Terdakwa dan Korban Sempat Konsumsi Miras

Kategori: Kebijakan Lain
Oleh Cepos
Nov 7, 2007 - 6:45:33 AM

Dari Sdang Kasus Pembunuhan di Tanah Hitam
JAYAPURA-Kasus pembunuhan di Daerah Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jumat (27/6), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/11), kemarin. Bahkan ruang sidang tersebut dipenuhi keluarga korban, mereka datang hanya untuk menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi, Meski saksi yang dihadirkan berjumlah 5 orang, namun yang berhasil diperiksa hanya dua saksi yakni Ruslan dan Samsul Bakri, yang mana dalam keterangan keduanya menerangkan, saat kejadian tersebut kebetulan ada acara ulang tahun, di salah satu rumah warga Jalan Kenanga RT.01/RW.04 Tanah Hitam, Distrik Abepura, tepatnya Jumat (27/6) lalu.

Acara tersebut ternyata para terdakwa maupun korban sempat mengkonsumsi minuman keras jenis jamu, entah bagaimana korban Sumaling, sempat berjalan menuju ke terdakwa I Mansur selanjutnya melakukan pemukulan terhadap terdawka I, sehingga terdawka I Mansur terjatuh, terdakwa kemudian mencabut badiknya lalu melakukan penikaman terhadap korban dan mengenai perut korban.

Melihat itu terdakwa II Muhmad, maka terdakwa mengambil badiknya lalu menikam sebanyak 2 kali di punggung korban Sumaling, melihat hal itu terdakwa III, Tansir dan terdakwa IV, Daniel, selanjutnya ikut mengeroyok korban sehingga korban terjatuh.

Korban akhirnya dilarikan keluarganya ke UGD RSUD Abepuura, namun sayangnya saat sampai di sana, korban akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir.

" Saya melihat terdakwa I Mansur dan saudaranya Muhamad, melakukan penikaman terhadap korban, dengan pisau badik,"jelas saksi Ruslan.

Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi, Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.Dalam dakwaanya, JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 170 (2), ke-3, dan 351 (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.

Sidang kemarin dipimpin majelis hakim, A, Lakoni,SH dan Siboro,SH serta Eko Wiyono, SH, masing-masing selaku hakim anggota, serta jaksa penuntut umum (JPU), Robert Panjaitan,SH, serta penasehat hukum ke empat terdakwa, masing-masing Iwan Niode, SH, dan Sihar Tobing,SH.(cak)



Komentar Pembaca