Buku Sendius Wonda Dinilai Diskreditkan Pemerintah

Kategori: Publikasi Buku
Oleh Koteka Webmaster
Dec 16, 2007 - 9:56:35 PM
Halaman ke: 1 2 3

Buku Tenggelamnya Ketertiban Rumpun Melanesia Disita
JAYAPURA-Buku berjudul ''Tenggelamnya Rumpun Melanesia'' karangan Sendius Wonda, SH, M.Si, yang beberapa hari ini sempat beredar dan dijual di Gramedia Jayapura, disita Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (13/12). Buku setebal dua ratusan halaman itu, disita oleh pihak kejaksaan, karena dianggap bisa mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Asri Agung Putra SH, MH kepada Cenderawasih Pos mengatakan, penyitaan buku sebanyak 60 eksemplar itu dilakukan Kamis (13/12) siang. ''Soal berapa lama buku itu sudah beredar, kami kurang tahu persis. Tapi yang pasti buku itu sudah ada yang dibeli oleh masyarakat, kami hanya berhasil mengamankan 60 eksemplar saja,''jelas Kajari, tadi malam.

Menurut Kajari, yang sudah berdedar atau dibeli oleh masyarakat, jumlahnya mungkin sama dengan yang disita yakni sekitar 60-an eksemplar.

Dalam buku ini terdapat kata pengantar dari Socratez Sofyan Nyoman, Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja - Gereja Baptis Papua. Buku ini setebal 247 halaman.

Sri Agung mengungkapkan bahwa dalam buku ini berisi hal-hal yang mendiskreditkan pemerintah dan berbau memecah belah persatuan, diantaranya menyatakan bahwa virus HIV/AIDS yang berkembang di Papua sengaja disebarkan secara terorganisir oleh pemerintah dengan mendatangkan perempuan pelacur dari Jawa untuk memusnahkan orang Papua. Di samping itu juga disinggung program KB yang dikatakan untuk mengurangi penduduk Papua. "Kami akan terus menindaklanjuti terhadap buku ini," ujar Kajari.

Penyitaan terhadap buku ini, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung, Kep-123/A/JA/11/2007 tentang larangan beredarnya cetakan buku berjudul 'Tenggelamnya Rumpun Melanesia' Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat, karangan Sendius Wonda, SH, MSi, penerbit Deiyai di seluruh Indonesia.

Selain itu, penyitaan buku tersebut juga berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung, INS-004/1/JA/11/2007 kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan penyitaan terhadap buku karya Sendius Wonda tersebut dan melakukan operasi intelejen untuk tindakan pensitaan terhadap barang cetakan tersebut, serta meminta pertanggungjawaban mereka yang tidak mentaati larangan beredarnya buku itu.

''Buku berjudul Tenggelamnya Rumpun Melanesia tersebut dilarang, sehingga dengan adanya larangan ini, mewajibkan kepada yang menyimpan, memiliki atau memperdagangkananya agar menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat,''ujarnya.
Sri Agung mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang tidak mematuhi larangan tersebut, maka akan diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Penetapan Presiden RI No 4 Tahun 63 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU Nomor 5 Tahun 1969.

Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Jayapura, Rudi Hartono,SH. Menurutnya, buku itu ditarik dari peredaran karena dinilai bisa mengganggu ketertiban umum. "Untuk di Papua, buku ini bisa-bisa memecah belah masyarakat, sehingga kami melakukan pengamanan terhadap buku-buku itu," tandasnya.

Dijelaskan, setiap barang cetakan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban umum, pihak kejaksaan berhak untuk melakukan pengamanan. "Untuk pengamanan ini, kami lakukan berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung RI, yaitu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 123/A/JA/11/2007," paparnya.

Instruksi tersebut berisikan tentang larangan beredar barang cetakan buku berjudul ''Tenggelamnya Rumpun Melanesia'' Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat, karangan Sendius Wonda,SH,M.Si, dengan penerbit Deiyai Jalan Nafri No. 2 Kamkei Abepura, Jayapura, Papua Barat. "Buku ini ditarik bukan hanya yang di Papua, tetapi di seluruh Indonesia," tandasnya.

Pengamanan buku tersebut juga didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang pelarangan terhadap barang cetakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. "Karena hal ini, sehingga kejaksaan melakukan tindakan pengamanan. Sedangkan untuk tindaklanjut kedepan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan, apakah barang ini mau dimusnahkan atau bagaimana, ataukah ada sanksi hukum. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," tegasnya.

Atas kasus ini, pihaknya belum memanggil pihak penerbit maupun penulisnya. "Sendius Wonda informasinya ada di Wamena, sehingga kami belum minta keterangan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Ditambahkan, untuk buku-buku yang diamankan itu baru disita dari Toko Buku Gramedia, dan kedepannya pihak kejaksaan akan melakukan pengembangan ke toko-toko buku lainnya yang ada di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura, baik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom maupun Sarmi.

Salah seorang peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) Jakarta, Muridan S. Widjojo saat ditanya wartawan terkait adanya pelarangan peredaran buku tersebut, mengatakan, pelarangan itu melanggar kebebasan berekspresi.

"Setiap warga negara itu berhak mengeluarkan pendapatnya, buah pikirannya, cara dia memandang persoalan di propinsinya, maupun di tingkat nasional. Saya kira ini harus dilindungi. Ini prinsip dasar yang tercantum dalam undang-undang dasar," tandasnya.

Dikatakan, jika dilihat dari isinya, buku tersebut merupakan khas cara berpikir aktifis Papua di kelompok tertentu. Yang ditandai suatu hal yaitu culture of terror. "Jadi produksi sejarah yang panjang, sejarah kekerasan, sejarah keterpinggiran, sejarah kekalahan dalam pertarungan politik ekonomi dan seterusnya, sehingga akhirnya muncul identitas kolektif sebagai korban," katanya.

Dengan pola pikir itu, akhirnya ada anggapan bila ada suatu kejadian berbahaya di lingkungan sekitarnya, maka muncul asumsi, hal itu dikirim oleh swanggi (kalau zaman dulu).

"Sekarang ini asumsi itu berubah menjadi apa-apa (yang membahayakan) itu dikirim oleh Indonesia. Cara berfikirnya saya lihat sebagai culture of terror. Pengalaman histories itu diberi rumah di dalam pikiran budayanya. Jadi ketakutan-ketakutan atau trauma itu diakomodasi dalam kebudayaan itu," ujarnya.

Dirinya kembali menegaskan, penerbitan buku tersebut merupakan cara berfikir yang khas dari aktifis Papua. "Dulu saja banyak aktifis Indonesia yang cara melihat Soeharto juga seperti itu. Saya kira cara berfikir ini harus dihargai, kalau memang tidak setuju, kita bisa counter, bikinlah buku baru. Ini harus diapresiasi, karena di masyarakat Papua telah berkembang pesat tradisi untuk menulis. Ini yang harus dihargai oleh pemerintah Indonesia," tegas Muridan.



Lanjut baca sambungan di halaman: 1 2 3


Komentar Pembaca