Sosialisasikan PP No 77 Tahun 2007
JAYAPURA-Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah, jajaran Koramil 1701-03 Abepura mengelar sosialisasi di Makoramil Abepura, Senin ( 31/3).
Sosialisasi yang dipimpin Danramil Abepura Kapten Inf. Ferry Tauran itu, dihadiri sejumlah tokoh adat, agama, masyarakat, perempuan, pemuda dan kalangan pelajar SMP dan SMA.
Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Sejumlah pertanyaan kritis dan tajam dilontarkan para peserta termasuk pelajar. Dalam paparan materinya, Kapten Inf. Ferry Tauran mengatakan, lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat dalam NKRI. Itu berarti masing-masing daerah/kabupaten bisa memiliki lambang daerah yang berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
“ Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah, tapi merupakan lambang yang menggambarkan ciri khas daerah. Karena itu masing-masing daerah sangat memungkinkan memiliki lambang daerah sebagai tanda identitas daerah,”ujarnya.
Diungkapkan, karena lambang daerah itu merupakan identitas daerah, sehingga logo dan bendera yang ada pada lambang tersebut sangat condong menggambarkan potensi masing-masing daerah, harapan dan semangat masyarakat serta visi dan cita-cita.
Mengingat, lambang daerah itu merupakan identitas daerah, maka kabupaten satu dengan kabupaten lain sudah tentu berbeda. Bisa jadi, lambang daerah Kabupaten Sorong menggambarkan potensi minyaknya, sementara Kabupaten Mimika menggambarkan potensi tambang emasnya.
“ Yang jelas, lambang daerah tidak boleh mempunyai persamaan pokok atau keseluruhannya dengan logo/bendera organisasi terlarang/organisasi separatis dalam NKRI,” terangnya.
Dia menambahkan, jika mengacu pada PP nomor 77 sudah jelas bahwa, bendera bintang kejora (OPM) bukan merupakan lambang daerah/budaya, namun bendera gerakan separatis atau lambang kedaulatan daerah.
Di tempat yang sama Ondoafi Waena Ramses Wally menegaskan, masyarakat tidak perlu mempertentangkan PP tersebut. Sebab, PP ini memberikan pemahaman yang sangat jelas tentang pengertian/makna lambang separatis dan lambang daerah.
“Sekarang tugas kita sebagai anak bangsa ini adalah memberikan pemahaman yang benar kepada anak cucu. Apa yang sudah menjadi produk hukum negara, rakyat harus mentaati dan melaksanakannya dengan baik,”harapnya. (mud)
Lambang Daerah Bukan Simbol Kedaulatan Daerah
Diposkan di:
Lawan Neokoloni,
Masyarakat Adat
Oleh Cepos
Apr 1, 2008 - 1:32:03 AM
Apr 1, 2008 - 1:32:03 AM
© Copyright 2008 by PAPUAPost.com