Pdt. Hermann Saud, M.Th
JAYAPURA-
Menyikapi pelarangan peredaran buku "Tenggelamnya Rumpun Melanesia"
karangan Sendius Wonda, SH,M.Si, Foker LSM Papua bersama Elsham Papua,
Justice and Peace Gereja Baptis Papua, Justice and Peace Sinode Kingmi
Papua, SKP, APP dan KIP menggelar seminar sehari untuk membedah buku
tersebut.
Bedah buku yang digelar Selasa (5/2) di Aula STT GKI I.S
Kijne Jayapura menghadirkan narasumber yaitu mantan Ketua Sinode GKI,
Pdt.Hermann Saud, M.Th dan Wakil Ketua Pokja Agama, MRP, Pdt. Willeam
Rumsarwir, S.Th.
Pdt. Hermann Saud, M.Th, memaparkan buku karangan
Sendius Wonda, sebenarnya dapat menggugat UUD 1945 tentang kebebasan
menyampaikan aspirasi dan pendapat. Apalagi buku tersebut justru
mengangkat suatu kelompok kecil seperti rumpun Melanesia yang terancam
hilang, setelah ada kebijakan-kebijakan yang dilakukan tanpa
memperhitungkan masyarakat setempat, budaya dan identitas dari wilayah.
Hal ini menurut Hermann Saud menunjukan bahwa pemimpin bangsa belum
mengerti Indonesia yang beraneka ragam suku dan agama.
Terkait
dengan hal tersebut, Hermaan Saud mengatakan perlu dilakukan eveluasi
atau peninjauan kembali terhadap penarikan dan larangan beredarnya buku
Tenggelamnya Rumpun Melanesia. Bahkan ia meninta Jaksa Agung untuk
memerintahkan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk berdiskusi dan membedah
isi dari buku secara bersama. "Jangan langsung melarang peredarannya,
karena seluruh orang Papua mempunyai hak azasi dan sebagai warga negara
Indonesia. Buku rumpun Melanesia merupakan aspirasi anak-anak Papua
yang menceritakan tentang budaya, wilayah dan identitas Papua yang
dituangkan dalam bentuk buku,"ungkapnya.
Sementara itu, dari Wakil
Ketua Pokja Agama, MRP, Pdt. Willeam Rumsarwir, S.Th, mengungkapkan,
isi dari buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia bukan merupakan hal baru,
namun ini sudah lama dikomsumsi masyarakat melalui seminar-seminar dan
media-media. Sebab, buku ini merupakan aktualisasi dari apa yang sudah
pernah ada di Tanah Papua sehingga buku ini hanya mengaktualisasi
realistis apa yang ada.
Dikatakan, pemerintah pusat sebenarnya
tidak perlu takut dengan isu dari isi buku Rumpun Melanesia, tetapi
menjadikan sebagai cermin untuk membangun Tanah Papua sebagai daerah
Indonesia. Mengenai tindakan Kejaksaan Agung yang menarik seluruh buku
rumpun Melanesia, Rumsawir menilai tindakan tersebut tidak sesuai
dengan UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berbicara dan berekspresi.
"Pemerintah
tidak perlu merasa takut tetapi jadikan sebagai cermin untuk
mencerminkan diri dalam kerangka dalam membangun di Tanah Papua serta
tindakan kejaksaan sudah melanggar aturan dari UUD 1945,"katanya.
Lanjut dia, kalau melihat dari tindakan jaksa yang menarik peredaran
buku itu, Rumsawir menduga kemungkinan ada informasi dari oknum yang
tidak setuju kepada buku itu, sehingga jaksa tanpa melihat dan
mengevaluasi bukunya langsung menarik peredarannya.
Ditempat yang
sama, Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Sehari, Drs. Aloysius
Renwarin, SH, mengatakan, bertepatan dengan hari masuknya Injil di
Tanah Papua ke 153 tahun, maka kegiatan ini juga dilakukan agar bisa
bermakna terutama memupuk rasa solidaritas untuk memperjuangkan dan
menciptakan Papua menjadi Tanah Damai, serta mendorong semua anak
bangsa, anak negeri Papua untuk dapat menyumbang dan menulis informasi
guna kepentingan generasi Papua berikutnya.
"Saya berharap dalam
acara seminar ini dapat memberikan suatu kesimpulan untuk bisa bermakna
dan memupuk rasa solidaritas anak-anak bangsa dan anak-anak
Papua,"pungkasnya.(nal)
Buku Rumpun Melanesia Mestinya Tidak Dilarang
Diposkan di:
Publikasi Buku,
Terorisme Negara
Oleh Cepos
Feb 6, 2008 - 4:40:37 AM
Feb 6, 2008 - 4:40:37 AM
© Copyright 2008 by PAPUAPost.com