JAYAPURA [Cepos] - Ketua Majelis Rakyat
Papua (MRP) Drs. Agus A. Alua, M.Th, mengatakan, terkait masalah di Manokwari
soal adanya sekelompok masyarakat yang mengatas namakan pejuang telah melakukan
sosialisasi PP 77/2007 tentang larangan bendera separatis dalam era otsus di
Aceh dan Papua, dinilainya telah melanggar UU 21/2001 tentang
Otsus.
Menurutnya, PP 77/2007 tentang lambang daerah sebenarnya
persis pelanggaran yang dilakukan pemerintah pusat, karena bertentangan dengan
substansi dasar dari UU Otsus Aceh dan Papua. Otsus Aceh dan Papua ada karena
baik masyarakat Aceh dan Papua telah angkat bendera dan menyanyi lagu kebangsaan
dan duduk di berbagai tempat seperti DPRP, Gubernur sampai ke Isatana Negara
sambil membawa bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan, sehingga masyarakat
mengambil jalan tengah adalah negosiasi untuk mengatur semua."UU Otsus ada
karena perjuangan rakyat Papua dengan mengangkat bendera di DPRP dan Gubernur
sampai ke pemerintah pusat, namun terjadi negosiasi sehingga Otsus pun
datang,"ujarnya.
Namun untuk di Papua telah terjadi perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan polemik di masing-masing masyarakat tentang keberadaan PP 77 tersebut. Untuk itu, lanjutnya, perbadaan itu jangan sampai melanggar undang-undang agar supaya semua bisa diakomodir dalam UU, sehingga status menjadi dirubah tentang bendera kedaulatan menjadi bendera kultur dan lagu kebangsaan menjadi lagu kultur.
MRP mendorong gerak Perdasus tentang lambang-lambang daerah sebagai simbol cultural dan DPRP waktu sudah mau mensahkan, namun masih mau bernegosiasi yang mengakibatkan munculnya simbol-simbol yang sama sebagai simbol cultural Papua dan kemudian akibat tidak ada kepastian tentang sahnya simbol tersebut, maka pihak keamanan dan instansi terkait di pemerintah pusat mengambil sikap dan mensyahkan tanpa melibatkan instansi terkait di Papua.
"Sikap MRP adalah pertama bahwa pemerintah pusat telah kembali lagi melanggar. Kedua adalah pemerintah pusat mengakui simbol itu adalah simbol kedaulatan bukan simbol kultur, karena UU mengakui itu sebagai simbol kultur supaya diatur, tapi ketika pemerintah menolak, maka hal itu kembali kepada simbol kedaulatan rakyat Papua. Soal kapan itu dilaksanakan karena otsus itu mengamanatkan harus dirubah status menjadi bendera cultural,"ungkapnya.
MRP telah melakukan pengkajian terhadap posisi bendera bintang kejora dalam tata hukum Indonesia, yakni menunjukkan bahwa kalau masyarakat setuju bintang kejora, lagu hai tanahku Papua dan lambang burung mambruk sebagai simbol cultural itu adalah mendukung keputusan negara. Dalam arti bahwa bendera yang dulu separatis, tapi kita mengakui itu cultural, maka itu cocok dengan UU 21.
Tapi kalau yang menolak keputusan negara dan mendukung posisi rakyat Papua sebagai simbol kedaulatan itulah posisi MRP dalam arti negara mencabut konsikwensi politik, maka itu logikanya.
Dijelaskan, dengan melakukan kajian-kajian tentang keberadaan tersebut, maka MRP mengambil inisiatif dalam draft perdasus yaitu mendukung keputusan negara melaui UU 21/2001 sebagai symbol cultural rakyat Papua dan mengusulkan tata ruang penggunaan bendera Bintang Kejora, Lagu Hai Tanahku Papua dan Burung Mambruk sebagai simbol cultural.
Sementara itu, saat ditanya tentang PP No.54 tahun 2004 tentang MRP khusus keuangan MRP, dimana sampai saat ini anggota MRP belum menerima gaji. Dikatakan pihaknya sudah mengajukan draft dan tinggal diparaf koordinasi dari Mendagri dan proses ke Presiden untuk mendapatkan SK tentang masalah tersebut. Bahkan mungkin pihaknya juga akan meminta dan membicarakannnya dengan Wakil Presiden, agar proses tersebut bisa dipercepat, karena memang Dirjen Otonomi Daerah sudah memberitahukan bahwa minimal prosesnya selama 2 bulan.(nal)
_____________________________________________Namun untuk di Papua telah terjadi perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan polemik di masing-masing masyarakat tentang keberadaan PP 77 tersebut. Untuk itu, lanjutnya, perbadaan itu jangan sampai melanggar undang-undang agar supaya semua bisa diakomodir dalam UU, sehingga status menjadi dirubah tentang bendera kedaulatan menjadi bendera kultur dan lagu kebangsaan menjadi lagu kultur.
MRP mendorong gerak Perdasus tentang lambang-lambang daerah sebagai simbol cultural dan DPRP waktu sudah mau mensahkan, namun masih mau bernegosiasi yang mengakibatkan munculnya simbol-simbol yang sama sebagai simbol cultural Papua dan kemudian akibat tidak ada kepastian tentang sahnya simbol tersebut, maka pihak keamanan dan instansi terkait di pemerintah pusat mengambil sikap dan mensyahkan tanpa melibatkan instansi terkait di Papua.
"Sikap MRP adalah pertama bahwa pemerintah pusat telah kembali lagi melanggar. Kedua adalah pemerintah pusat mengakui simbol itu adalah simbol kedaulatan bukan simbol kultur, karena UU mengakui itu sebagai simbol kultur supaya diatur, tapi ketika pemerintah menolak, maka hal itu kembali kepada simbol kedaulatan rakyat Papua. Soal kapan itu dilaksanakan karena otsus itu mengamanatkan harus dirubah status menjadi bendera cultural,"ungkapnya.
MRP telah melakukan pengkajian terhadap posisi bendera bintang kejora dalam tata hukum Indonesia, yakni menunjukkan bahwa kalau masyarakat setuju bintang kejora, lagu hai tanahku Papua dan lambang burung mambruk sebagai simbol cultural itu adalah mendukung keputusan negara. Dalam arti bahwa bendera yang dulu separatis, tapi kita mengakui itu cultural, maka itu cocok dengan UU 21.
Tapi kalau yang menolak keputusan negara dan mendukung posisi rakyat Papua sebagai simbol kedaulatan itulah posisi MRP dalam arti negara mencabut konsikwensi politik, maka itu logikanya.
Dijelaskan, dengan melakukan kajian-kajian tentang keberadaan tersebut, maka MRP mengambil inisiatif dalam draft perdasus yaitu mendukung keputusan negara melaui UU 21/2001 sebagai symbol cultural rakyat Papua dan mengusulkan tata ruang penggunaan bendera Bintang Kejora, Lagu Hai Tanahku Papua dan Burung Mambruk sebagai simbol cultural.
Sementara itu, saat ditanya tentang PP No.54 tahun 2004 tentang MRP khusus keuangan MRP, dimana sampai saat ini anggota MRP belum menerima gaji. Dikatakan pihaknya sudah mengajukan draft dan tinggal diparaf koordinasi dari Mendagri dan proses ke Presiden untuk mendapatkan SK tentang masalah tersebut. Bahkan mungkin pihaknya juga akan meminta dan membicarakannnya dengan Wakil Presiden, agar proses tersebut bisa dipercepat, karena memang Dirjen Otonomi Daerah sudah memberitahukan bahwa minimal prosesnya selama 2 bulan.(nal)
Sumber: SKH Cenderawasih Pos
Edisi: 15 Februari 2008 04:55:14