlah masalah masih menggelayut di tengah kehidupan transmigran. Masalah utama yang hingga kini masih sering meresahkan transmigran di Jambi, yakni sulitnya sertifikasi lahan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan mengatakan, warga transmigran di Jambi hingga kini masih banyak yang mengeluhkan kesulitan sertifikasi lahan. Masalah tersebut membuat mereka khawatir kebun sawit dan karet mereka yang sudah menghasilkan di- serobot perusahaan atau warga lokal.
Mengutip hasil rapat kerja camat se-Provinsi Jambi baru-baru ini, Sofyan memaparkan, hingga saat ini sekitar 1.309 persil tanah warga transmigrasi di Kabupaten Tebo, Jambi, belum memiliki sertifikat. Sekitar 1.198 persil tanah warga transmigrasi itu berada di Kecamatan Rimbo Bujang dan 201 persil di Kecamatan Rimbo Ulu.
Selain itu, ratusan warga transmigrasi di Kotaraja, Kecamatan Tabir, Unit IV dan V, Kecamatan Kuamang Kuning belum memiliki lahan usaha dua (LU2). Hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah permukiman transmigrasi lain seperti di Muarojambi dan Tanjungjabung Timur.